Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Pajak saham luarnegeri
Pajak saham luarnegeri
Selamat siang,
Ijin bertanya,
Saya pernah membeli saham yang ditawarkan oleh perusahaan saya bekerja (Perusahaan asing).
Selama ini tidak pernah saya perhatikan, karena tujuan ikut beli buat tabungan dan ada kemudahan pembayarannya dari perusahaan.
Yang saya tanyakan, apakah ada pajak yang harus saya bayar pertahunnya dan pajak lain yang berkaitan, dan berapa nilainya ? Matauang bukan dalam rupiah.Terimakasih,
- Originaly posted by Ardian80:
Ijin bertanya,
Saya pernah membeli saham yang ditawarkan oleh perusahaan saya bekerja (Perusahaan asing).
Selama ini tidak pernah saya perhatikan, karena tujuan ikut beli buat tabungan dan ada kemudahan pembayarannya dari perusahaan.
Yang saya tanyakan, apakah ada pajak yang harus saya bayar pertahunnya dan pajak lain yang berkaitan, dan berapa nilainya ? Matauang bukan dalam rupiah.kepemilikan saham pajaknya dari penerimaan dividen (jika ada). untuk WPOP dividennya kena potongan 10% final.
bisa kena pajak lagi saat saham dijual dengan nilai lebih tinggi dr saat beli, keuntungannya dilaporkan di SPT Tahunan OP sbg penghasilan lain-lain.
salam,
- Originaly posted by Ardian80:
perusahaan saya bekerja (Perusahaan asing).
maaf ralat, ini maksudnya perusahaan asing di Indonesia apa emng perusahaannya di luar negeri? kalau di luar negeri jawaban saya diatas perlu dikoreksi
Awalnya perusahaan asing di Indonesia, kemudian selesai, saat kontrak di Indonesia habis.
Kalau untuk deviden dibayarkan kemana ?
Ini pajak2 nya sudah final ?Terimakasih
Oya, kalau kantor perwakilan saja masih ada di Indonesia