Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BPJS sbg Pe+ dan pe- PB & perhitungan PPh 21 & Take home Pay
BPJS sbg Pe+ dan pe- PB & perhitungan PPh 21 & Take home Pay
Dear Rekan Ortax,
mohon Bimbingannya karena orang baru & Ga paham tentang PajakCase:
GAJI+ Tunjangan Tetap Rp 10 Juta (start join perushn Jan'17)
THR JUNI 2018= Rp 8 JutaBPJSTK (KETENAGAKERJAAN):
(a). JKK (kecelakaan krj) ditanggung Co. 0,54%= 54.000
(b). JKM (kematian) ditanggung Co. 0,3%= 30.000(c). JHT (hari tua) ditanggung Pershn Co. 3,7%= 370.000
(d). JHT ditanggung KARYAWAN 2%= 200.000(e). JP (Pensiun) ditanggung Co. 2%= 161.880 (2% x 8.094.000 max)
(f). JP ditanggung KARYAWAN 1%= 80.940BPJS KeseHatan:
(g) ditanggung Co. 4%= Rp 320.000
(h) ditanggung KARYAWAN 1%= Rp 80.000* pertanyaan :
1. yg sbg Penambah Penghasilan Bruto (PB) Pph 21 Bpjs yg mana saja ?..
biasanya yg sbg +Penambah PB kan-> JKK, JKM, BPJS Kes Co. (a, b, g)
Benar/ Salah ?2. JHT & JP yang ditanggung Co.Prshn (c= 370.000 & e= 161.880) itu kalo "katanya"TIDAK diMasukkan sbg Penambah+ PB penghasilan Bruto
Pph 21, trus diKEMANAKAN ya hitungannya itu & bagaimana Jurnal perlakuannya ?3. BPJS MANA saja yg sbegai PENGURANG- penghasilan bruto dalm perhitungan take home pay dan Pph 21 ?..
4. BPJS KeseHatan yg ditanggung KARYAWAN (poin h) itu Apakah sbg Pengurang- dalam perhitungan Pph 21, atau jika TIDAK dimaksukkan baik sbg penambah atau pengurang maka dikemanakan itu jumlah rp 80.000 & bagaimana JURNAL Perlakuannya ?..
5. berapa Pph 21 karyawan tsb di bulan JUNI'18 ?
6. berapa TAKE HOME PAY yang dibawa pulang oleh karyawan tsb di bulan JUNI 2018 ?
sebelumnya BANYAK TERIMA KASIH atas Bantuan Jawabannya
Yang jadi penghasilan bagi karyawan
Originaly posted by batik:(a). JKK (kecelakaan krj) ditanggung Co. 0,54%= 54.000
(b). JKM (kematian) ditanggung Co. 0,3%= 30.000Originaly posted by batik:BPJS KeseHatan:
(g) ditanggung Co. 4%= Rp 320.000Yang jadi pengurang hanya;
Originaly posted by batik:(d). JHT ditanggung KARYAWAN 2%= 200.000
Originaly posted by batik:(f). JP ditanggung KARYAWAN 1%= 80.940
- Originaly posted by batik:
2. JHT & JP yang ditanggung Co.Prshn (c= 370.000 & e= 161.880) itu kalo "katanya"TIDAK diMasukkan sbg Penambah+ PB penghasilan Bruto
Pph 21, trus diKEMANAKAN ya hitungannya itu & bagaimana Jurnal perlakuannya ?3. BPJS MANA saja yg sbegai PENGURANG- penghasilan bruto dalm perhitungan take home pay dan Pph 21 ?..
4. BPJS KeseHatan yg ditanggung KARYAWAN (poin h)
Gampangnya kita klasifikasikan aJa antara yang memiliki manfaat dimasa tua atau dimasa sekarang, misal Pensiun untuk tua, maka dikenakanya pas tua nanti, untuk JKK dll masuk penghasilan supaya nanti ketika klaim gausah bayar pajak lagi
- Originaly posted by batik:
5. berapa Pph 21 karyawan tsb di bulan JUNI'18 ?
6. berapa TAKE HOME PAY yang dibawa pulang
wes ngantuk, itung wae ndek kene https://ortax.org/kalkulatorpph21/
Tapi untuk THP ya tergantung pajaknya mau gros apa ngga?
- Originaly posted by jajamiharja:
Location : Jakarta.
yg saya tanyakan itu berapa PPH 21 & TAKE HOME PAY di bulan JUNI 2018 dg metode GROSS-UP (hati2 krn ada THR.nya, itu yg sy bingungkan…)
ada yg bisa bantu ?..
Bantu menjawab….
dg asumsi si karyawan rekan stat TK/0/Ber NPWP
Jdi THP karyawan Juni18; 17.639.060 sdh include pajak pph 21 (gross up) , besarnya pph 21 si karyawan JUNI 1.825.633
Rekan batik coba itung di link diatas ikuti petunjuk om jajamiharja
utk sluruh BPJSTK dan Kesehatan yg ditanggung Perusahaan, jurnal akuntansinya Biaya asuransi (d) pada kas (k),
CMIIW
Terima Kasih :
lolisiahaan & jajamiharja🙂
- Originaly posted by batik:
4. BPJS KeseHatan yg ditanggung KARYAWAN (poin h) itu Apakah sbg Pengurang- dalam perhitungan Pph 21, atau jika TIDAK dimaksukkan baik sbg penambah atau pengurang maka dikemanakan itu jumlah rp 80.000 & bagaimana JURNAL Perlakuannya ?..
Halo rekan ortax sekalian, ada yg tau solusi pertanyaan tsb??
atau rekan batik sudah ketemu jawabanya, mohon bisa dibantu..baru belajar perhitungan pph 21 nih kebetulan persoalannya sama.. hehe
Terima kasih
- Originaly posted by batik:
4. BPJS KeseHatan yg ditanggung KARYAWAN (poin h) itu Apakah sbg Pengurang- dalam perhitungan Pph 21, atau jika TIDAK dimaksukkan baik sbg penambah atau pengurang maka dikemanakan itu jumlah rp 80.000 & bagaimana JURNAL Perlakuannya ?..
BPJS Kesehatan 1% merupakan BIAYA si karyawan , tidak menambah dan tdk mengurangi ph bruto , hanya dikurangkan dr Take Home Pay .
- Originaly posted by priscella jade:
BPJS Kesehatan 1% merupakan BIAYA si karyawan , tidak menambah dan tdk mengurangi ph bruto , hanya dikurangkan dr Take Home Pay .
untuk perlakuan dijurnalnya gmna ya rekan?
apa baiknya dibuatkan akun biaya sendiri? atau bisa jadi satu jd biaya bpjs (gabung sm bpjs 4%) rekan dhimaz
misal Gaji Rp 4.600.000
– Jurnal pada saat persh bayar BPJS KESEHATAN :Biaya BPJS KES (D) 230.000
Kas (K) 230.000= jurnal saat Pembyran Gaji ke Karyw
Gaji (D) 4.600.000
Biaya BPJS Kes (K) 46.000
Kas (K) 4.554.000jadi besarnya akun Biaya BPJS Kes akan tersisa nilai 4% nya
Terima kasih rekan priscella..