Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 tarif 2,5% dan 5%
PPh 21 tarif 2,5% dan 5%
Selamat pagi rekan-rekan.
Tolong pencerahannya kapan kita menggunakan tarif 2,5% dan 5% pada orang yg bukan pegawai tetap perusahaan kita.
Saya sudah baca beberapa blog penjelasan tapi tetap bingung membedakannya.
Perbedaan dasarnya apa ya? yang gampang diingat.- Originaly posted by Yuniand4:
Selamat pagi rekan-rekan.
Tolong pencerahannya kapan kita menggunakan tarif 2,5% dan 5% pada orang yg bukan pegawai tetap perusahaan kita.
Saya sudah baca beberapa blog penjelasan tapi tetap bingung membedakannya.
Perbedaan dasarnya apa ya? yang gampang diingat.sebenarnya itu cuman beda bahasanya saja rekan.
Contoh:
Tagihannya 10.000.000Maka hitungnya:
1. 50% x 5% x 10.000.000 atau
2. 2.5% x 10.000.000 - Originaly posted by paklaw:
sebenarnya itu cuman beda bahasanya saja rekan.
Contoh:
Tagihannya 10.000.000Maka hitungnya:
1. 50% x 5% x 10.000.000 atau
2. 2.5% x 10.000.000Kan ada yg langsung dikali 5% ada yang 50% x 5%
Nah itu membedakannya gimana saat pemotongan pph?
- Originaly posted by Yuniand4:
Kan ada yg langsung dikali 5% ada yang 50% x 5%
Nah itu membedakannya gimana saat pemotongan pph?
pastikan dulu itu pegawai tidak tetap, atau bukan pegawai.
yang 50% x tarif itu = bukan pegawai.
kalau pegawai tetap nanti macam2 jenis perhitungannya. Menurut saya kalau yang langsung dikalikan 5% (pasal 17 UU PPh), itu berlaku untuk pegawai tetap. Tetapi untuk perhitungan yg 50%x5%xP.Bruto (atau 2,5%xP.Bruto) berlaku untuk pegawai tidak tetap.
Mohon dikoreksi ya kalau ada yg salah- Originaly posted by eddy_20:
Menurut saya kalau yang langsung dikalikan 5% (pasal 17 UU PPh), itu berlaku untuk pegawai tetap.
betul
Originaly posted by eddy_20:Tetapi untuk perhitungan yg 50%x5%xP.Bruto (atau 2,5%xP.Bruto) berlaku untuk pegawai tidak tetap.
bukan pegawai tidak tetap…tapi bukan pegawai yg menerima penghasilan secara berkesinambungan
- Originaly posted by nchip:
pastikan dulu itu pegawai tidak tetap, atau bukan pegawai.
Memang pertanyaan saya terkait untuk yang bukan pegawai perusahaan kita.
Misal ada pegawai freelance untuk bagian IT, itu dipotong pph 21 nya bagaimana?Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:bukan pegawai tidak tetap…tapi bukan pegawai yg menerima penghasilan secara berkesinambungan
Berarti kalau contoh pegawai freelance dipotong 50% x 5% ya, karena sifatnya berkesinambungan. Setiap bulan dia dapat penghasilan dari perusahaan
Sekarang misalnya untuk yg dipotong langsung 5% pada "yang bukan pegawai perusahaan kita" itu contohnya bagaimana?
Selamat pagi rekan – rekan
Bagaimana cara menghitung pajak pph 21 untuk supporting staff (wanita) yang hanya dipekerjakan 3 bulan dan gajinya 5.300.000/bln sudah net, mohon bantuannya.
Terima kasih- Originaly posted by tikariantip@gmail.com:
Bagaimana cara menghitung pajak pph 21 untuk supporting staff (wanita) yang hanya dipekerjakan 3 bulan dan gajinya 5.300.000/bln sudah net, mohon bantuannya.
donwload perhitungannya di kontribusi member.. dia bisa cari nilai gross nya