• Pembetulan SKPP TA

     abrahamchandra updated 5 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Andhikakurnia

    Member
    7 May 2018 at 11:42 pm

    Salam Hangat Rekan
    Mohon Arahannya Para Senior

    Sebelumnya Ijinkan saya memperkenalkan diri , Nama saya Andika saya bertugas sebagai staff pajak di salah satu perusahaan swasta , jika di perkenankan melalui diskusiini saya ingin bertanya beberapa hal :

    Apakah SKPP yang telah di terbitkan Pasca Tax amnesti yang datanya salah apakah dapat dilakukan pembetulan?
    beberapa point kesalahan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

    1. Kesalahan menggunakan tarif tebusan ,
    hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran tarif uang tebusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Uang tebusan Cthnya : PT. A. Di SPT 2015 dan sebelumnya Sudah menggunakan Tarif PP46 Final 1 % dari omset , Namun pada saat TA , tarif uang tebusan yang digunakan adalah tarif 5% , fasilitas 0,5% yang dapat digunakan tidak digunakan pada saat itu . Apakah kesalahan tarif yang digunakan ini dapat dibetulahn sesuai PER14/PJ2017 ?

    2. Kesalahan dalam hal Jenis harta pada SPH ,
    Detail masalahnya adalah Harta Pribadi yang di TA kan dalam SPT Pribadi Sebenarnya sudah dijadikan Saham di dalam sebuah PT , Namun di dalam TA Pribadi dinyatakan tidak sebagai saham .

    Contohnya sebagai berikut :
    Saya Memiliki Beberapa Aset berupa Tanah , Bangunan , Mobil yang sudah saya nyatakan sebagai modal saham dalam pada PT. ABC

    Akan tetapi Harta yang saya masukan di Tax amnesti Pribadi Saya adalah Tanah , Bangunan dan Mobil yang sebenarnya sudah saya nyatakan sebagai Saham di PT.ABC tersebut ,

    dan Nilai saham saya pada PT ABC tersebut tidak saya nyatakan kedalam TA Pribadi saya .

    Pertanyaannya : Apakah bisa saya Membetulkan harta Tanah mobil dan bangunan tsb sebagai saham pada PT ABC ,

    Demikian Terimakasih , Mohon masukanya Abang dan Kakak Senior . Wasallam

  • Andhikakurnia

    Member
    7 May 2018 at 11:42 pm
  • abrahamchandra

    Member
    8 May 2018 at 9:29 am
    Originaly posted by Andhikakurnia:

    1. Kesalahan menggunakan tarif tebusan ,
    hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran tarif uang tebusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Uang tebusan Cthnya : PT. A. Di SPT 2015 dan sebelumnya Sudah menggunakan Tarif PP46 Final 1 % dari omset , Namun pada saat TA , tarif uang tebusan yang digunakan adalah tarif 5% , fasilitas 0,5% yang dapat digunakan tidak digunakan pada saat itu . Apakah kesalahan tarif yang digunakan ini dapat dibetulahn sesuai PER14/PJ2017 ?

    bisa.. di PMK no 118 sudah dijelaskan.. nanti atas kelebihan bayar itu diteliti dahulu sama pihak fiskus.. baru terbit SKPLB

    Originaly posted by Andhikakurnia:

    2. Kesalahan dalam hal Jenis harta pada SPH ,
    Detail masalahnya adalah Harta Pribadi yang di TA kan dalam SPT Pribadi Sebenarnya sudah dijadikan Saham di dalam sebuah PT , Namun di dalam TA Pribadi dinyatakan tidak sebagai saham .

    kalau salah penulisan harta nanti dibetulkan pada saat pelaporan periode ke 2 saja tahun depan..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now