Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan Hutang Retensi Oleh Pemilik Bangunan
Pengakuan Hutang Retensi Oleh Pemilik Bangunan
Tahun 2017, perusahaan kami sudah BAST-1 dengan kontraktor. Akan tetapi kami belum mencatat Retensinya selama ini s/d tahun 2018.
Apakah di tahun 2017 kami bisa adjust buat hutang retensi berdasarkan progress SPK
ya bisa2 saja kalau blm ada pembayaran retensi .. tapi nanti neracanya berubah dong. SPT tahunannya kalau sudah lapor, bisa jadi pembetulan
Atau mungkin dicatat di 2018. Kebetulan di 2018 masih catat transaksi cip baik po atau spk. Hanya jika kontrak terjadi di 2016/2017 apa masih dimungkinkan kita catat retensi sebagai hutang
Mohon tanya jika mau pengakuan pendapatan project di 2017 tapi hutang retensi belum dicatat di 2017 apa memungkinkan. Di 2018 akhir rencana akan bast 2