• Indonesia-korea selatan

  • Mahdisafi

    Member
    13 October 2018 at 7:17 am
  • Mahdisafi

    Member
    13 October 2018 at 7:17 am

    Perusahaan saya dihubungi oleh pak john perwakilan dati sebuah perusahaan yang berkedudukan di korea selatan. Pertanyaanya si pak john perwakilan dr korea selatan:
    1. Apakah bila membuka kantor perwakilan di indonesia dapat dikenai pph di indonesia ?
    2. Bagaimana bila kantor pusat menerima penghasilan dari indonesia, apakah pajaknya dikenai di korsel ??
    3. Apakah kantor perwakilan di indonesia boleh membebankan biaya kantor pusatnya ?
    4. Bagaimana bila terdapat laba di indonesia yang dikirimkan ke kantor pusatnya di korea selatan, apakah terdapat pengenaan pajak di indonesia ??

    Mohon bantuannya rekan2, terimakasiih banyak

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 October 2018 at 9:24 am
    Originaly posted by Mahdisafi:

    1. Apakah bila membuka kantor perwakilan di indonesia dapat dikenai pph di indonesia ?

    kalau BUT ya sudah pasti diperlakukan sama dengan badan usaha indonesia lainnya

    Originaly posted by Mahdisafi:

    2. Bagaimana bila kantor pusat menerima penghasilan dari indonesia, apakah pajaknya dikenai di korsel ??

    ya itu bisa jadi kena.. tergantung regulasi korselnya bagaimana. kalau perusahaan indonesia yang punya cabang di luar negeri kan ada namanya mekanisme perhitungan kredit pajak PPh 24. coba cek regulasi perpajakan di korsela aja gimana..

    Originaly posted by Mahdisafi:

    3. Apakah kantor perwakilan di indonesia boleh membebankan biaya kantor pusatnya ?

    tidak bisa setahu saya

    Originaly posted by Mahdisafi:

    4. Bagaimana bila terdapat laba di indonesia yang dikirimkan ke kantor pusatnya di korea selatan, apakah terdapat pengenaan pajak di indonesia ??

    kena PPh 26 sebesar 20% atau menurut ketentuan P3B.. ini namanya branch profit tax.. apabila ingin tidak terutang pajak, ada caranya:
    1. Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; dan
    2. Dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
    3. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersil.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now