Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Tarif Pajak Pesangon Sekaligus
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya, Berapakah tarif pajak yg dikenakan utk pesangon yg dibyrkan sekaligus utk karyawan ??
Terimakasih,
Dera SariLapisan Tarif?
Tarif PPh pasal 21 untuk penghasilan berupa uang pesangon diberlakukan kumulatif bersifat final;
– Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
– Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%
– Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%
– Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000 sebesar 25%
Viewing 1 - 4 of 4 replies