Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pengakuan Hutang Retensi Oleh Pemilik Bangunan

  • Pengakuan Hutang Retensi Oleh Pemilik Bangunan

  • albert.irawan

    Member
    12 October 2018 at 2:07 pm
  • albert.irawan

    Member
    12 October 2018 at 2:07 pm

    Tahun 2017, perusahaan kami sudah BAST-1 dengan kontraktor. Akan tetapi kami belum mencatat Retensinya selama ini s/d tahun 2018.

    Apakah di tahun 2017 kami bisa adjust buat hutang retensi berdasarkan progress SPK

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    12 October 2018 at 3:16 pm

    ya bisa2 saja kalau blm ada pembayaran retensi .. tapi nanti neracanya berubah dong. SPT tahunannya kalau sudah lapor, bisa jadi pembetulan

  • albert.irawan

    Member
    13 October 2018 at 7:00 am

    Atau mungkin dicatat di 2018. Kebetulan di 2018 masih catat transaksi cip baik po atau spk. Hanya jika kontrak terjadi di 2016/2017 apa masih dimungkinkan kita catat retensi sebagai hutang

  • albert.irawan

    Member
    14 October 2018 at 1:25 pm

    Mohon tanya jika mau pengakuan pendapatan project di 2017 tapi hutang retensi belum dicatat di 2017 apa memungkinkan. Di 2018 akhir rencana akan bast 2

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now