Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Omzet 2017 diatas 4,8 M, omzet 2018 dibawah 4,8 M

  • Omzet 2017 diatas 4,8 M, omzet 2018 dibawah 4,8 M

     dinamika updated 3 years, 2 months ago 8 Members · 21 Posts
  • dita0312

    Member
    3 October 2018 at 9:13 am
  • dita0312

    Member
    3 October 2018 at 9:13 am

    Selamat Pagi Rekan semua
    Mohon masukannya…
    Jika Omzet Tahun 2017 diatas 4,8 M tapi di tahun 2018 dibawah 4,8 M
    untuk perhitungan PPh Badannya bagaimana?dan kira2 akibat apa yg timbul dari turunnya omzet yang berhubungan dengan perpajakan?

    Terimakasih

  • nchip

    Member
    3 October 2018 at 9:41 am
    Originaly posted by dita0312:

    Jika Omzet Tahun 2017 diatas 4,8 M tapi di tahun 2018 dibawah 4,8 M

    tergantung di 2018 mau pilih final atau normal, jika normal sampaikan aja surat pemberitahuan menggunakan tarif pajak normal.

    klo pilih bayar final SPT badannya nihil.

    tp sales jan-jun harus setor 1% dan sales jul-des setor 0,5% dari nilai salesnya.

    kalau mengabaikan aturan PP 23 (tetap pilih normal), ya tidak ada masalah apa2 dengan SPT nya, hanya biasanya jika terjadi penurunan drastis, pihak KPP akan mengirimkan surat klarifikasi alasan kenapa bisa jadi turun.

  • joancoex

    Member
    3 October 2018 at 9:59 am

    Selama Januari sampai dengan berjalan pake tarif yg mana? ini udah hampir akhir tahun soalnya

  • dita0312

    Member
    3 October 2018 at 10:06 am

    Jan sampai Agustus tarif pjk normal karna tahun 2017 diatas 4,8 M
    untuk tahun 2018 ini seandainya omzet kurang dari 4,8 M SPT badannya bagaimana?dan tahun 2019 memakai tarif yg mana?

  • nchip

    Member
    3 October 2018 at 10:09 am
    Originaly posted by dita0312:

    Jan sampai Agustus tarif pjk normal karna tahun 2017 diatas 4,8 M
    untuk tahun 2018 ini seandainya omzet kurang dari 4,8 M SPT badannya bagaimana?dan tahun 2019 memakai tarif yg mana?

    hati2 rekan, karena setelah Juli memenuhi syarat PP 23, bisa saja wajib final. kl ga mau final ajukan surat ke KPP. tp selamanya udh ga bisa kena final 0,5% lagi.

  • dita0312

    Member
    3 October 2018 at 10:21 am

    Jika kantor mengajukan surat ke KPP untuk tetap dikenakan tarif normal meski omzet kurang dari 4,8M maka selamanya tdk bisa kena final 0,5% meskipun omzet kantor dibawah 4,8 M ditahun2 mendatang begitu ya?

  • nchip

    Member
    3 October 2018 at 10:29 am
    Originaly posted by dita0312:

    Jika kantor mengajukan surat ke KPP untuk tetap dikenakan tarif normal meski omzet kurang dari 4,8M maka selamanya tdk bisa kena final 0,5% meskipun omzet kantor dibawah 4,8 M ditahun2 mendatang begitu ya?

    betul rekan. di PP 23 bilangnya seperti itu.

  • joancoex

    Member
    3 October 2018 at 10:41 am
    Originaly posted by dita0312:

    untuk tahun 2018 ini seandainya omzet kurang dari 4,8 M SPT badannya bagaimana?dan tahun 2019 memakai tarif yg mana?

    Kalo ini sih karena acuanya tahun kmaren, tahun 2018 pakai tarif normal dulu

  • dita0312

    Member
    3 October 2018 at 10:47 am

    untuk SPT nya di tahun 2018 bagaimana rekan?

  • nchip

    Member
    3 October 2018 at 10:52 am
    Originaly posted by dita0312:

    untuk SPT nya di tahun 2018 bagaimana rekan?

    ya biasa saja rekan, buat korfis kaya 2017.

  • anto77

    Member
    3 October 2018 at 11:21 am

    Jika Omzet Tahun 2017 diatas 4,8 M tapi di tahun 2018 dibawah 4,8 M
    untuk perhitungan PPh Badannya bagaimana?
    krn th 2017 omset di atas 4.8M maka 2018 bukan termasuk wp pengguna PP46 maupun PP23, alias th 2018 wajib menggunakan pph tarif umum.

    dan kira2 akibat apa yg timbul dari turunnya omzet yang berhubungan dengan perpajakan?
    naik turun omset adalah hal biasa dlm usaha.
    omset turun mnjd di bawah 4.8M maka th 2019 wp berhak menggunakan pph final dari sebelumnya th 2018 menggunakan pph tarif umum.
    kpp jg bisa saja menanyakan kenapa omset turun, klo realitasnya memang begitu ya dijawab apa adanya selesai.

  • anto77

    Member
    3 October 2018 at 11:31 am

    tergantung di 2018 mau pilih final atau normal, jika normal sampaikan aja surat pemberitahuan menggunakan tarif pajak normal.

    mnrt saya ini bukan pilihan rekan, krn th 2017 omset sdh di atas 4.8M maka 2018 wajib menggunakan pph tarif umum.
    yang dimaksud boleh memilih itu klo wp secara ketentuan berhak menggunakan pp23 tapi memilih menggunakan pph tarif umum.
    tp klo wp scr ketentuan bukan pengguna pp23 alias pengguna tarif umum maka wp tsb ga bisa memilih utk menjadi pengguna PP23.
    jadi yang diberikan fasilitas boleh memilih itu adalah WP pengguna PP23, bukan WP pengguna tarif umum.

  • nchip

    Member
    3 October 2018 at 11:32 am
    Originaly posted by anto77:

    krn th 2017 omset di atas 4.8M maka 2018 bukan termasuk wp pengguna PP46 maupun PP23, alias th 2018 wajib menggunakan pph tarif umum.

    setuju.

    Originaly posted by anto77:

    dan kira2 akibat apa yg timbul dari turunnya omzet yang berhubungan dengan perpajakan?
    naik turun omset adalah hal biasa dlm usaha.

    tidak ada, paling pertanyaan kepo dari AR

  • Vanhounten

    Member
    3 October 2018 at 12:07 pm

    Jika Omzet Tahun 2017 diatas 4,8 M, maka untuk tahun 2018 penghitungan PPh Badannya tetap menggunakan tarif normal. (Karena untuk penetapan PP 46 / PP 23 mengacu pada pajak tahun sebelumnya harus dibawah 4,8M.)

    Dimana pada tahun 2018 Wajib Pajak diharuskan mengangsur PPh 25 tiap bulannya dengan dasar perhitungan tahun 2017.

    Namun yang perlu diperhatikan, bahwa ada perkiraan omzet di tahun 2018 dibawah 4,8 M (mengalami penurunan) sehingga di khawatirkan bahwa nilai angsuran PPh 25 diakhir periode 2018 dapat menimbulkan lebih bayar, maka sebaiknya saudara mengajukan surat pengurangan PPh 25 kepada KPP saudara.

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 537/PJ./2000 Pasal 7 disebutkan :
    (1) Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    (2) Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
    (3) Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
    (4) Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now