Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pph 21 Supir Truck
Izin rekan rekan
Ini pertanyaan saya yg pertama di ortax
Saya ada perusahaan konstruksi, memilki supir truck yg penghasilannya saya bayar bulanan Rp. 750.000 per orang kemudian dibayarkan jg per track jalan Rp. 15.000. Misalkan ada 100 kali track jalan sebulan jadi ada tambah 15.000 x 100 = Rp. 1.500.000 jadi total keseluruah pendapatan supir 750.000 + 1.500.000 = 2.500.000. Pertanyaan saya adalah
Apakah supir ini masuk karyawan tetap atau bukan karyawan tetap ?
Apakah penghasilan pertrack jalan itu termasuk bonus atau upah satuan ?Makasih sebelumnya
karyawan tetap atau bukan itu kan tergantung dari perusahaan rekan sendiri mau dianggap seperti apa.
kalau menurut sy, penghasilan pertrack jalan itu termasuk tunjangan saja.cmiiw, mungkin dr rekan yg lain ada pendapat lain
Setuju
- Originaly posted by pedagang_jujur:
jadi total keseluruah pendapatan supir 750.000 + 1.500.000 = 2.500.000. Pertanyaan saya adalah
Apakah supir ini masuk karyawan tetap atau bukan karyawan tetap ?
Apakah penghasilan pertrack jalan itu termasuk bonus atau upah satuan ?1. akui saja sopir truk itu pada pph21 nya sebagai karyawan tetap
2. total PH bulanan meskipun naik turun juga gak masalah - Originaly posted by pedagang_jujur:
Apakah penghasilan pertrack jalan itu termasuk bonus atau upah satuan ?
gak usah , ngapain repot2 gitu , jadikan total PH nya sebulan berapa gitu aja enak , lebih ringkas
hati2 rekan dalam konteks pajak, status karyawan tetap, harian atau bukan karyawan dst..sudah ada defenisi definisi tersendiri dalam aturan pajak , salah mengkondisikan status pekerja bisa berefek ke treatman pajaknya nanti khususnya dalam pemeriksaan.
berikut petikan defenisi "karyawan tetap" menurut PER 31/PJ/2015
"Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur"
sebaiknya dianggap bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.. itu paling cocok
nah itu ,saya lebih setuju dengan rekan @abrahamchandra
Dear pedagang_jujur,
fyi, PER-31/PJ/2012
Pasal 1
10. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.Kalau pegawai tersebut memiliki penghasilan bulanan Rp 750.000, maka ketentuan di atas berlaku dan menurut saya ayat lain otomatis gugur.
Walaupun menurut ketenagakerjaan, karyawan tersebut adalah karyawan kontrak atau biasa disebut karyawan tidak tetap, mengacu PER di atas menurut perpajakan karyawan tersebut termasuk dalam kelompok karyawan tetap.Salam.
- Originaly posted by abrahamchandra:
sebaiknya dianggap bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.. itu paling cocok
Kalau diliat di PER-16 sepertinya ngga masuk kalau dikategorikan ke bukan pegawai, menurut saya tetep dikategorikan ke pegawai tetap
- Originaly posted by daudjr:
Kalau diliat di PER-16 sepertinya ngga masuk kalau dikategorikan ke bukan pegawai, menurut saya tetep dikategorikan ke pegawai tetap
kalau pegawai tetap harus ada surat pengangkatan dari perusahaanya.. itu dokumentasi yang bisa menentukan seseorang pegawai tetap atau bukan, karena perhitungan pajaknya juga akan berbeda.. sedangkan supir2 truck yang saya tau untuk perusahaan distribusi biasanya supir lepas.. bukan dianggap sebagai karyawan tetap
Sebenarnya saya lebih suka diakui sebagai Karyawan tetap, karena mengacu pada peraturan perpajakan, bukan ketenagakerjaan..
Untuk gajinya bisa diakui Gapok dan Uang Jalan, bisa saja dijadikan satu..
karena KPP juga tutup mata terkait diakui sebagai apa, selama Pendapatan kurang dari PTKP- Originaly posted by BEKAWE:
Untuk gajinya bisa diakui Gapok dan Uang Jalan, bisa saja dijadikan satu..
kesulitan dilapangan ya itu.. kadang gaji cuma 3juta tapi uang jalan bisa 20 juta.. dan bukti perjalanan juga suka tidak lengkap, jadi intiny komisi/pendapatan sisa dari uang jalan yang supir itu dapat tidak diketahui brp duit..
- Originaly posted by abrahamchandra:
kesulitan dilapangan ya itu.. kadang gaji cuma 3juta tapi uang jalan bisa 20 juta.. dan bukti perjalanan juga suka tidak lengkap, jadi intiny komisi/pendapatan sisa dari uang jalan yang supir itu dapat tidak diketahui brp duit..
Alasannya sangat logis, untuk rekan pedagang_jujur, semua jawaban disini sudah sangat baik.. semuanya punya alasan dan dasar masing masing,,