Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 tarif 2,5% dan 5%

  • PPh 21 tarif 2,5% dan 5%

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 5 months ago 8 Members · 11 Posts
  • Yuniand4

    Member
    19 October 2018 at 9:16 am
  • Yuniand4

    Member
    19 October 2018 at 9:16 am

    Selamat pagi rekan-rekan.

    Tolong pencerahannya kapan kita menggunakan tarif 2,5% dan 5% pada orang yg bukan pegawai tetap perusahaan kita.

    Saya sudah baca beberapa blog penjelasan tapi tetap bingung membedakannya.
    Perbedaan dasarnya apa ya? yang gampang diingat.

  • paklaw

    Member
    19 October 2018 at 9:43 am
    Originaly posted by Yuniand4:

    Selamat pagi rekan-rekan.

    Tolong pencerahannya kapan kita menggunakan tarif 2,5% dan 5% pada orang yg bukan pegawai tetap perusahaan kita.

    Saya sudah baca beberapa blog penjelasan tapi tetap bingung membedakannya.
    Perbedaan dasarnya apa ya? yang gampang diingat.

    sebenarnya itu cuman beda bahasanya saja rekan.

    Contoh:
    Tagihannya 10.000.000

    Maka hitungnya:
    1. 50% x 5% x 10.000.000 atau
    2. 2.5% x 10.000.000

  • Yuniand4

    Member
    19 October 2018 at 10:24 am
    Originaly posted by paklaw:

    sebenarnya itu cuman beda bahasanya saja rekan.

    Contoh:
    Tagihannya 10.000.000

    Maka hitungnya:
    1. 50% x 5% x 10.000.000 atau
    2. 2.5% x 10.000.000

    Kan ada yg langsung dikali 5% ada yang 50% x 5%

    Nah itu membedakannya gimana saat pemotongan pph?

  • nchip

    Member
    19 October 2018 at 10:39 am
    Originaly posted by Yuniand4:

    Kan ada yg langsung dikali 5% ada yang 50% x 5%

    Nah itu membedakannya gimana saat pemotongan pph?

    pastikan dulu itu pegawai tidak tetap, atau bukan pegawai.

    yang 50% x tarif itu = bukan pegawai.
    kalau pegawai tetap nanti macam2 jenis perhitungannya.

  • eddy_20

    Member
    19 October 2018 at 11:34 am

    Menurut saya kalau yang langsung dikalikan 5% (pasal 17 UU PPh), itu berlaku untuk pegawai tetap. Tetapi untuk perhitungan yg 50%x5%xP.Bruto (atau 2,5%xP.Bruto) berlaku untuk pegawai tidak tetap.
    Mohon dikoreksi ya kalau ada yg salah

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    19 October 2018 at 12:45 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Menurut saya kalau yang langsung dikalikan 5% (pasal 17 UU PPh), itu berlaku untuk pegawai tetap.

    betul

    Originaly posted by eddy_20:

    Tetapi untuk perhitungan yg 50%x5%xP.Bruto (atau 2,5%xP.Bruto) berlaku untuk pegawai tidak tetap.

    bukan pegawai tidak tetap…tapi bukan pegawai yg menerima penghasilan secara berkesinambungan

  • Yuniand4

    Member
    19 October 2018 at 5:05 pm
    Originaly posted by nchip:

    pastikan dulu itu pegawai tidak tetap, atau bukan pegawai.

    Memang pertanyaan saya terkait untuk yang bukan pegawai perusahaan kita.
    Misal ada pegawai freelance untuk bagian IT, itu dipotong pph 21 nya bagaimana?

    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    bukan pegawai tidak tetap…tapi bukan pegawai yg menerima penghasilan secara berkesinambungan

    Berarti kalau contoh pegawai freelance dipotong 50% x 5% ya, karena sifatnya berkesinambungan. Setiap bulan dia dapat penghasilan dari perusahaan

    Sekarang misalnya untuk yg dipotong langsung 5% pada "yang bukan pegawai perusahaan kita" itu contohnya bagaimana?

  • Gorbacev

    Member
    19 October 2018 at 5:20 pm
  • tikariantip@gmail.com

    Member
    29 October 2018 at 10:34 am

    Selamat pagi rekan – rekan

    Bagaimana cara menghitung pajak pph 21 untuk supporting staff (wanita) yang hanya dipekerjakan 3 bulan dan gajinya 5.300.000/bln sudah net, mohon bantuannya.
    Terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    29 October 2018 at 10:47 am
    Originaly posted by tikariantip@gmail.com:

    Bagaimana cara menghitung pajak pph 21 untuk supporting staff (wanita) yang hanya dipekerjakan 3 bulan dan gajinya 5.300.000/bln sudah net, mohon bantuannya.

    donwload perhitungannya di kontribusi member.. dia bisa cari nilai gross nya

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now