Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penggabungan PPh 21 Pegawai dan Bukan Pegawai
Penggabungan PPh 21 Pegawai dan Bukan Pegawai
Dear rekan ortax,
Mau bertanya, bila saya dipotong PPh 21 sebagai pegawai tetap di bulan Januari – Agustus (minggu pertama) dan dipotong PPh 21 bukan pegawai di bulan Agustus (minggu kedua) – Desember, bagaimana cara menggabungkannya di SPT tahunan?
Setahu saya cara hitung PPh 21 pegawai dan bukan pegawai sangat berbeda, karena dasar pengenaan pajak bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
- Originaly posted by keaststeve2:
Mau bertanya, bila saya dipotong PPh 21 sebagai pegawai tetap di bulan Januari – Agustus (minggu pertama) dan dipotong PPh 21 bukan pegawai di bulan Agustus (minggu kedua) – Desember, bagaimana cara menggabungkannya di SPT tahunan?
Setahu saya cara hitung PPh 21 pegawai dan bukan pegawai sangat berbeda, karena dasar pengenaan pajak bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto.
berarti setelah Agustus minggu pertama, ybs sudah bukan menjadi pegawai lagi?/
jika demikian, sampai dengan Agustus dianggap pegawai (1721 A1 sampai Agustus), kemudian penghasilan sebagian bulan Agustus dihitung sbg non-pegawai dan dibuatkan bukti pemotongan dari Agustus – Desember.
untuk masa Desember nanti 1721 A1 hanya sampai Agustus.
salam,
- Originaly posted by nchip:
berarti setelah Agustus minggu pertama, ybs sudah bukan menjadi pegawai lagi?/
jika demikian, sampai dengan Agustus dianggap pegawai (1721 A1 sampai Agustus), kemudian penghasilan sebagian bulan Agustus dihitung sbg non-pegawai dan dibuatkan bukti pemotongan dari Agustus – Desember.
untuk masa Desember nanti 1721 A1 hanya sampai Agustus.
salam,
betul rekan, setelah agustus minggu pertama sudah bukan menjadi pegawai.
terkait pelaporan SPT tahunan pada e-filing, bagaimana cara menggabungkannya?
- Originaly posted by keaststeve2:
terkait pelaporan SPT tahunan pada e-filing, bagaimana cara menggabungkannya?
maksudnya SPT Tahunan Orang Pribadi?
ybs pasti ada kurang bayar/Lebih Bayar, karena memiliki penghasilan dalam negeri lainnya (Agustus minggu ke-2 sampai Desember).
simpelnya gini, penghasilan sesuai 1721 A1 itu di SPT OP pasti nihil, tp karena ada tambahan penghasilan sbg non-pegawai, maka perlu dilakukan perhitungan ulang keseluruhan. sehingga menghasilkan KB/LB
salam,
- Originaly posted by keaststeve2:
Dear rekan ortax,
Mau bertanya, bila saya dipotong PPh 21 sebagai pegawai tetap di bulan Januari – Agustus (minggu pertama) dan dipotong PPh 21 bukan pegawai di bulan Agustus (minggu kedua) – Desember, bagaimana cara menggabungkannya di SPT tahunan?
Setahu saya cara hitung PPh 21 pegawai dan bukan pegawai sangat berbeda, karena dasar pengenaan pajak bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto.
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
kok aneh ya? hhmm..
kalau emang kasusnya begitu, seharusnya bulan Jan-Jul LB dong?
- Originaly posted by BEKAWE:
kalau emang kasusnya begitu, seharusnya bulan Jan-Jul LB dong?
seharusnya seperti itu.
- Originaly posted by nchip:
maksudnya SPT Tahunan Orang Pribadi?
ybs pasti ada kurang bayar/Lebih Bayar, karena memiliki penghasilan dalam negeri lainnya (Agustus minggu ke-2 sampai Desember).
simpelnya gini, penghasilan sesuai 1721 A1 itu di SPT OP pasti nihil, tp karena ada tambahan penghasilan sbg non-pegawai, maka perlu dilakukan perhitungan ulang keseluruhan. sehingga menghasilkan KB/LB
salam,
Betul rekan, maksud saya adalah, bagaimana cara menggabungkannya di SPT Tahunan Orang Pribadi.
Tahun ini adalah pertama kalinya saya ada penghasilan sebagai non-pegawai.
Bila saya langsung gabungkan di bagian "Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan", saya rasa tidak tepat karena akan dihitung dengan hitungan PPh 21 pegawai. Sedangkan cara hitung PPh 21 bukan pegawai cukup berbeda.
Apakah saya harus menggunakan e-SPT?
Terima kasih
Dear rekan,
Saya rasa saya sudah mengerti cara menggabungkannya, yaitu dengan menggabungkan 50% dari penghasilan bruto bukan pegawai di bagian "Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan".
Terima kasih
- Originaly posted by keaststeve2:
Bila saya langsung gabungkan di bagian "Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan", saya rasa tidak tepat karena akan dihitung dengan hitungan PPh 21 pegawai. Sedangkan cara hitung PPh 21 bukan pegawai cukup berbeda.
Apakah saya harus menggunakan e-SPT?
betul rekan, harus pakai e-SPT (1770S). kedua penghasilan tersebut harus digabung sebagai penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan karena keduanya memang objeknya atas gaji & upah.
di SPTOP memang harus dihitung ulang rekan, walaupun di pemotongannya berbeda perhitungan, tetapi pada akhir tahun tetap digabungkan. yg bikin beda adalah nilai kredit pajaknya.
karena di 1721 A1 dihitung sesuai dengan perhitungan pegawai, sementara bukti potong dihitung berdasarkan perhitungan non-pegawai.
nanti 1721 A1 dan bukti potong diinput di lampiran I (daftar pemotongan)
salam,
- Originaly posted by nchip:
betul rekan, harus pakai e-SPT (1770S). kedua penghasilan tersebut harus digabung sebagai penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan karena keduanya memang objeknya atas gaji & upah.
di SPTOP memang harus dihitung ulang rekan, walaupun di pemotongannya berbeda perhitungan, tetapi pada akhir tahun tetap digabungkan. yg bikin beda adalah nilai kredit pajaknya.
karena di 1721 A1 dihitung sesuai dengan perhitungan pegawai, sementara bukti potong dihitung berdasarkan perhitungan non-pegawai.
nanti 1721 A1 dan bukti potong diinput di lampiran I (daftar pemotongan)
salam,
rekan, mohon konfirmasinya, karena dasar pengenaan pajak PPh 21 bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto, apakah benar yang harus saya masukkan di SPT OP bagian "penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan" adalah 50% dari penghasilan bruto nya?
Terima kasih
- Originaly posted by keaststeve2:
rekan, mohon konfirmasinya, karena dasar pengenaan pajak PPh 21 bukan pegawai adalah 50% dari penghasilan bruto, apakah benar yang harus saya masukkan di SPT OP bagian "penghasilan neto sehubungan dengan pekerjaan" adalah 50% dari penghasilan bruto nya?
yang diinput adalah nilai yang diterima rekan. 50% itu hanya ada di pemotongan saja.
di SPT OP seluruh penghasilannya yang harus diperhitungkan.
salam,
- Originaly posted by keaststeve2:
Saya rasa saya sudah mengerti cara menggabungkannya, yaitu dengan menggabungkan 50% dari penghasilan bruto bukan pegawai di bagian "Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan".
Tetap saja salah…
Yang benar adalah :
1. Bukpot 1721-A1 diisikan di Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
2. Bukpot Tidak Final diisikan di Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha Dan/Atau Pekerjaan BebasPenghs sbg Bukan Pegawai (Bukpot Tidak Final), dihitung dulu penghsl netonya, dengan norma atau pembukuan..
- Originaly posted by begawan5060:
Tetap saja salah…
Yang benar adalah :
1. Bukpot 1721-A1 diisikan di Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
2. Bukpot Tidak Final diisikan di Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Usaha Dan/Atau Pekerjaan BebasPenghs sbg Bukan Pegawai (Bukpot Tidak Final), dihitung dulu penghsl netonya, dengan norma atau pembukuan..
Rekan, apakah benar dengan ini saya harus menggunakan Formulir SPT 1770?
Karena sebelumnya saya hanya pernah menggunakan SPT 1770S