Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Penyusutan Harta Yang Diikutkan Tax Amnesty

  • Penyusutan Harta Yang Diikutkan Tax Amnesty

     BEKAWE updated 5 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • Mitchalx

    Member
    25 April 2018 at 9:32 am

    Selamat pagi rekan – rekan ortax sekalian,

    Saya pernah dengar bahwa harta yang diikutkan Tax Amnesty tidak boleh disusutkan (cmiiw)

    Sampai kapan peraturan ini berlangsung? Karena saya juga pernah dengar bahwa ini berlangsung hanya 3 tahun – 5 tahun setelah TA dan sesudah itu boleh disusutkan lagi

    Mohon bantuannya

  • Mitchalx

    Member
    25 April 2018 at 9:32 am
  • abrahamchandra

    Member
    25 April 2018 at 9:39 am
    Originaly posted by mitchalx:

    Sampai kapan peraturan ini berlangsung? Karena saya juga pernah dengar bahwa ini berlangsung hanya 3 tahun – 5 tahun setelah TA dan sesudah itu boleh disusutkan lagi

    menurut saya sampai batas kahir pelaporan harta tambahan TA yang berakhir di tahun 2020

  • begawan5060

    Member
    25 April 2018 at 10:47 am
    Originaly posted by mitchalx:

    Sampai kapan peraturan ini berlangsung?

    Seterusnya..

  • Mitchalx

    Member
    26 April 2018 at 1:18 pm

    rekan abraham, menurut saya juga begitu, peraturannya blm keluar ya?

  • BEKAWE

    Member
    26 April 2018 at 1:22 pm
    Originaly posted by mitchalx:

    Saya pernah dengar bahwa harta yang diikutkan Tax Amnesty tidak boleh disusutkan (cmiiw)

    Tul,

    Originaly posted by mitchalx:

    Sampai kapan peraturan ini berlangsung? Karena saya juga pernah dengar bahwa ini berlangsung hanya 3 tahun – 5 tahun setelah TA dan sesudah itu boleh disusutkan lagi

    Seingat saya, yang berlangsung selama 3 tahun adalah Reportingnya.
    sedangkan penyusutannya saya rasa seterusnya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now