Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 BPJS sbg Pe+ dan pe- PB & perhitungan PPh 21 & Take home Pay

  • BPJS sbg Pe+ dan pe- PB & perhitungan PPh 21 & Take home Pay

     priscella jade updated 3 years, 8 months ago 5 Members · 13 Posts
  • batik

    Member
    28 July 2018 at 5:15 pm
  • batik

    Member
    28 July 2018 at 5:15 pm

    Dear Rekan Ortax,
    mohon Bimbingannya karena orang baru & Ga paham tentang Pajak

    Case:
    GAJI+ Tunjangan Tetap Rp 10 Juta (start join perushn Jan'17)
    THR JUNI 2018= Rp 8 Juta

    BPJSTK (KETENAGAKERJAAN):
    (a). JKK (kecelakaan krj) ditanggung Co. 0,54%= 54.000
    (b). JKM (kematian) ditanggung Co. 0,3%= 30.000

    (c). JHT (hari tua) ditanggung Pershn Co. 3,7%= 370.000
    (d). JHT ditanggung KARYAWAN 2%= 200.000

    (e). JP (Pensiun) ditanggung Co. 2%= 161.880 (2% x 8.094.000 max)
    (f). JP ditanggung KARYAWAN 1%= 80.940

    BPJS KeseHatan:
    (g) ditanggung Co. 4%= Rp 320.000
    (h) ditanggung KARYAWAN 1%= Rp 80.000

    * pertanyaan :
    1. yg sbg Penambah Penghasilan Bruto (PB) Pph 21 Bpjs yg mana saja ?..
    biasanya yg sbg +Penambah PB kan-> JKK, JKM, BPJS Kes Co. (a, b, g)
    Benar/ Salah ?

    2. JHT & JP yang ditanggung Co.Prshn (c= 370.000 & e= 161.880) itu kalo "katanya"TIDAK diMasukkan sbg Penambah+ PB penghasilan Bruto
    Pph 21, trus diKEMANAKAN ya hitungannya itu & bagaimana Jurnal perlakuannya ?

    3. BPJS MANA saja yg sbegai PENGURANG- penghasilan bruto dalm perhitungan take home pay dan Pph 21 ?..

    4. BPJS KeseHatan yg ditanggung KARYAWAN (poin h) itu Apakah sbg Pengurang- dalam perhitungan Pph 21, atau jika TIDAK dimaksukkan baik sbg penambah atau pengurang maka dikemanakan itu jumlah rp 80.000 & bagaimana JURNAL Perlakuannya ?..

    5. berapa Pph 21 karyawan tsb di bulan JUNI'18 ?

    6. berapa TAKE HOME PAY yang dibawa pulang oleh karyawan tsb di bulan JUNI 2018 ?

    sebelumnya BANYAK TERIMA KASIH atas Bantuan Jawabannya

  • jajamiharja

    Member
    28 July 2018 at 11:45 pm

    Yang jadi penghasilan bagi karyawan

    Originaly posted by batik:

    (a). JKK (kecelakaan krj) ditanggung Co. 0,54%= 54.000
    (b). JKM (kematian) ditanggung Co. 0,3%= 30.000

    Originaly posted by batik:

    BPJS KeseHatan:
    (g) ditanggung Co. 4%= Rp 320.000

    Yang jadi pengurang hanya;

    Originaly posted by batik:

    (d). JHT ditanggung KARYAWAN 2%= 200.000

    Originaly posted by batik:

    (f). JP ditanggung KARYAWAN 1%= 80.940

  • jajamiharja

    Member
    28 July 2018 at 11:49 pm
    Originaly posted by batik:

    2. JHT & JP yang ditanggung Co.Prshn (c= 370.000 & e= 161.880) itu kalo "katanya"TIDAK diMasukkan sbg Penambah+ PB penghasilan Bruto
    Pph 21, trus diKEMANAKAN ya hitungannya itu & bagaimana Jurnal perlakuannya ?

    3. BPJS MANA saja yg sbegai PENGURANG- penghasilan bruto dalm perhitungan take home pay dan Pph 21 ?..

    4. BPJS KeseHatan yg ditanggung KARYAWAN (poin h)

    Gampangnya kita klasifikasikan aJa antara yang memiliki manfaat dimasa tua atau dimasa sekarang, misal Pensiun untuk tua, maka dikenakanya pas tua nanti, untuk JKK dll masuk penghasilan supaya nanti ketika klaim gausah bayar pajak lagi

  • jajamiharja

    Member
    28 July 2018 at 11:51 pm
    Originaly posted by batik:

    5. berapa Pph 21 karyawan tsb di bulan JUNI'18 ?

    6. berapa TAKE HOME PAY yang dibawa pulang

    wes ngantuk, itung wae ndek kene https://ortax.org/kalkulatorpph21/

    Tapi untuk THP ya tergantung pajaknya mau gros apa ngga?

  • batik

    Member
    29 July 2018 at 5:50 pm
    Originaly posted by jajamiharja:

    Location : Jakarta.

    yg saya tanyakan itu berapa PPH 21 & TAKE HOME PAY di bulan JUNI 2018 dg metode GROSS-UP (hati2 krn ada THR.nya, itu yg sy bingungkan…)

    ada yg bisa bantu ?..

  • lolisiahaan

    Member
    29 July 2018 at 10:37 pm

    Bantu menjawab….

    dg asumsi si karyawan rekan stat TK/0/Ber NPWP

    Jdi THP karyawan Juni18; 17.639.060 sdh include pajak pph 21 (gross up) , besarnya pph 21 si karyawan JUNI 1.825.633

    Rekan batik coba itung di link diatas ikuti petunjuk om jajamiharja

    utk sluruh BPJSTK dan Kesehatan yg ditanggung Perusahaan, jurnal akuntansinya Biaya asuransi (d) pada kas (k),

    CMIIW

  • batik

    Member
    25 August 2018 at 4:41 pm

    Terima Kasih :
    lolisiahaan & jajamiharja

    🙂

  • dhimaz14

    Member
    13 July 2020 at 9:55 am
    Originaly posted by batik:

    4. BPJS KeseHatan yg ditanggung KARYAWAN (poin h) itu Apakah sbg Pengurang- dalam perhitungan Pph 21, atau jika TIDAK dimaksukkan baik sbg penambah atau pengurang maka dikemanakan itu jumlah rp 80.000 & bagaimana JURNAL Perlakuannya ?..

    Halo rekan ortax sekalian, ada yg tau solusi pertanyaan tsb??
    atau rekan batik sudah ketemu jawabanya, mohon bisa dibantu..

    baru belajar perhitungan pph 21 nih kebetulan persoalannya sama.. hehe

    Terima kasih

  • priscella jade

    Member
    14 July 2020 at 4:20 pm
    Originaly posted by batik:

    4. BPJS KeseHatan yg ditanggung KARYAWAN (poin h) itu Apakah sbg Pengurang- dalam perhitungan Pph 21, atau jika TIDAK dimaksukkan baik sbg penambah atau pengurang maka dikemanakan itu jumlah rp 80.000 & bagaimana JURNAL Perlakuannya ?..

    BPJS Kesehatan 1% merupakan BIAYA si karyawan , tidak menambah dan tdk mengurangi ph bruto , hanya dikurangkan dr Take Home Pay .

  • dhimaz14

    Member
    15 July 2020 at 9:31 am
    Originaly posted by priscella jade:

    BPJS Kesehatan 1% merupakan BIAYA si karyawan , tidak menambah dan tdk mengurangi ph bruto , hanya dikurangkan dr Take Home Pay .

    untuk perlakuan dijurnalnya gmna ya rekan?
    apa baiknya dibuatkan akun biaya sendiri? atau bisa jadi satu jd biaya bpjs (gabung sm bpjs 4%)

  • priscella jade

    Member
    15 July 2020 at 2:54 pm

    rekan dhimaz
    misal Gaji Rp 4.600.000
    – Jurnal pada saat persh bayar BPJS KESEHATAN :

    Biaya BPJS KES (D) 230.000
    Kas (K) 230.000

    = jurnal saat Pembyran Gaji ke Karyw

    Gaji (D) 4.600.000
    Biaya BPJS Kes (K) 46.000
    Kas (K) 4.554.000

    jadi besarnya akun Biaya BPJS Kes akan tersisa nilai 4% nya

  • dhimaz14

    Member
    16 July 2020 at 3:03 am

    Terima kasih rekan priscella..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now