Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan Resign

  • Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan Resign

     chintiarizky updated 5 years, 6 months ago 4 Members · 7 Posts
  • sabrinefitria

    Member
    17 May 2018 at 11:03 am

    Dear rekan-rekan sekalian,

    Saya mau tanya, bagaimana cara membuat bukti potong untuk karyawan yang resign?

    Kasusnya adalah ada karyawan yang bekerja dari Januari – Februari, kemudian pindah ke perusahaan lain.

    Satu-satunya cara yang saya mengerti adalah dengan membuat bukti potong A1 melalui aplikasi eSPT dengan langsung membuat SPT Desember (Padahal masih Februari) karena opsi A1 tidak akan muncul selain Desember.

    Pertanyaan saya adalah :
    1. Apakah ada cara alternatif lain?
    Saya sempat konsultasi ke KPP dan pegawainya menyarankan saya untuk ketik manual bukti potongnya sendiri. Tapi ybs kurang yakin juga saat menyarankan.
    Apabila demikian, nomor bukti potongnya bagaimana cara menentukannya?
    2. Apabila saya membuat SPT Desember yang dilanjutkan dengan pembuatan bukti potong A1, kolom "Gaji/Pensiun atau THT/JHT" yang saya isikan kan' sebesar gaji Januari – Februari sehingga berakibat pada kolom 20 "PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong/dilunasi" yang berjumlah nihil.
    Padahal perusahaan sudah membayar PPh 21 karyawan ybs dari Januari – Februari. Bagaimana solusinya ya?

    Terimakasih sebelumnya.

  • sabrinefitria

    Member
    17 May 2018 at 11:03 am
  • mey_mey

    Member
    17 May 2018 at 11:41 am

    Pakai manual aja, espt untuk saat ini memang belum mengakomodir pegawai yang resign di tengah tahun

  • sabrinefitria

    Member
    17 May 2018 at 12:05 pm

    Oh begitu.

    Kalau begitu caranya, kolom 17 (PPh Pasal 21 atas Penghasilan Kena Pajak Setahun/Disetahunkan), 19, (PPh Pasal 21 Terutang), dan 20 (PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang Telah Dipotong dan Dilunasi) diisi secara manual ya berdasarkan nominal PPh 21 yang sudah dibayar sedangkan kolom sisanya otomatis mengikuti aplikasi eSPT?

    Tanya juga dong, nomor bukti potongnya ditulis apa ya? Kan berarti karyawan akan input dua bukti potong (perusahaan Jan – Feb dan perusahaan Mar – Des) pada akhir tahun ya?

    Terimakasih sebelumnya.

  • fal4punk

    Member
    17 May 2018 at 1:41 pm

    Untuk membuat 1721-A1 karyawan yang berhenti di tengah memang pengisiannya menggunakan SPT Masa Desember.
    Kemudian, untuk perhitungan PPh nya sendiri… Tolong dipahami bahwa pada saat karyawan keluar, perhitungan PPh setahun adalah bersifat akumulasi sampai bulan keluar. Sementara jika karyawan masih aktif bekerja, perhitungannya menggunakan penyetahunan. Oleh karena itu, kemungkinan besar perusahaan akan lebih potong PPh 21. Kelebihan potong ini dikembalikan kepada karyawan ybs. Sementara, perusahaan dapat melaporkan kelebihan potong ini pada 1721-I periode karyawan keluar dengan mengisi nilai negatif pada isian PPh.

  • mey_mey

    Member
    17 May 2018 at 2:05 pm
    Originaly posted by sabrinefitria:

    diisi secara manual ya berdasarkan nominal PPh 21 yang sudah dibayar

    iya manual

    Originaly posted by sabrinefitria:

    nomor bukti potongnya ditulis apa ya?

    sesuai nomor urut yang sudah dibikin perusahaan Anda sebelum-sebelumnya

    Originaly posted by sabrinefitria:

    Kan berarti karyawan akan input dua bukti potong (perusahaan Jan – Feb dan perusahaan Mar – Des) pada akhir tahun ya?

    iya, kalau emang pegawai resign tsb. bekerja di pemberi kerja lain ya dapat bukti potong 2. tapi itu kewajiban pribadi sih, kita sbg perusahaan hanya berkewajiban terbitkan bukpot 1721 A1

  • chintiarizky

    Member
    18 October 2018 at 4:52 pm
    Originaly posted by fal4punk:

    Tolong dipahami bahwa pada saat karyawan keluar, perhitungan PPh setahun adalah bersifat akumulasi sampai bulan keluar.

    jika ternyata saat resign menjadi dibawah PTKP, maka apakah bukti potong B.2.16 sampai 19 di kosongkan saja? dan B.2.20 di isi sesuai yang dipotong?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now