Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Kurang Bayar Pada BPE
Dear rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan, saya baru melaporkan pemotongan PPH final 4(2) atas sewa bangunan.
Saya sudah melakukan penyetoran, lalu sudah di laporkan di e-filling (dengan melampirkan CSV dan PDF bukti penerimaan negara), namun setelah saya terima e-mail Bukti Penerimaan Elektronik, status SPT : Kurang Bayar.Padahal pajak tersebut sudah saya setorkan dan saya upload bukti setorannya.
Jadi apa maksud Kurang Bayar pada status SPT nya ya??Mohon pencerahan dari rekan Ortax sekalian..
Terima kasih banyak- Originaly posted by NANANIA:
Kurang Bayar pada status SPT nya ya??
maaf maksud anda bagaimana ya. bukankah status SPT itu sdh benar Kurang bayar sesuai dengan nominal yang anda setor. yang anda bingung kan apa ?
- Originaly posted by elifitriyah:
maaf maksud anda bagaimana ya. bukankah status SPT itu sdh benar Kurang bayar sesuai dengan nominal yang anda setor. yang anda bingung kan apa ?
Maaf dan terimakasih banyak sebelumnya, karena saya baru pertama kali melaporkan dengan e-filling.
Jadi menurut rekan, hal itu sudah benar? status SPT kurang bayar, tapi bukan berarti status saya sekarang kurang bayar kah??
Saya kira harus statusnya nihil.
Mohon pencerahannya.
- Originaly posted by NANANIA:
Saya kira harus statusnya nihil.
tidak rekan jika status SPT tsb Kurang Bayar maka akan muncul keterangan Kurang Bayar sesuai dengan Nominal yang anda setor, sebaliknya jika lebih bayar maka status tsb akan muncul lebih bayar dgn nominal ( minus ) sesuai lebih bayar dan Nihil pun sama.
semoga membantu… - Originaly posted by elifitriyah:
ak rekan jika status SPT tsb Kurang Bayar maka akan muncul keterangan Kurang Bayar sesuai dengan Nominal yang anda setor, sebaliknya jika lebih bayar maka status tsb akan muncul lebih bayar dgn nominal ( minus ) sesuai lebih bayar dan Nihil pun sama.
semoga membantu…Oke rekan, makasih banyak jawabannya. sangat membantu. hanya ingin menyimpulkan, jadi selama saya sudah menyetorkan sesuai nominal kurang bayar, berarti saya sudah memenuhi kewajiban perpajakan saya ya walaupun bukti penerimaan elektronik menuliskan kurang bayar, tapi itu hanya status SPT saja? terima kasih.
Jadi ini walaupun status nya kurang bayar tetap dicetak sebagai bukti?
Tetapi apakah kita harus membayar ulang rekan?- Originaly posted by Latifatul Nisak:
Jadi ini walaupun status nya kurang bayar tetap dicetak sebagai bukti?
Tetapi apakah kita harus membayar ulang rekan?Tidak perlu bayar ulang. Sudah bener status tanda terima nya KURANG BAYAR.
kurang bayarnya itu adalah PPh terutang yang anda bayarkan rekan , jd sudah benar dan sesuai