• BPHTB

  • adhex7

    Member
    10 October 2018 at 11:36 pm
  • adhex7

    Member
    10 October 2018 at 11:36 pm

    Ijin bertanya senior, jadi ceritanya gini, saya tadinya balik nama di notaris a, karena suatu hal saya batalkan. Kemudian tanah dan bangunan saya jual ke orang lain (sertifikat masih atas nama org tua/warisan) .pengurusan ini di notaris baru, sebut saja notaris B. Masalah timbul pada saat proses input perhitungan bphtb di notaris B ini (pada proses balik nama ke nama saya), menurut dia tidak bisa input npoptkp sehingga bphtb (waris) saya jadi tidak nihil, nah hal ini katanya karena proses belum dibatalkan secara sistem oleh notaris lama, jadi saya disuruh minta bukti input bphtb ke notaris lama untuk di batalkan. Namun notaris lama katanya belum di prosea jadi tidak ada, nah apakah bisa saya minta bukti input bphtb yang si maksud notaris baru ke selain notaria lama? Supaya nantinya npoptkp bisa di input lagi? Mohon pencerahannya.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now