Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perubahan alamat NPWP
Apabila alamat yang tercatat di kartu NPWP saya ada di kota Bekasi sedangkan saya pindah ke kota Tangerang.
Informasi tambahan:
KTP dan Kartu keluarga saya sudah berubah alamatnya dari Bekasi menjadi Tangerang.
Pertanyaannya:
1. Apakah nomor NPWP saya tetap sama apabila saya pindah dari Bekasi ke Tangerang?
2. Apabila saya mau merubah alamat rumah yang tercatat di NPWP, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Formulir apa aja yang perlu diisi.
3. Untuk perubahan alamat NPWP, Apakah saya datang di kantor pajak Tangerang atau kantor pajak asal pembuatan kartu NPWP yaitu di Bekasi? Atau saya bisa datang di kantor pajak dimana saja karena sudah online?
4. Apabila saya minta tolong temen untuk mengurus perubahan alamat NPWP saya? Apakah perlu surat kuasa?terima kasih buat pencerahan nya
2. Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan perubahan
data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal data
yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang
sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, berupa:
a. perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
b. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau
tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja
KPP yang sama;
c. perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
d. perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
e. perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk
badan; dan/atau
f. perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa
perubahan bentuk badan.
Prosedur
Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak secara tertulis dan disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti
pengiriman surat
dan disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah
kerja.
Persyaratan dan Dokumen
Formulir permohonan perubahan data, dilampiri dengan dokumen
yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak mengalami perubahan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.
Peraturan Terkait
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata
Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan
Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.- Originaly posted by SCBU:
1. Apakah nomor NPWP saya tetap sama apabila saya pindah dari Bekasi ke Tangerang?
tetap
Originaly posted by SCBU:2. Apabila saya mau merubah alamat rumah yang tercatat di NPWP, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Formulir apa aja yang perlu diisi.
formulir pindah, minimal SK Domisili
Originaly posted by SCBU:3. Untuk perubahan alamat NPWP, Apakah saya datang di kantor pajak Tangerang atau kantor pajak asal pembuatan kartu NPWP yaitu di Bekasi? Atau saya bisa datang di kantor pajak dimana saja karena sudah online?
sebaiknya minta ke KPP Terdaftar dulu
Originaly posted by SCBU:4. Apabila saya minta tolong temen untuk mengurus perubahan alamat NPWP saya? Apakah perlu surat kuasa?
terima kasih buat pencerahan nya
iya, kalo gak kirim via pos saja
- Originaly posted by SCBU:
3. Untuk perubahan alamat NPWP, Apakah saya datang di kantor pajak Tangerang atau kantor pajak asal pembuatan kartu NPWP yaitu di Bekasi? Atau saya bisa datang di kantor pajak dimana saja karena sudah online?
Setelah pengajuan Formulir pindah KPP ke KPP asal, maka diproses mereka untuk dikeluarkan Surat pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dan diberikan Surat Pindah…….dengan Surat Pindah tersebut, rekan bawa ke KPP baru, untuk diproses pencetakan NPWP dan SKT baru
- Originaly posted by SCBU:
4. Apabila saya minta tolong temen untuk mengurus perubahan alamat NPWP saya? Apakah perlu surat kuasa?
Pakai surat kuasa juga boleh
- Originaly posted by SCBU:
1. Apakah nomor NPWP saya tetap sama apabila saya pindah dari Bekasi ke Tangerang?
No NPWP tetap akan tetapi kode wilayah akan berubah.
Originaly posted by SCBU:2. Apabila saya mau merubah alamat rumah yang tercatat di NPWP, dokumen apa saja yang perlu disiapkan? Formulir apa aja yang perlu diisi.
3. Untuk perubahan alamat NPWP, Apakah saya datang di kantor pajak Tangerang atau kantor pajak asal pembuatan kartu NPWP yaitu di Bekasi? Atau saya bisa datang di kantor pajak dimana saja karena sudah online?Bisa menghubungi KPP wilayah Tangerang.
Originaly posted by SCBU:4. Apabila saya minta tolong temen untuk mengurus perubahan alamat NPWP saya? Apakah perlu surat kuasa?
Perlu Surat Kuasa bermeterai