Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penerbitan Faktur Pajak Keluaran Setelah SPT dilaporkan
Penerbitan Faktur Pajak Keluaran Setelah SPT dilaporkan
Selamat Siang Rekan Ortax,
Ingin Bertanya nih mengenai penerbitan FPK setelah lapor di DJP,
jadi sebelumnya Saya telah melaporkan SPT masa Juli 2018 dengan status Nihil. tapi setelah di cek ulang di bulan oktober ini terdapat transaksi penjualan yang belum di input dalam etax invoice pada masa juli tsb karena saya baru mendapat laporan korannya. pertanyaannya apakah transaksi di bulan juli tersebut dapat saya buatkan FPK nya dan apakah saya harus melakukan pembetulan SPT masa Juli yg nantinya akan saya laporkan kembali?
saya masih awam dalam hal PPN. Mohon Bantuannya Rekan2 terimakasih…kalau masih ada sisa nomor untuk bulan juli ya laporkan saja pembetulannya..
- Originaly posted by Dewry:
pertanyaannya apakah transaksi di bulan juli tersebut dapat saya buatkan FPK nya dan apakah saya harus melakukan pembetulan SPT masa Juli yg nantinya akan saya laporkan kembali?
Bisa rekan, asalkan nomor fakturnya untuk bulan Juli masih ada dan lakukan pembetulan,
atau buat faktur pajak dengan masa Oktober (dengan konsekuensi faktur pajak terlambat diterbitkan dengan denda 2% per bulan, tapi bagi pembeli masih bisa dikreditkan)
mohon koreksi rekan2
- Originaly posted by own:
bagi pembeli masih bisa dikreditkan
sorry tergantung tanggal transaksinya ya rekan, kalau awal juli sudah lewat 3 bulan, tidak bisa dikreditkan oleh pembeli 🙂
sorry tergantung tanggal transaksinya ya rekan, kalau awal juli sudah lewat 3 bulan, tidak bisa dikreditkan oleh pembeli 🙂
bisa koq kalau pembelinya mau pembetulan..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
bisa koq kalau pembelinya mau pembetulan..
Faktur pajaknya tidak dianggap faktur pajak rekan. Refer ke PP 1/2012 pasal 19 ayat 3.
CMIIW masa sih telat buat faktur pajak, tapi faktur pajaknya gak bisa di kreditkan oleh pembeli???
juli ya, kl terbit sekarang masih bisa koq, kena denda 2% dr DPP, masih bisa dikreditkan pembeli
- Originaly posted by hangsengnikkei:
juli ya, kl terbit sekarang masih bisa koq, kena denda 2% dr DPP, masih bisa dikreditkan pembeli
Kalau misalnya seharusnya diterbitkan 1 Juli, 3 bulan selanjutnya (asumsi 1 bulan 30 hari) berarti tanggal 29 September. Jadi sebenarnya telat atau tidaknya harus lihat tanggal seharusnya terutangnya dulu.
CMIIW - Originaly posted by nururu fuda:
Kalau misalnya seharusnya diterbitkan 1 Juli, 3 bulan selanjutnya (asumsi 1 bulan 30 hari) berarti tanggal 29 September. Jadi sebenarnya telat atau tidaknya harus lihat tanggal seharusnya terutangnya dulu.
buktinya apa kalau telat lapor?? tgl upload?? menurut saya ini kelemahan efaktur.. bisa saja walaupun kita salah, bisa membantah bahwa pembuatan faktur pajak sudah di bulan juli, tapi uploadnya terlambat di bulan september.. apakah Fiskus bisa kasih STP?? setahu saya tgl upload adalah tanggal faktur pajak tidak ada dasar hukumnya..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
buktinya apa kalau telat lapor?? tgl upload?? menurut saya ini kelemahan efaktur.. bisa saja walaupun kita salah, bisa membantah bahwa pembuatan faktur pajak sudah di bulan juli, tapi uploadnya terlambat di bulan september.. apakah Fiskus bisa kasih STP?? setahu saya tgl upload adalah tanggal faktur pajak tidak ada dasar hukumnya..
maksudnya yg telat tanggal faktur rekan
misal saat terutang PPN 3 Juli, namun baru dibuatkan faktur 15 Oktober
- Originaly posted by own:
maksudnya yg telat tanggal faktur rekan
kan dibuatnya sesuai dengan tanggal transaksi (juli) walaupun dibuat di september.. lalu telat dari mana?? bisa dibantah itu walaupun kita memang salah.. karena ga ada dasar hukumnya. ini kelemahan efaktur..
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kan dibuatnya sesuai dengan tanggal transaksi (juli) walaupun dibuat di september.. lalu telat dari mana?? bisa dibantah itu walaupun kita memang salah.. karena ga ada dasar hukumnya. ini kelemahan efaktur..
ini kasus kalau nomor faktur pajak untuk juli sudah habis rekan