Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Bagaimana korelasi modal awal CV dengan SPT OP

  • Bagaimana korelasi modal awal CV dengan SPT OP

     Natalia.MK updated 5 years, 9 months ago 3 Members · 15 Posts
  • Natalia.MK

    Member
    19 July 2018 at 9:15 am
  • Natalia.MK

    Member
    19 July 2018 at 9:15 am

    Selamat pagi,

    saya ingin bertanya apakah dasar hukum jika waktu tax amnesty pemilik CV hanya memasukkan modal awal CV, misalnya modal awal CV tersebut 750jt. Seiring waktu modal CV tersebut berubah bertambah besar dari modal awal karena adanya penambahan sisa laba dari tahun-tahun sebelumnya, misalnya modal di neraca CV menjadi 3M. Namun modal di SPT pemilik CV tidak berubah sesuai total modal terakhir di CV, di SPT pemilik CV hanya mencantumkan modal di CV sebesar modal awal CV saja yg nominal 750jt.

    apakah benar hal diatas?

    dan adakah dasar hukum yang mengatur hal tersebut diatas?

    Mohon penjelasannya.

    Terima kasih

  • nchip

    Member
    19 July 2018 at 9:24 am
    Originaly posted by Natalia.MK:

    saya ingin bertanya apakah dasar hukum jika waktu tax amnesty pemilik CV hanya memasukkan modal awal CV, misalnya modal awal CV tersebut 750jt. Seiring waktu modal CV tersebut berubah bertambah besar dari modal awal karena adanya penambahan sisa laba dari tahun-tahun sebelumnya, misalnya modal di neraca CV menjadi 3M. Namun modal di SPT pemilik CV tidak berubah sesuai total modal terakhir di CV, di SPT pemilik CV hanya mencantumkan modal di CV sebesar modal awal CV saja yg nominal 750jt.

    menurut saya sih benar.

    nilai modal pada SPTOP tetap berdasarkan investasi awal.

    jika di CV modalnya menjadi naik karena laba itu tidak berpengaruh pada posisi modal di OP nya. yang berpengaruh hanya saat pembagian laba, penghasilannya yang harus diakui di OP.

    saya analogikan seperti PT sih. hehe soalnya CV saya kurang paham betul.

    salam,

  • abrahamchandra

    Member
    19 July 2018 at 9:27 am
    Originaly posted by Natalia.MK:

    apakah benar hal diatas?

    sbrnnya ga ada masalah.. seharusnya yang terlapor di TA adalah nilai modal CV per 31 Desember 2016. dasar hukum sudah jelas di UU TA.

  • nchip

    Member
    19 July 2018 at 9:34 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sbrnnya ga ada masalah.. seharusnya yang terlapor di TA adalah nilai modal CV per 31 Desember 2016. dasar hukum sudah jelas di UU TA.

    bukannya 31 Desember 2015 rekan?

  • abrahamchandra

    Member
    19 July 2018 at 10:07 am
    Originaly posted by nchip:

    bukannya 31 Desember 2015 rekan?

    iya 2015.. typo..

  • Natalia.MK

    Member
    19 July 2018 at 5:06 pm
    Originaly posted by nchip:

    sbrnnya ga ada masalah.. seharusnya yang terlapor di TA adalah nilai modal CV per 31 Desember 2016. dasar hukum sudah jelas di UU TA.

    sorry saya ralat pak,
    kasus nya rupanya gini, di spt op pemilik cv tersebut sudah tercantum modal cv dari tahun sebelum ikut TA, anggap saja di spt op sudah masuk modal di cv sebesar 750jt. Waktu TA pemilik tidak laporkan lagi modal tersebut walaupun nilai modal sudah berubah menjadi 3M.
    kemudian pemilik CV tersebut dikonfirmasi spt nya karena mencantumkan nilai modal tidak sesuai dengan modal yang tercantum di CV tersebut.
    apakah hal ini mengakibatkan ada indikasi penghasilan yang belum dilaporkan di SPT OP pemilik atas selisih modal tersebut?

    menurut peraturan yang sebenarnya bagaimana ya pak?
    apakah modal yang dilaporkan di SPT pemilik cv itu harus sesuai dengan modal yang dilaporkan di laporan CV?

    tlong info peraturan perpajakan yang berhubungan kasus saya ini ya pak

    Terima kasih banyak rekan….

  • nchip

    Member
    19 July 2018 at 5:22 pm
    Originaly posted by Natalia.MK:

    sorry saya ralat pak,
    kasus nya rupanya gini, di spt op pemilik cv tersebut sudah tercantum modal cv dari tahun sebelum ikut TA, anggap saja di spt op sudah masuk modal di cv sebesar 750jt. Waktu TA pemilik tidak laporkan lagi modal tersebut walaupun nilai modal sudah berubah menjadi 3M.
    kemudian pemilik CV tersebut dikonfirmasi spt nya karena mencantumkan nilai modal tidak sesuai dengan modal yang tercantum di CV tersebut.
    apakah hal ini mengakibatkan ada indikasi penghasilan yang belum dilaporkan di SPT OP pemilik atas selisih modal tersebut?

    menurut peraturan yang sebenarnya bagaimana ya pak?
    apakah modal yang dilaporkan di SPT pemilik cv itu harus sesuai dengan modal yang dilaporkan di laporan CV?

    tlong info peraturan perpajakan yang berhubungan kasus saya ini ya pak

    modal awal itu dicatat dalam akta CV kan? berarti yang diakui di CV hanya sebatas setoran modal sesuai akta.

    untuk keuntungan yang diterima CV tidak bisa direfleksikan ke nilai investasi/harta di SPTOP. kecuali ada pembagian laba, nah itu masuk ke SPTOP tapi sebagai penghasilan bukan sebagai modal.

    sepertinya secara akunting diatur dalam ETAP untuk CV. namun maaf tidak bisa beropini lebih jauh karena pengetahuan saya ttg CV masih terbatas.

    mungkin rekan @abrahamchandra bisa menjabarkan lebih dalam?

    salam,

  • abrahamchandra

    Member
    19 July 2018 at 5:25 pm
    Originaly posted by Natalia.MK:

    apakah hal ini mengakibatkan ada indikasi penghasilan yang belum dilaporkan di SPT OP pemilik atas selisih modal tersebut?

    modal dasar memang 750 juta dan itu sudah sesuai akte pendirian CV. sampai dengan sekarang, pemilik terus melaporkan modal sahamnya hanya 750 juta, padahal seiiring berjalannya waktu, modal tersebut ditambahin oleh pemilik cv sehingga sampai dengan angka 3M dan sisanya sebesar 2,25M gak dilaporin di SPT. menurut saya, sebaiknya pembetulan SPT saja tiap tahun sampai dengan sekarang.. jadi posisi neraca per 31 desember 2017 mencapai 3M. selama penghasilan OP tersebut tidak mencurigakan dan sesuai dalam artian tidak dikurang2in supaya bayar pajak kecil. harusnya sih gak akan kenapa2..

  • nchip

    Member
    20 July 2018 at 8:47 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    modal dasar memang 750 juta dan itu sudah sesuai akte pendirian CV. sampai dengan sekarang, pemilik terus melaporkan modal sahamnya hanya 750 juta, padahal seiiring berjalannya waktu, modal tersebut ditambahin oleh pemilik cv sehingga sampai dengan angka 3M dan sisanya sebesar 2,25M gak dilaporin di SPT. menurut saya, sebaiknya pembetulan SPT saja tiap tahun sampai dengan sekarang.. jadi posisi neraca per 31 desember 2017 mencapai 3M. selama penghasilan OP tersebut tidak mencurigakan dan sesuai dalam artian tidak dikurang2in supaya bayar pajak kecil. harusnya sih gak akan kenapa2..

    rekan, informasi di atas modal CV menjadi 3 M itu karena penambahan sisa laba, apakah ini dianggap setoran modal tambahan dari pemilik modal?

    mohon advise. soalnya saya ga paham sama perlakuan acct. CV.

    kalau di PT kan istilahnya RE, RE itu tidak bisa menambah nilai investasi pemegang sahamnya.

    salam,

  • abrahamchandra

    Member
    20 July 2018 at 9:07 am
    Originaly posted by nchip:

    rekan, informasi di atas modal CV menjadi 3 M itu karena penambahan sisa laba, apakah ini dianggap setoran modal tambahan dari pemilik modal?

    kalau menurut saya sih, fiskus menganggap sisa laba itu sebagai tambahan modal di CV tersebut. tetapi kalau memang pemilik CV tidak menganggap sisa laba sebagai tambahan modal, maka bisa dijelaskan ke fiskus, sedangkan jika memang dianggap sebagai tambahan modal, maka memang harus pembetulan SPT dan harus ada akta perubahan modal juga.

    Originaly posted by nchip:

    kalau di PT kan istilahnya RE, RE itu tidak bisa menambah nilai investasi pemegang sahamnya.

    ya benar.. PT dan CV itu beda.. kalau PT, perlakuan RE tidak menambah modal pemiliknya.. tapi CV bisa2 saja dianggap penambahan modal, karena CV kan gak ada yang namanya dividen, yg ada prive.. jadi sbnrnya suka2 pemilik CV mw dianggap tambahan modal atau ga. fiskusnya rekan natalia jeli juga liat celah kayak begini.. hehehe

  • nchip

    Member
    20 July 2018 at 9:10 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya benar.. PT dan CV itu beda.. kalau PT, perlakuan RE tidak menambah modal pemiliknya.. tapi CV bisa2 saja dianggap penambahan modal, karena CV kan gak ada yang namanya dividen, yg ada prive.. jadi sbnrnya suka2 pemilik CV mw dianggap tambahan modal atau ga. fiskusnya rekan natalia jeli juga liat celah kayak begini.. hehehe

    betul rekan, cuma kebetulan saya belum pernah handle laporan keuangan CV jd kurang paham.

    btw makasih infonya. sangat bermanfaat.

  • Natalia.MK

    Member
    20 July 2018 at 9:16 am
    Originaly posted by nchip:

    modal dasar memang 750 juta dan itu sudah sesuai akte pendirian CV. sampai dengan sekarang, pemilik terus melaporkan modal sahamnya hanya 750 juta, padahal seiiring berjalannya waktu, modal tersebut ditambahin oleh pemilik cv sehingga sampai dengan angka 3M dan sisanya sebesar 2,25M gak dilaporin di SPT. menurut saya, sebaiknya pembetulan SPT saja tiap tahun sampai dengan sekarang.. jadi posisi neraca per 31 desember 2017 mencapai 3M. selama penghasilan OP tersebut tidak mencurigakan dan sesuai dalam artian tidak dikurang2in supaya bayar pajak kecil. harusnya sih gak akan kenapa2..

    kalau misalnya buat pembetulan SPT OP nya berarti ada penghasilan ya pak atas adanya penambahan modal tersebut?
    padahal kenyataan nya kan pemilik tidak melakukan penyetoran lagi ke CV
    penambahan modal kan dikarenakan karena akumulasi laba, dan kalaupun pemilik akan mengambil laba tsb artinya pengambilan prive saja kan, dan tidak ada indikasi pajak nya, kecuali kalau PT pembagian dividen.

  • abrahamchandra

    Member
    20 July 2018 at 9:28 am
    Originaly posted by Natalia.MK:

    kalau misalnya buat pembetulan SPT OP nya berarti ada penghasilan ya pak atas adanya penambahan modal tersebut?

    kalau pemilik CV, menganggap 3M itu sebagai tambahan modal, maka harus pembetulan SPT OP dengan modal CV sebesar 3M.

    Originaly posted by Natalia.MK:

    padahal kenyataan nya kan pemilik tidak melakukan penyetoran lagi ke CV
    penambahan modal kan dikarenakan karena akumulasi laba, dan kalaupun pemilik akan mengambil laba tsb artinya pengambilan prive saja kan, dan tidak ada indikasi pajak nya, kecuali kalau PT pembagian dividen.

    nah itu kembali lagi ke pemilik.. mw dianggap sebagai tambahan modal atau ga.. kalau gak mw dianggap sebagai tambahan modal, ya gak usah pembetulan.. suratin aja fiskusnya, kalau akumulasi 3M itu bukan modal. sebaiknya di neraca juga dipisahin antara modal dengan laba hasil usaha.. jadi posisi di neraca, modal CV tetap 750juta. sedangkan akun laba hasil usaha 2,25M. jangan masukin 2,25M semuanya ke modal, bisa jadi pertanyaan walaupun itu laba hasil usaha sekalipun.

  • Natalia.MK

    Member
    20 July 2018 at 4:52 pm

    terima kasih banyak buat semua rekan2 yang sudah bantu menjawab
    sangat membantu sekali masukan dan jawaban nya

    🙂

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now