Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › DER Pajak
Mohon advicenya dari para senior,
Untuk SPT Tahunan Badan masa 2017, perhitungan DER pajak:
– adakah yang bisa share formatnya?
– apakah Hutang Pajak, Accrued expense dan Uang muka penjualan juga termasuk ke dalam perhitungan DER Pajak? karena di neraca kan masuk Hutang Lancar.Formatnya sdh ada di PER 25/pj/2017.
-Hutang pajak, tdk termasuk,
-Accrued Expense, tergantung, biaya apa yg diaccrued, apabila biaya bunga, provisi, diskonto, itu termasuk dlm perhitungan.
-Uang Muka penjualan, tdk termasuk.Makasih banyak Ibu Listriani 🙂
Yang dikenakan Bunga Saja Pak.
Link Excelnya Format http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=135&q=&hlm=
Yang Bikin Pusing itu bagaimana menghitung Laba tiap Akhir bulan tahun berjalan. saya simulasi pasti hasil akhirnya beda dengan Laba di rugi laba akhir tahun.
penderitaan kita sama. sebetulnya laba yg dihitung sebelum atau sesudah pajak?
kalo setelah pajak laba di akhir tahun tdk sama dgn format perhitungan.
ada yg bisa bantu jelasin?