Dear Rekan-rekan Ortax,
mohon pencerahannya atas pertanyaan berikut ya
PT. A (Domisili Malaysia)
PT. B (Domisili Indonesia)
PT. C (Domisili Indonesia)PT. A dan PT. B sepakat akan mengadakan kerjasama, saat ini PT. A mau melakukan pembelian barang ke PT. C. Kemudian PT. C mengirimkan barang kepada PT. B. PT. A memberikan tempo selama 3 bulan kepada PT. B untuk melakukan pembayaran. mohon infonya tentang PPN yang muncul dari skema seperti ini. terima kasih
ini reimbursement PT A ke PT B kan??
ini yang masih di diskusikan apakah dengan model reimbrustment atau transaksi jual beli, mohon masukannya.
PT. C akan menerima pembayaran dari PT. A sudah dengan memperhitungkan PPNIni satu grup perusahaan/gimana ?
Sejenis transfer pricing ya 😛- Originaly posted by leodjatmiko:
ini yang masih di diskusikan apakah dengan model reimbrustment atau transaksi jual beli, mohon masukannya.
PT. C akan menerima pembayaran dari PT. A sudah dengan memperhitungkan PPNkalau reimbursement gak ada unsur pajak kalau dibuktikan dengan lengkap secara dokumentasi.. beda cerita kalau dianggap jual beli lagi
Viewing 1 - 6 of 6 replies