Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian Aktiva Secara Kredit
Pembelian Aktiva Secara Kredit
Selamat pagi rekan2 ortax,
Saya mau menanyakan mengenai pembelian aktiva secara kredit..karena jawaban yg beredar di masyarakat berbeda2 dan dikaitkan dengan leasing..
Misalnya PT kami sebut PT. A (PKP) beli dumptruck dari showroom mobil dengan cara kredit..pilihan kredit bisa pakai bank atau ke pihak leasing. Karena pihak leasing lebih mudah, kami pilih leasing.
Misalnya harga dumptruck tsb 100jt, DP bayar ke showroom 20jt..Sisa Pembayaran 80jt ditambah bunga 24jt total yg dicicil ke pihak leasing berarti masih ada 104jt.
Pertanyaan bagaimana pencatatan/jurnal secara akuntansi pajaknya ?
Berapa nilai perolehan yg diakui di neraca ?
Ada yg mengatakan seperti biasa saja..ada yg mengatakan karena ada leasingnya DP 20jt nantinya yg akan dijadikan nilai asset di neraca apabila cicilan sudah lunas dan cicilan/angsuran tiap bulan dianggap biaya/beban.
Mohon pencerahannnya terima kasih
Salamdari kasusnya sih ini pembelian kan? bukan sewa guna usaha.
dari awal aset tersebut sudah dibeli (artinya hak kepemilikan berpindah). ini istilahnya consumer finance.
kalau leasing mah belum ada perpindahan kepemilikan aktiva sebelum hak opsi digunakan.
menurut saya kasus ini sama kaya beli aset biasa. sehingga jurnalnya biasa saja, namun ada tambahan biaya bunga karena ada perjanjian kredit.
db aset
db ppn masukan
cr kas
cr utangdb beban bunga
cr kasmungkin ada pendapat lain?
- Originaly posted by ohh123:
Pertanyaan bagaimana pencatatan/jurnal secara akuntansi pajaknya ?
pada saat bayar DP:
Uang Muka Pembelian aset (d) 20.000.000
Bank (k) 20.000.000adjustment:
Aset (d) 20.000.000
Uang Muka Pembelian (k) 20.000.000pada saat pengakuan aset:
aset (d) 80.000.000
PPN Masukan (d) 10.000.000
Hutang Leasing(k) 90.000.000pada saat bayar angsuran (misalnya cicilan perbulan 10juta dan bunga 1 juta)
Hutang Leasing (d) 10.000.000
Beban Bunga (d) 1.000.000
Bank (k) 11.000.000 Oke terima kasih infonya rekan nchip dan rekan abraham.. 🙂