Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Rumah orangtua ikut tax amnesty anak ke 2 dan mau dihibahkan ke anak ke 1

  • Rumah orangtua ikut tax amnesty anak ke 2 dan mau dihibahkan ke anak ke 1

     CrusherS updated 5 years, 8 months ago 3 Members · 9 Posts
  • CrusherS

    Member
    30 July 2018 at 1:43 pm
  • CrusherS

    Member
    30 July 2018 at 1:43 pm

    Dear rekan ortax. Saya mau bertanya, mohon bantuan jawaban rekan2 sekalian

    Begini kasus nya :
    Pada saat tax amensty saya (anak ke 2 dan sbgai umkm) mengikutin TA, salah satu yg diikutsertakan dalam TA adalah rumah orangtua (sampai sekarang belum balik nama ke saya). Lalu rumah tersebut mau saya hibahkan ke abang saya (anak ke 1),bagaimana cara nya?
    Apakah bisa dr nama ortu dihibahkan ke anak ke 1? Terima kasih

  • andrerbz

    Member
    30 July 2018 at 1:50 pm
    Originaly posted by Crushers:

    Pada saat tax amensty saya (anak ke 2 dan sbgai umkm) mengikutin TA, salah satu yg diikutsertakan dalam TA adalah rumah orangtua (sampai sekarang belum balik nama ke saya). Lalu rumah tersebut mau saya hibahkan ke abang saya (anak ke 1),bagaimana cara nya?
    Apakah bisa dr nama ortu dihibahkan ke anak ke 1? Terima kasih

    hibahkan lagi rekan ke orang tua, lalu orang tua hibah lagi ke anak yg pertama…
    CMIIW rekan

  • abrahamchandra

    Member
    30 July 2018 at 1:54 pm
    Originaly posted by Crushers:

    Lalu rumah tersebut mau saya hibahkan ke abang saya (anak ke 1),bagaimana cara nya?
    Apakah bisa dr nama ortu dihibahkan ke anak ke 1? Terima kasih

    kalau dari bapak mw hibah ke kakak bapak, harus bayar 2,5% PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

  • CrusherS

    Member
    30 July 2018 at 2:32 pm
    Originaly posted by andrerbz:

    hibahkan lagi rekan ke orang tua, lalu orang tua hibah lagi ke anak yg pertama…
    CMIIW rekan

    Apakah tidak masalah cara begini? Thx

  • CrusherS

    Member
    30 July 2018 at 2:33 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kalau dari bapak mw hibah ke kakak bapak, harus bayar 2,5% PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

    Dari nilai TA x 2,5%,rekan? Atau bagaimana rekan? Thx

  • CrusherS

    Member
    30 July 2018 at 2:39 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kalau dari bapak mw hibah ke kakak bapak, harus bayar 2,5% PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

    Rekan, apakah saya perlu balik nama dahulu dari nama orgtua ke saya lalu saya hibah ke kakak saya dan kakak saya byr 2,5% PPh pengalihan?
    Atau tidak perlu balik nama lagi, rekan?

  • abrahamchandra

    Member
    30 July 2018 at 3:31 pm
    Originaly posted by Crushers:

    Rekan, apakah saya perlu balik nama dahulu dari nama orgtua ke saya lalu saya hibah ke kakak saya dan kakak saya byr 2,5% PPh pengalihan?

    ya boleh2 aja.. cuma dihitung2 dulu aja bayar pajak sama 2x akte notaris lbh gede mana..

  • CrusherS

    Member
    31 July 2018 at 11:13 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya boleh2 aja.. cuma dihitung2 dulu aja bayar pajak sama 2x akte notaris lbh gede mana..

    Baik, rekan. Terima kasih banyak masukannya. Sangat membantu.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now