• Pasal 18 TA

     Elf96 updated 5 years, 10 months ago 3 Members · 7 Posts
  • Elf96

    Member
    24 June 2018 at 10:25 pm

    Mohon pencerahan rekan,

    mengenai pasal 18 UU TA
    1. jika wp ikut TA, ditemukan aset blm dilapor dlm jangka waktu 3 tahun maka pakai PP 36 2017 + sanksi 200%?
    2. kondisi nya sama dengan sebelumnya tetapi aset ditemukan lewat jangka 3 tahun, itu perlakuan nya apa ya

    dan untuk WP TA/non-TA, jika ikut PAS Final maka pakai PP 36 aja ya, tidak kena sanksi apapun?

    terimakasih rekan
    salam

  • Elf96

    Member
    24 June 2018 at 10:25 pm
  • mey_mey

    Member
    25 June 2018 at 7:36 am
    Originaly posted by Elf96:

    1. jika wp ikut TA, ditemukan aset blm dilapor dlm jangka waktu 3 tahun maka pakai PP 36 2017 + sanksi 200%?

    sependapat

  • dharmawan a

    Member
    25 June 2018 at 8:50 am
    Originaly posted by Elf96:

    2. kondisi nya sama dengan sebelumnya tetapi aset ditemukan lewat jangka 3 tahun, itu perlakuan nya apa ya

    sanksi tidak mengikuti UU TA = 200 %, tetapi mengkuti sanksi di KUP.

  • Elf96

    Member
    25 June 2018 at 1:09 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    sanksi tidak mengikuti UU TA = 200 %, tetapi mengkuti sanksi di KUP.

    maksudnya atas harta temuan tadi, fiskus harus menemukan penghasilan untuk mendapatkan aset tersebut (lewat pemeriksaan), lalu dicari pajak terutang + sanksi bunga 2%/bln, begitu rekan?

  • dharmawan a

    Member
    25 June 2018 at 1:17 pm
    Originaly posted by elf96:

    maksudnya atas harta temuan tadi, fiskus harus menemukan penghasilan untuk mendapatkan aset tersebut (lewat pemeriksaan), lalu dicari pajak terutang + sanksi bunga 2%/bln, begitu rekan?

    kurang lebih begitu rekan…….

  • Elf96

    Member
    25 June 2018 at 5:09 pm

    untuk saat terutang jika aset ditemukan DJP:
    1. WP TA -> saat/masa ditemukan
    2. WP non-TA dlm jngka 3 tahun -> saat/masa ditemukan
    3. WP non-TA diluar 3 tahun -> masa pajak bersangkutan (misal aset 2013, maka terutang dri 2013)

    begitu bukan ya?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now