• Pph 21 Supir Truck

     listriani1806 updated 6 years ago 10 Members · 19 Posts
  • Pedagang_jujur

    Member
    5 April 2018 at 10:46 am
  • Pedagang_jujur

    Member
    5 April 2018 at 10:46 am

    Izin rekan rekan
    Ini pertanyaan saya yg pertama di ortax
    Saya ada perusahaan konstruksi, memilki supir truck yg penghasilannya saya bayar bulanan Rp. 750.000 per orang kemudian dibayarkan jg per track jalan Rp. 15.000. Misalkan ada 100 kali track jalan sebulan jadi ada tambah 15.000 x 100 = Rp. 1.500.000 jadi total keseluruah pendapatan supir 750.000 + 1.500.000 = 2.500.000. Pertanyaan saya adalah
    Apakah supir ini masuk karyawan tetap atau bukan karyawan tetap ?
    Apakah penghasilan pertrack jalan itu termasuk bonus atau upah satuan ?

    Makasih sebelumnya

  • gtx19

    Member
    5 April 2018 at 11:05 am

    karyawan tetap atau bukan itu kan tergantung dari perusahaan rekan sendiri mau dianggap seperti apa.
    kalau menurut sy, penghasilan pertrack jalan itu termasuk tunjangan saja.

    cmiiw, mungkin dr rekan yg lain ada pendapat lain

  • Farhat

    Member
    5 April 2018 at 11:08 am

    Setuju

  • TAKAYAZI

    Member
    5 April 2018 at 11:54 am
    Originaly posted by pedagang_jujur:

    jadi total keseluruah pendapatan supir 750.000 + 1.500.000 = 2.500.000. Pertanyaan saya adalah
    Apakah supir ini masuk karyawan tetap atau bukan karyawan tetap ?
    Apakah penghasilan pertrack jalan itu termasuk bonus atau upah satuan ?

    1. akui saja sopir truk itu pada pph21 nya sebagai karyawan tetap
    2. total PH bulanan meskipun naik turun juga gak masalah

  • TAKAYAZI

    Member
    5 April 2018 at 11:56 am
    Originaly posted by pedagang_jujur:

    Apakah penghasilan pertrack jalan itu termasuk bonus atau upah satuan ?

    gak usah , ngapain repot2 gitu , jadikan total PH nya sebulan berapa gitu aja enak , lebih ringkas

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    5 April 2018 at 3:26 pm

    hati2 rekan dalam konteks pajak, status karyawan tetap, harian atau bukan karyawan dst..sudah ada defenisi definisi tersendiri dalam aturan pajak , salah mengkondisikan status pekerja bisa berefek ke treatman pajaknya nanti khususnya dalam pemeriksaan.

    berikut petikan defenisi "karyawan tetap" menurut PER 31/PJ/2015

    "Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur"

  • abrahamchandra

    Member
    5 April 2018 at 3:31 pm

    sebaiknya dianggap bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.. itu paling cocok

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    5 April 2018 at 4:26 pm

    nah itu ,saya lebih setuju dengan rekan @abrahamchandra

  • jonasimbolon

    Member
    20 April 2018 at 1:47 am

    Dear pedagang_jujur,

    fyi, PER-31/PJ/2012

    Pasal 1
    10. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

    Kalau pegawai tersebut memiliki penghasilan bulanan Rp 750.000, maka ketentuan di atas berlaku dan menurut saya ayat lain otomatis gugur.
    Walaupun menurut ketenagakerjaan, karyawan tersebut adalah karyawan kontrak atau biasa disebut karyawan tidak tetap, mengacu PER di atas menurut perpajakan karyawan tersebut termasuk dalam kelompok karyawan tetap.

    Salam.

  • daudjr

    Member
    20 April 2018 at 8:24 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    sebaiknya dianggap bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.. itu paling cocok

    Kalau diliat di PER-16 sepertinya ngga masuk kalau dikategorikan ke bukan pegawai, menurut saya tetep dikategorikan ke pegawai tetap

  • abrahamchandra

    Member
    20 April 2018 at 9:27 am
    Originaly posted by daudjr:

    Kalau diliat di PER-16 sepertinya ngga masuk kalau dikategorikan ke bukan pegawai, menurut saya tetep dikategorikan ke pegawai tetap

    kalau pegawai tetap harus ada surat pengangkatan dari perusahaanya.. itu dokumentasi yang bisa menentukan seseorang pegawai tetap atau bukan, karena perhitungan pajaknya juga akan berbeda.. sedangkan supir2 truck yang saya tau untuk perusahaan distribusi biasanya supir lepas.. bukan dianggap sebagai karyawan tetap

  • BEKAWE

    Member
    20 April 2018 at 9:42 am

    Sebenarnya saya lebih suka diakui sebagai Karyawan tetap, karena mengacu pada peraturan perpajakan, bukan ketenagakerjaan..

    Untuk gajinya bisa diakui Gapok dan Uang Jalan, bisa saja dijadikan satu..
    karena KPP juga tutup mata terkait diakui sebagai apa, selama Pendapatan kurang dari PTKP

  • abrahamchandra

    Member
    20 April 2018 at 9:45 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    Untuk gajinya bisa diakui Gapok dan Uang Jalan, bisa saja dijadikan satu..

    kesulitan dilapangan ya itu.. kadang gaji cuma 3juta tapi uang jalan bisa 20 juta.. dan bukti perjalanan juga suka tidak lengkap, jadi intiny komisi/pendapatan sisa dari uang jalan yang supir itu dapat tidak diketahui brp duit..

  • BEKAWE

    Member
    20 April 2018 at 9:52 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kesulitan dilapangan ya itu.. kadang gaji cuma 3juta tapi uang jalan bisa 20 juta.. dan bukti perjalanan juga suka tidak lengkap, jadi intiny komisi/pendapatan sisa dari uang jalan yang supir itu dapat tidak diketahui brp duit..

    Alasannya sangat logis, untuk rekan pedagang_jujur, semua jawaban disini sudah sangat baik.. semuanya punya alasan dan dasar masing masing,,

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now