• Tax Treaty Premi Asuransi

  • jrh

    Member
    19 October 2018 at 10:40 am
  • jrh

    Member
    19 October 2018 at 10:40 am

    Rekan-rekan,
    Mohon infonya..

    Perusahaan pialang asuransi di Indonesia akan melakukan pembayaran premi asuransi yang diterima dari nasabah (tertanggung asuransi) kepada Asuransi di 3 negara berikut:
    1. Singapore
    2. Hongkong
    3. Norwegia

    Yang mau saya tanyakan:
    1. Berapa % penghasilan neto untuk hitung PPh 26 atas premi asuransi yang dibayarkan oleh pialang asuransi tsb?
    2. Dari 3 negara di atas, negara mana saja yang punya treaty untuk premi asuransi?
    3. Apakah pialang asuransi di Indonesia tsb bisa dianggap BUT dari Asuransi LN di 3 negara itu?

    Thank you..

  • RyanVDB

    Member
    19 October 2018 at 2:02 pm
    Originaly posted by jrh:

    Rekan-rekan,
    Mohon infonya..

    Perusahaan pialang asuransi di Indonesia akan melakukan pembayaran premi asuransi yang diterima dari nasabah (tertanggung asuransi) kepada Asuransi di 3 negara berikut:
    1. Singapore
    2. Hongkong
    3. Norwegia

    Yang mau saya tanyakan:
    1. Berapa % penghasilan neto untuk hitung PPh 26 atas premi asuransi yang dibayarkan oleh pialang asuransi tsb?
    2. Dari 3 negara di atas, negara mana saja yang punya treaty untuk premi asuransi?
    3. Apakah pialang asuransi di Indonesia tsb bisa dianggap BUT dari Asuransi LN di 3 negara itu?

    Bantu jawab sebagian :

    1. DPPnya atas charge biaya jasanya, bila tidak dijabarkan di invoicenya atau tidak dipisah dari premi asuransinya, dulu saya kenakan semuanya. Untuk premi asuransi DPPnya dikalikan 50% dahulu.

    2. Tax Treaty hanya berlaku apabila sudah memenuhi ketentuan di PER-10 PJ 2017, yaitu dengan mengirimkan asli sertifikat domisili/residensi dan mengisi DGT form (bila ada CoD maka tidak perlu lagi ada stempel resmi di halaman 1). Untuk singapura, bila ada dokumen tersebut dibebaskan tarifnya (0%) tetapi tetap dibuat bukti potong PPh 26 dengan jumlah pph terutangnya 0. Yang lainnya saya tidak tahu.

    3. http://www.ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id =25&list=&q=&hlm=8
    Untuk referensi, setau saya untuk menjadi BUT harus ada penanaman modal dulu di Indonesia dan harus melakukan perizinan dan pendaftaran selayaknya badan hukum.

    ortax

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now