• leodjatmiko

    Member
    9 October 2018 at 12:56 pm
  • leodjatmiko

    Member
    9 October 2018 at 12:56 pm

    Dear Rekan-rekan Ortax,

    mohon pencerahannya atas pertanyaan berikut ya

    PT. A (Domisili Malaysia)
    PT. B (Domisili Indonesia)
    PT. C (Domisili Indonesia)

    PT. A dan PT. B sepakat akan mengadakan kerjasama, saat ini PT. A mau melakukan pembelian barang ke PT. C. Kemudian PT. C mengirimkan barang kepada PT. B. PT. A memberikan tempo selama 3 bulan kepada PT. B untuk melakukan pembayaran. mohon infonya tentang PPN yang muncul dari skema seperti ini. terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    9 October 2018 at 2:27 pm

    ini reimbursement PT A ke PT B kan??

  • leodjatmiko

    Member
    9 October 2018 at 2:36 pm

    ini yang masih di diskusikan apakah dengan model reimbrustment atau transaksi jual beli, mohon masukannya.
    PT. C akan menerima pembayaran dari PT. A sudah dengan memperhitungkan PPN

  • bimogt

    Member
    9 October 2018 at 2:43 pm

    Ini satu grup perusahaan/gimana ?
    Sejenis transfer pricing ya 😛

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    9 October 2018 at 2:50 pm
    Originaly posted by leodjatmiko:

    ini yang masih di diskusikan apakah dengan model reimbrustment atau transaksi jual beli, mohon masukannya.
    PT. C akan menerima pembayaran dari PT. A sudah dengan memperhitungkan PPN

    kalau reimbursement gak ada unsur pajak kalau dibuktikan dengan lengkap secara dokumentasi.. beda cerita kalau dianggap jual beli lagi

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now