Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Indonesia – belanda
Indonesia – belanda
Dear agan taxes,
mohon bantuannya,
PT A (indonesia) membeli saham PT B yang berada di Indonesia, dan pemilik PT B adalah PMA (Belanda).
apakah atas pembelian saham tersebut di potong PPh 26 walaupun PMA tersebut melampirkan DGT.
Terima kasih.helpp plzz
pembayaran sahamnya ke perusahaan di Indonesia atau perusahaan di LN ?
THx
Viewing 1 - 4 of 4 replies