Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pelaporan Pasca TA untuk orang yang sudah meninggal

  • Pelaporan Pasca TA untuk orang yang sudah meninggal

     daniel_46 updated 6 years ago 3 Members · 5 Posts
  • daniel_46

    Member
    20 March 2018 at 4:13 pm
  • daniel_46

    Member
    20 March 2018 at 4:13 pm

    Rekan Ortax,

    saya dan bapak saya mengikuti TA periode ke 3 tahun 2017 dimana tahun ini harus di laporkan laporan penempatan harta pasca TA

    bapak saya melaporkan harta berupa 3 bidang tanah

    pada pertengahan tahun 2017 lalu bapak saya meninggal dan kemudian 1 bidang tanah telah diturun wariskan kepada saya

    yang saya mau tanyakan

    apakah dalam laporan penempatan harta pasca TA bapak saya untuk tanah yang telah diwariskan kepada saya tetap dituliskan atau kah tidak perlu lagi dituliskan ?

    terima kasih.

  • BEKAWE

    Member
    20 March 2018 at 4:31 pm

    Laporkan saja apa yang ada..
    saran kedua, wariskan semua ke harta anda, kemudian NEkan NPWPnya (atau bahkan cabut)..

    tidak ada lagi kewajiban perpajaknnya

  • abrahamchandra

    Member
    20 March 2018 at 5:00 pm
    Originaly posted by daniel_46:

    apakah dalam laporan penempatan harta pasca TA bapak saya untuk tanah yang telah diwariskan kepada saya tetap dituliskan atau kah tidak perlu lagi dituliskan ?

    kewajiban pelaporan harta tambahan bapak anda masih ada, dan anda yang melaporkannya sebagai wali. lalu pada tanah yang sudah diwariskan, maka di LPH bapak anda dikasih keterangan sudah di wariskan kepada anak dengan nomor akta waris xxx

  • daniel_46

    Member
    22 March 2018 at 4:17 pm
    Originaly posted by BEKAWE:

    Laporkan saja apa yang ada..
    saran kedua, wariskan semua ke harta anda, kemudian NEkan NPWPnya (atau bahkan cabut)..

    tidak ada lagi kewajiban perpajaknnya

    terima kasih jawabannya.

    Originaly posted by abrahamchandra:

    kewajiban pelaporan harta tambahan bapak anda masih ada, dan anda yang melaporkannya sebagai wali. lalu pada tanah yang sudah diwariskan, maka di LPH bapak anda dikasih keterangan sudah di wariskan kepada anak dengan nomor akta waris xxx

    oh seperti itu ya.

    baik terima kasih jawaban nya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now