• pajak penjual pembeli

  • Juragan Bakso

    Member
    1 May 2018 at 9:35 pm

    teman-teman saya tolong bantuannya mengenai perpajakan bumi dan bangunan. saya sedang dalam proses balik nama sertifikat tanah. nah tanah tersebut daya beli pada tahun 2002 dan belum dibayar pajak penjual dan pembelinya. dalam proses balik nama sekarang saya diminta harus membayar pajak penjual dan pembelinya, dan saya diminta untuk membayar pajak penjual dan pembelinya menggunakan NJOP pada tahun 2018, sedangkan saya kan transaksinya pada tahun 2002 bukannya saya harusnya membayar sesuai NJOP pada tahun 2002? mohon pencerahan dan sarannya teman-teman.

  • Juragan Bakso

    Member
    1 May 2018 at 9:35 pm
  • abrahamchandra

    Member
    2 May 2018 at 10:37 am

    harus bayar NJOP 2018, gak bisa 2002. karena notaris gak akan mau kalau pembayaran pajak dibawah NJOP..

  • Juragan Bakso

    Member
    3 May 2018 at 12:56 am

    Tapi kenapa saya harus membayar pajak dengan njop tahun 2018 sedangkan transaksi saya di 2

  • Juragan Bakso

    Member
    3 May 2018 at 12:59 am

    Apakah ada peraturan yg mengatur? Bukannya saya bayar dengan njop 2002 dan dikenai sanksi 48%? Bukan dengan membayar menggunakan njop 2018. Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    3 May 2018 at 9:28 am
    Originaly posted by Juragan Bakso:

    Tapi kenapa saya harus membayar pajak dengan njop tahun 2018 sedangkan transaksi saya di 2

    karena anda tidak membayar PPh Penjual pada tahun 2002. oleh sebab itu di tagihnya menggunakan NJOP skrng.. negara juga gak mw rugi.. hehehe

  • hangsengnikkei

    Member
    3 May 2018 at 10:23 am
    Originaly posted by Juragan Bakso:

    Apakah ada peraturan yg mengatur? Bukannya saya bayar dengan njop 2002 dan dikenai sanksi 48%? Bukan dengan membayar menggunakan njop 2018. Terima kasih

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 261/PMK.03/2016
    Pasal 12

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan penghasilan dari pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf a yang:

    bagian atau keseluruhan pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut diterima sebelum tanggal 7 September 2016, atas bagian atau keseluruhan pembayaran tersebut dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan tarif Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914);

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 48 TAHUN 1994
    Pasal 4
    (1)

    Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    (2) Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, kecuali :

    dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;
    dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Stb. 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya ) adalah nilai menurut risalah tersebut.

    semoga membantu

  • Juragan Bakso

    Member
    3 May 2018 at 2:34 pm

    terima kasih teman-teman atas masukannya.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now