Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Final 0,5%
rekan, mohon sharing
tentang PPh Final 0,5%katanya setelah jangka waktu (7th ->WPOP), tahun berikutnya sudah terkena tarif pasal 17 a dan b, benarkah itu ?
dan wajib setor 0,5%?Terima kasih.
- Originaly posted by TaxJunior:
katanya setelah jangka waktu (7th ->WPOP), tahun berikutnya sudah terkena tarif pasal 17 a dan b, benarkah itu ?
kalau berdasarkan aturannya sih ya demikian..
- Originaly posted by abrahamchandra:
katanya setelah jangka waktu (7th ->WPOP), tahun berikutnya sudah terkena tarif pasal 17 a dan b, benarkah itu ?
dan wajib setor 0,5%?benar rekan.
Originaly posted by abrahamchandra:kalau berdasarkan aturannya sih ya demikian..
Izin bertanya juga,
kalau setelah jangka waktu 7 tahun, kita mengganti status dari WP OP ke bentuk CV atau PT, apakah bisa diperpanjang? - Originaly posted by TaxJunior:
katanya setelah jangka waktu (7th ->WPOP), tahun berikutnya sudah terkena tarif pasal 17 a dan b, benarkah itu ?
dan wajib setor 0,5%?wajib setor 0.5% nya sudah tidak setelah jangka waktu 7 tahun.
- Originaly posted by TaxJunior:
katanya setelah jangka waktu (7th ->WPOP), tahun berikutnya sudah terkena tarif pasal 17 a dan b, benarkah itu ?
betul, 7 tahun itu di hitung sejak WP OP terdaftar sebagai WP ya, bukan sejak berlakunya PP.
- Originaly posted by Salvator:
kalau setelah jangka waktu 7 tahun, kita mengganti status dari WP OP ke bentuk CV atau PT, apakah bisa diperpanjang?
kalau CV dan/atau PT kan sudah berbentuk badan rekan, kwajiban perpjakan nya sudah beda dengan OP, kalan badan selama masih di bawah 4,8M tentu masih bisa pakai PP.23 tsb, itu pun seleah 7 tahun PP. ini masih berlaku.
- Originaly posted by Salvator:
Izin bertanya juga,
kalau setelah jangka waktu 7 tahun, kita mengganti status dari WP OP ke bentuk CV atau PT, apakah bisa diperpanjang?kalau ganti ke CV kemungkinan jangka waktu ttp (karena CV bukan badan hukum).
kalau ganti PT mah udh beda entitas rekan. jangka waktu PT nanti 3 tahun.
- Originaly posted by Salvator:
kalau setelah jangka waktu 7 tahun, kita mengganti status dari WP OP ke bentuk CV atau PT, apakah bisa diperpanjang?
kalau CV nya dibuat baru, bisa pakai 0,5% selama 4 tahun
Rekan abraham,
seperti ayah saya membuka toko jualan makanan, itu juga terkena tarif 17 a, pph 25 angsuran juga serta melampirkan laporan pembukuan pada akhir tahun nanti ?kenpa tidak pakai fasilitas pp 23 ini rekan taxjunior ??
- Originaly posted by TaxJunior:
seperti ayah saya membuka toko jualan makanan, itu juga terkena tarif 17 a, pph 25 angsuran juga serta melampirkan laporan pembukuan pada akhir tahun nanti ?
kalau usaha lebih baik pakai PP 23, ngapain pake tarif 17.
rekan abraham, selama ini kami setor PPh Final 1%, cuman ada peraturan baru tentang hal itu, jadi 0,5%.
terus jangka wktu untuk OP kan 7th, terus setelah 7th, yaitu thun ke-8 , sudah terkena tarif pasal 17 , PPh25.- Originaly posted by TaxJunior:
rekan abraham, selama ini kami setor PPh Final 1%, cuman ada peraturan baru tentang hal itu, jadi 0,5%.
terus jangka wktu untuk OP kan 7th, terus setelah 7th, yaitu thun ke-8 , sudah terkena tarif pasal 17 , PPh25.kalau itu benar.. cuma untuk saat ini lbh baik pakai 0,5% karena masih belum jatuh tempo penggunaan pph pasal 17
- Originaly posted by sandy86:
Rekan abraham,
seperti ayah saya membuka toko jualan makanan, itu juga terkena tarif 17 a, pph 25 angsuran juga serta melampirkan laporan pembukuan pada akhir tahun nanti ?Jangan pake pph 25 mending pakai pp 23 tarif 0.5% dari omzet.. pajaknya lebih rendah