Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembelian Mesin & Alat Pabrik dicatat sebagai Biaya Operasional

  • Pembelian Mesin & Alat Pabrik dicatat sebagai Biaya Operasional

     bimogt updated 5 years, 6 months ago 3 Members · 7 Posts
  • bimogt

    Member
    27 September 2018 at 11:45 am
  • bimogt

    Member
    27 September 2018 at 11:45 am

    Halo rekan-rekan Ortax semua,

    Langsung saja saya ingin bertanya dengan simulasi dibawah,

    Apabila suatu perusahaan menetapkan kebijakan sebagai berikut :
    – Pembelian mesin/alat pabrik/sejenisnya, jika harga perolehannya > USD 50.000 maka akan dimasukan ke Aset Kelompok 3 ( Penyusutan 16 tahun).
    – Pembelian mesin/alat pabrik/sejenisnya, jika harga perolehannya USD 25.000 – USD 50.000 maka akan dimasukan ke Aset Kelompok 2 ( Penyusutan 8 tahun).
    *hal ini dilakukan tanpa melihat lagi fungsi/bentuk aset yg dibeli tersebut.

    Jadi jika pembelian mesin/alat pabrik/sejenisnya memiliki harga perolehan dibawah kategori diatas maka akan langsung dicatat sebagai Biaya, entah itu dimasukan ke Biaya Perbaikan & Pemeliharaan Perkakas Pabrik, dan Biaya-biaya lain yg sejenis….

    Saya sejatinya sudah mengetahui bahwa hal ini salah dari segi PSAK dan Peraturan Perpajakan mengenai Penyusutan.
    Dan belum lagi, dari sisi Fiskal, Biaya yg dicatat tersebut bukan pada pos aslinya… Apa tidak jadi masalah kalo diperiksa Pajak ?

    Alasan dari manajemen melakukan hal tsb. adalah untuk mempermudah pencatatan keuangan dan tidak perlu pusing menghitung penyusutan, dll.
    Tapi bagi saya ini bentuk "tax planning" terselubung selain hal yg disebutkan sebelumnya.

    Karena di Laba Rugi, bebannya akan langsung besar tanpa ada penyusutan, terlebih lagi pembelian Mesin di perusahaan ini dapat dibilang cukup rutin setiap tahunnya (kecil/besar).

    Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian ?

  • paklaw

    Member
    27 September 2018 at 11:54 am
    Originaly posted by bimogt:

    Halo rekan-rekan Ortax semua,

    Langsung saja saya ingin bertanya dengan simulasi dibawah,

    Apabila suatu perusahaan menetapkan kebijakan sebagai berikut :
    – Pembelian mesin/alat pabrik/sejenisnya, jika harga perolehannya > USD 50.000 maka akan dimasukan ke Aset Kelompok 3 ( Penyusutan 16 tahun).
    – Pembelian mesin/alat pabrik/sejenisnya, jika harga perolehannya USD 25.000 – USD 50.000 maka akan dimasukan ke Aset Kelompok 2 ( Penyusutan 8 tahun).
    *hal ini dilakukan tanpa melihat lagi fungsi/bentuk aset yg dibeli tersebut.

    Jadi jika pembelian mesin/alat pabrik/sejenisnya memiliki harga perolehan dibawah kategori diatas maka akan langsung dicatat sebagai Biaya, entah itu dimasukan ke Biaya Perbaikan & Pemeliharaan Perkakas Pabrik, dan Biaya-biaya lain yg sejenis….

    Saya sejatinya sudah mengetahui bahwa hal ini salah dari segi PSAK dan Peraturan Perpajakan mengenai Penyusutan.
    Dan belum lagi, dari sisi Fiskal, Biaya yg dicatat tersebut bukan pada pos aslinya… Apa tidak jadi masalah kalo diperiksa Pajak ?

    Alasan dari manajemen melakukan hal tsb. adalah untuk mempermudah pencatatan keuangan dan tidak perlu pusing menghitung penyusutan, dll.
    Tapi bagi saya ini bentuk "tax planning" terselubung selain hal yg disebutkan sebelumnya.

    Karena di Laba Rugi, bebannya akan langsung besar tanpa ada penyusutan, terlebih lagi pembelian Mesin di perusahaan ini dapat dibilang cukup rutin setiap tahunnya (kecil/besar).

    Bagaimana pendapat rekan-rekan sekalian ?

    dari sisi perpajakan:
    karena sudah ada aturan mengenai kelompok2 aktiva jika sampai ketahuan ya pasti dikoreksi biayanya dan akan menyebabkan KB

  • bimogt

    Member
    27 September 2018 at 12:01 pm

    Dikoreksi Biaya seperti ini,

    Yang seharusnya masuk Aset tapi malah masuk ke akun Biaya Pemeliharaan Perkakas Pabrik dikoreksi ?
    artinya Biaya yg sudah salah di nol kan gitu ? Terus Asetnya di tambahkan, kemudian baru dimasukan beban penyusutannya…

    Secara logika sih sebenarnya uang yg masuk ke Kantor Pajak pada akhirnya nilainya sama, cuma bedanya ini langsung dibiayakan full yah..
    Manajemen ngototnya toh yg dibayar endingnya sama aja.. 😀

    Saya bingung mw ngmong gmna ke manajemen klo bgni …

  • Iwan Wardiman

    Member
    27 September 2018 at 5:21 pm

    harus di sesuaikan mengikuti aturan, kalau begitu nanti laporan internal salah laporan pajak juga salah, lalu buat apa ada akunting.

  • paklaw

    Member
    27 September 2018 at 6:29 pm
    Originaly posted by bimogt:

    Dikoreksi Biaya seperti ini,

    Yang seharusnya masuk Aset tapi malah masuk ke akun Biaya Pemeliharaan Perkakas Pabrik dikoreksi ?
    artinya Biaya yg sudah salah di nol kan gitu ? Terus Asetnya di tambahkan, kemudian baru dimasukan beban penyusutannya…

    Secara logika sih sebenarnya uang yg masuk ke Kantor Pajak pada akhirnya nilainya sama, cuma bedanya ini langsung dibiayakan full yah..
    Manajemen ngototnya toh yg dibayar endingnya sama aja.. 😀

    Saya bingung mw ngmong gmna ke manajemen klo bgni …

    secara logika ending sama, secara peraturan berbeda. dipajak jgn pakai pengandaian logika ending sama. tapi liat peraturan aja rekan.

    kalau logikanya benar dan peraturannya ga boleh. tetap saja salah. karena kalau pemeriksaan yang diliat bukan logika tapi peraturan. misalnya faktur pajak terbitnya telat 3 hari. ga ada efek apa2 di uang. tapi tetap saja didenda telat menerbitkan faktur pajak rekan.

  • bimogt

    Member
    28 September 2018 at 8:21 am
    Originaly posted by paklaw:

    secara logika ending sama, secara peraturan berbeda. dipajak jgn pakai pengandaian logika ending sama. tapi liat peraturan aja rekan.

    kalau logikanya benar dan peraturannya ga boleh. tetap saja salah. karena kalau pemeriksaan yang diliat bukan logika tapi peraturan. misalnya faktur pajak terbitnya telat 3 hari. ga ada efek apa2 di uang. tapi tetap saja didenda telat menerbitkan faktur pajak rekan.

    terima kasih rekan, masalahnya saya bukan Accounting… tidak punya wewenang mencatat..
    saya "hanya" internal audit, yang fungsinya hanya meriksa, analisa, kasih review, rekomendasi,
    tapi Manajemen perusahaan keluarga ya memang begini, terkadang gk begitu profesional atau mengikuti standar..
    padahal ini hal yg krusial (pajak)..
    kadang merasa saya sebagai internal audit fungsinya jadi gk jalan..

    thanks atas sarannya, saya akan coba propose ke Manajemen….

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now