Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Koreksi fiskal
Selamat malam rekan Ortax
maaf masih kurang mengerti dengan pajak
langsung ke pertanyaan
1. Apakah Kendaraanyang ikut tax amnesty itu harus di koreksi atau tidak?
jika iya berikan alasannya dan jika tidak juga berikan alasannya
2. bagaiimana cara meminimalisir koreksi fiskal?seperti pertanyaan dosen ke mahasiswa nya.
- Originaly posted by Ketutagus:
1. Apakah Kendaraanyang ikut tax amnesty itu harus di koreksi atau tidak?
ya gak usah,.. langsung disusutkan saja di tahun berjalan
Originaly posted by Ketutagus:2. bagaiimana cara meminimalisir koreksi fiskal?
pintar2 menganalisis laporan keuangan..
- Originaly posted by Ketutagus:
Selamat malam rekan Ortax
maaf masih kurang mengerti dengan pajak
langsung ke pertanyaan
1. Apakah Kendaraanyang ikut tax amnesty itu harus di koreksi atau tidak?
jika iya berikan alasannya dan jika tidak juga berikan alasannya
2. bagaiimana cara meminimalisir koreksi fiskal?1. secara komersial harta tambahan TA bisa disusutkan namun secara fiskal tidak boleh sehingga atas biaya penyusutan tersebut harus dikoreksi fiskal positif.
untuk alasan kenapa mungkin saya kurang bisa menjawab, jawaban hanya berdasarkan perintah yang ditulis dalam UU TA.
2. cata meminimalisir koreksi fiskal adalah dengan mengurangi pengeluaran biaya-biaya yang tidak berkaitan dengan 3M.
Terimakasih rekan semuanya
mohon pencerahan rekan ortax
apakah biaya pengobatan ditanggung perusahaan itu harus di koreksi atau tidak?
saat kapan harus di lakukan koreksi dan saat kapan tidak harus dikoreksi?
terimkasihdear rakan ortax, mau tanya kalau pengobatan partner itu bisa dibebankan atau harus dikoreksi positif ya ?
- Originaly posted by nad1802:
dear rakan ortax, mau tanya kalau pengobatan partner itu bisa dibebankan atau harus dikoreksi positif ya ?
mksdnya partner itu orang? selevel direktur?
bentuk pengobatannya seperti apa? bayar asuransi? atau langsung bayar ke RS?
jika langsung bayar RS itu bisa dianggap natura dan sifatnya NDE.
namun jika natura itu diperhitungkan dalam PPh 21, maka bisa jadi DE.
- Originaly posted by nchip:
mksdnya partner itu orang? selevel direktur?
bentuk pengobatannya seperti apa? bayar asuransi? atau langsung bayar ke RS?
jika langsung bayar RS itu bisa dianggap natura dan sifatnya NDE.
namun jika natura itu diperhitungkan dalam PPh 21, maka bisa jadi DE.
iya orang, partner dalam cv, rekan nchip
KAP Adam dan Rekan, adalah partner persekutuan milik Tn. Adam dalam bidang jasa keuangan dan pajak. Biaya-biaya yang timbul selama tahun 2017 adalah sebesar Rp 500.000.000,- terdiri dari biaya gaji Rp 100.000.000,- biaya natura Rp 150.000.000,- biaya pengobatan partner Rp 50.000.000,- sisanya adalah biaya penyusutan dan sumbangan yang telah sesuai dengan fiscal. berapakah koreksi fiscal positifnya ?
- Originaly posted by nad1802:
biaya natura Rp 150.000.000,- biaya pengobatan partner Rp 50.000.000,-
ini masuk ke perhitungan 21 tidak? jika tidak harus dikoreksi.
- Originaly posted by nchip:
biaya natura Rp 150.000.000,- biaya pengobatan partner Rp 50.000.000,-
ini masuk ke perhitungan 21 tidak? jika tidak harus dikoreksi.
masuk, berarti yang dikoreksi hanya biaya natura saja ya ?
terimakasih rekan nchip - Originaly posted by ketutagus:
1. secara komersial harta tambahan TA bisa disusutkan namun secara fiskal tidak boleh sehingga atas biaya penyusutan tersebut harus dikoreksi fiskal positif.
Sependapat dengan nchip diatas bahwa beban penyusutan kendaraan hasil tax amnesty tidak boleh menjadi biaya di dalam laba rugi fiskal. dikarenakan aset tersebut masuk didalam laporan keuangan secara tiba2 dengan membayar biaya denda yang hanya 1-5 %. kalo menjadi beban fiskal negara akan dirugikan atas pembebanan tersebut.
terimakasih Rekan Nchip dan Mr. Sartono
bertanya lagi, kan sudah selesai melakukan koreksi fiskal , lalu kemana saja pengaruhnya dalam laporan keungannya?