• 3 tahun

     Elf96 updated 5 years, 10 months ago 4 Members · 10 Posts
  • Elf96

    Member
    25 June 2018 at 7:41 pm

    UU TA pasal 18 ayat 2,

    Dalam hal:
    a.Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
    b.Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,

    atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    maksud pasal ini apa ya? kenapa ada jangka waktunya tdk sperti ayat 1 (bagi WP TA)?

  • Elf96

    Member
    25 June 2018 at 7:41 pm
  • abrahamchandra

    Member
    26 June 2018 at 9:12 am
    Originaly posted by Elf96:

    paling lama 3 (tiga) tahun

    maksud kata2 ini jika anda sudah ikut TA, tetapi ketahuan (ntah dari analisis atau pemeriksaan pajak) masih ada harta anda yang tidak terlapor di SPT tahunan dan di TA kan, maka akan kena sanksi.

  • Elf96

    Member
    26 June 2018 at 4:15 pm

    terimakasih untuk jawabannya rekan,

    tapi maksudnya ini kan pasal 18(2), disini diatur untuk WP non-TA,
    kenapa ada jangka waktu 3 tahun? sedangkan di 18(1) – WP TA, tidak ada jangka waktu?

  • BEKAWE

    Member
    26 June 2018 at 4:38 pm
    Originaly posted by elf96:

    tapi maksudnya ini kan pasal 18(2), disini diatur untuk WP non-TA,
    kenapa ada jangka waktu 3 tahun? sedangkan di 18(1) – WP TA, tidak ada jangka waktu?

    karena memang beda perlakuan rekan.
    yang mana Pasal 18 ayat 1 berisi tentang WP yang sudah melaporkan, namun tidak jujur. akan mendapatkan hukuman Pasal 18 ayat 3 yaitu "kenaikan 200% atas kurang bayar"

    sedangkan pasal 18 ayat 2 tentang yang tidak mengikuti Tax Amnesti. hukumannya UU KUP

  • joekie

    Member
    26 June 2018 at 4:49 pm
    Originaly posted by Elf96:

    maksud pasal ini apa ya? kenapa ada jangka waktunya tdk sperti ayat 1 (bagi WP TA)?

    maksudnya, bagi yang tidak ikut TA apabila dalam 3 tahun sejak UU TA ini di undangkan, segala macam tambahan harta yang diperoleh dari tahun 1985 s.d 2015 akan langsung dianggap tambahan penghasilan (tarif UU PPh). Bila setelah 3 Tahun UU TA diketemukan harta tambahan dari tahun 1985 s.d 2015 maka berlaku dasawarsa pajak (melihat apakah harta tersebut sudah expired karena pemeriksaan pajak 5 tahun).
    Kalau yang ikut TA tidak ada batas waktunya.

    cmiiw

  • abrahamchandra

    Member
    26 June 2018 at 5:06 pm
    Originaly posted by elf96:

    kenapa ada jangka waktu 3 tahun? sedangkan di 18(1) – WP TA, tidak ada jangka waktu?

    karena beda kondisi.. kalau ga ikut TA kenanya UU KUP, kalau ikut TA tapi masih gak laporin harta sebenarnya, kenanya 200%

  • Elf96

    Member
    26 June 2018 at 5:12 pm

    ohhh… jdi WP non-TA ditemukan harta 2025, maka melihat dasawarsa

    untuk WP OP ditemukan harta tahun 2019, pakai:
    a. 30% PP 36 +200%
    b. 30% PP 36 + sanksi KUP (2%/bln)
    c. pemeriksaan + sanksi KUP

    yg mana rekan? biar lbih jelas aja hehe

  • joekie

    Member
    26 June 2018 at 6:00 pm
    Originaly posted by elf96:

    yg mana rekan? biar lbih jelas aja hehe

    Misal WP OP Non TA lapor SPT dan fiskus menemukan adanya harta tambahan :

    a. harta tambahan perolehan tahun 2000 ditemukan fiskus jan 2019
    maka berlaku atas harta tesebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan tarif uu kup + sanksi.
    b. harta tambahan peroleh tahun 2000 ditemukan fiskus september 2019
    maka akan melihat dasawarsa dari harta tersebut ( tahun 2000 dasawarsa nya 2010 ). maka fiskus tidak bisa melakukan apa2 atas harta tersebut selain menghimbau untuk dimasukkan ke dalam pembetulan spt.

    Ini pemahaman yang saya dapatkan ketika bertanya kepada ar maupun kring pajak. jika ada pemahaman lain silakan berbagi.

    thanks

  • Elf96

    Member
    26 June 2018 at 6:24 pm

    jika harta tambahan tersebut blm daluwarsa rekan, maka perhitungan sanksi 2% perbulan itu dimulai dari tahun terkait perolehan kah? bukan saat data ditemukan seperti WP TA

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now