Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Laporan Penempatan VS Pengalihan Harta Tambahan ?

  • Laporan Penempatan VS Pengalihan Harta Tambahan ?

     buddycs updated 6 years, 1 month ago 1 Member · 2 Posts
  • buddycs

    Member
    22 March 2018 at 10:47 pm
  • buddycs

    Member
    22 March 2018 at 10:47 pm

    Hallo rekan2 Ortax,

    saya masih newbie di dunia perpajakan. Jadi saya akan banyak bertanya & mohon bimbingannya.

    1. Di topik TA (Pasca TA), ada kata LPH, apakah yg di maksud LPH di sini adalah Laporan Penempatan Harta atau Laporan Pengalihan Harta atau untuk kedua-duanya benar ?

    2. Apakah yang di maksud dg:

    2a. Laporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRI ?

    2b. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan. Di dalam file ini di sheet Lap_Pri di kolom 4, tertulis "Nilai Harta Yang Dialihkan Ke Dalam Negeri". Berarti file ini khusus untuk Harta Tambahan yang berada di luar negeri yg di masukkan ke dalam negeri ? Bukan untuk harta yang memang awalnya sudah berada di dalam negeri (sebelum & setelah TA harta tetap ada di dalam negeri).

    3. Jika saya ada harta berupa asuransi unit link (di laporan TA juga sdh saya sertakan), berarti saya masukan nilai unit link ini (Des 2017) ke dalam Laporan yang mana ? Penempatan atau Pengalihan atau kedua2nya ?
    Sebagai info tambahan di sheet Ref_Gateway di kolom Kode & Nama Gateway tidak ada Perusahaan asuransi (asing) saya.

    *) status: masih bingung.

    Salam….. 🙂

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now