Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty (HELLLPPPP!!) Mengenai Laporan Penempatan Harta || Pasca TA

  • (HELLLPPPP!!) Mengenai Laporan Penempatan Harta || Pasca TA

     sugondol updated 6 years ago 5 Members · 9 Posts
  • calvinabcc

    Member
    16 March 2018 at 11:37 am
  • calvinabcc

    Member
    16 March 2018 at 11:37 am

    Mohon dibantu karena saya kurang paham Pak/Bu,

    CASE 1 :
    Misalnya saat ikut TA di Maret 2017 lalu, saya melaporkan uang tunai 100jt (th perolehan 2015), dan tabungan 20jt (th perolehan 2015).
    Kemudian sepanjang 2017 saya ada menggunakan uang tunai tersebut untuk kebutuhan dan biaya lain-lain (tanpa beli aset), dan ada juga yang saya pindah ke tabungan.
    Hal ini menyebabkan di akhir tahun 2017, uang tunai menjadi 20jt dan tabungan saya menjadi 60juta (akibat saya setor uang 40juta ke dalam). Jadi uang tunai itu terpakai habis 40jt utk kebutuhan saya.

    Nah bagaimana saya mengisi laporan penempatan harta di kolom "Tahun Perolehan", "Nilai Harta", dan "Keterangan" atas kasus tersebut??

    Apakah saya input seperti ini?
    – UANG TUNAI : th2015 : nilai.20jt : ket.SETOR KE BANK DAN BIAYA KEBUTUHAN
    – TABUNGAN : th2015 : nilai.60jt : ket.DARI SETORAN TUNAI

    CASE 2:
    Semalam saya ada lapor Efilling dengan jumlah harta di akhir tahun 2017 sebesar 80juta (total dari uang tunai 20jt + tabungan 40juta), apakah saya juga harus menginput jumlah yang sama di Laporan Penempatan Harta ?

  • calvinabcc

    Member
    16 March 2018 at 11:39 am
    Originaly posted by calvinabcc:

    CASE 2:
    Semalam saya ada lapor Efilling dengan jumlah harta di akhir tahun 2017 sebesar 80juta (total dari uang tunai 20jt + tabungan 40juta), apakah saya juga harus menginput jumlah yang sama di Laporan Penempatan Harta ?

    Ralat Pak/Bu, maksud saya (total dari uang tunai 20jt + tabungan 60jt)

  • TAKAYAZI

    Member
    16 March 2018 at 11:52 am
    Originaly posted by calvinabcc:

    CASE 1 :
    Misalnya saat ikut TA di Maret 2017 lalu, saya melaporkan uang tunai 100jt (th perolehan 2015), dan tabungan 20jt (th perolehan 2015).
    Kemudian sepanjang 2017 saya ada menggunakan uang tunai tersebut untuk kebutuhan dan biaya lain-lain (tanpa beli aset), dan ada juga yang saya pindah ke tabungan.
    Hal ini menyebabkan di akhir tahun 2017, uang tunai menjadi 20jt dan tabungan saya menjadi 60juta (akibat saya setor uang 40juta ke dalam). Jadi uang tunai itu terpakai habis 40jt utk kebutuhan saya.

    Nah bagaimana saya mengisi laporan penempatan harta di kolom "Tahun Perolehan", "Nilai Harta", dan "Keterangan" atas kasus tersebut??

    Apakah saya input seperti ini?
    – UANG TUNAI : th2015 : nilai.20jt : ket.SETOR KE BANK DAN BIAYA KEBUTUHAN
    – TABUNGAN : th2015 : nilai.60jt : ket.DARI SETORAN TUNAI

    CASE 2:
    Semalam saya ada lapor Efilling dengan jumlah harta di akhir tahun 2017 sebesar 80juta (total dari uang tunai 20jt + tabungan 40juta), apakah saya juga harus menginput jumlah yang sama di Laporan Penempatan Harta ?

    jika saya lihat dari konsep case yang telah anda buat maka anda termasuk kategori UMKM yang kemarin pas TA tarif tebus nya adalah 0,5 % , apakah betul ?
    jika betul maka anda tidak usah ikut LPH ( TIDAK DIWAJIBKAN )
    untuk supaya anda lebih yakin silahkan dibuka
    PER 07/PJ/2018 pasal 3 ayat 2 huruf a & b

  • calvinabcc

    Member
    16 March 2018 at 11:58 am
    Originaly posted by TAKAYAZI:

    jika saya lihat dari konsep case yang telah anda buat maka anda termasuk kategori UMKM yang kemarin pas TA tarif tebus nya adalah 0,5 % , apakah betul ?
    jika betul maka anda tidak usah ikut LPH ( TIDAK DIWAJIBKAN )
    untuk supaya anda lebih yakin silahkan dibuka
    PER 07/PJ/2018 pasal 3 ayat 2 huruf a & b

    Saya org pribadi Pak, bukan UMKM.
    Status masih karyawan sih… 🙁

  • rnegoro

    Member
    18 March 2018 at 9:40 pm

    Jika kerja maka wajib lapor penempatan harta.

    http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Laporan %20Penempatan%20Harta%20Tambahan%20yang%20Berada%2 0di%20Dalam%20Wilayah%20NKRI.doc

    Saya lampirkan softcopy. Di download aja dan diisi NPWP , nama WP dan sheet LAP_PHT diisi. Sesuai asset2 yang dilaporkan waktu permohonan TA , intinya semua asset di sheet b1(waktu lapor TA, copy paste aja) , yang di permohonan tax amnesti. semuanya HARUS sama (jumlah juga HARUS sama), kalau ada yang terjual , di keterangannya tulis terjual, kalo terjual sebagian ditulis aja diketerangan. Kalau deposito mengghasilkan bunga, ga usah ditulis bunga dll atau saldo barunya, kalau udah dicairkan tulis sudah dicairkan masuk ke tabungan. Kalau kepake buat beli mobil, tulis dipakai untuk beli mobil.

    Print hardcopy, softcopy masukkin ke flashdisk/cd. Pergi lapor ke kpp anda. SIMPAN TANDA TERIMANYA, di scan boleh masukin ke cloud. Kalo suruh orang lapor, tolong bikin surat kuasa dan lampirkan meterai.

  • sugondol

    Member
    22 March 2018 at 11:03 pm
    Originaly posted by rnegoro:

    Jika kerja maka wajib lapor penempatan harta.

    http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Laporan %20Penempatan%20Harta%20Tambahan%20yang%20Berada%2 0di%20Dalam%20Wilayah%20NKRI.doc

    Saya lampirkan softcopy. Di download aja dan diisi NPWP , nama WP dan sheet LAP_PHT diisi. Sesuai asset2 yang dilaporkan waktu permohonan TA , intinya semua asset di sheet b1(waktu lapor TA, copy paste aja) , yang di permohonan tax amnesti. semuanya HARUS sama (jumlah juga HARUS sama), kalau ada yang terjual , di keterangannya tulis terjual, kalo terjual sebagian ditulis aja diketerangan. Kalau deposito mengghasilkan bunga, ga usah ditulis bunga dll atau saldo barunya, kalau udah dicairkan tulis sudah dicairkan masuk ke tabungan. Kalau kepake buat beli mobil, tulis dipakai untuk beli mobil.

    Print hardcopy, softcopy masukkin ke flashdisk/cd. Pergi lapor ke kpp anda. SIMPAN TANDA TERIMANYA, di scan boleh masukin ke cloud. Kalo suruh orang lapor, tolong bikin surat kuasa dan lampirkan meterai. 

    tanya pak,
    misal waktu TA desember 2016 sy melaporkan :
    – Rumah tinggal, tahun perolehan 2011, nilai 200jt

    bulan april 2017 rumah saya jual dengan nilai 300jt.

    jadi saya waktu isi form LPH :
    – Rumah tinggal, tahun perolehan 2011, nilai 200jt keterangan : "Sudah Terjual ".

    lalu hasil penjualan nya sejumlah 300 jt apa hanya di laporkan di SPT saja ?

    mohon pencerahannya pak? tks

  • abrahamchandra

    Member
    23 March 2018 at 9:33 am
    Originaly posted by sugondol:

    jadi saya waktu isi form LPH :
    – Rumah tinggal, tahun perolehan 2011, nilai 200jt keterangan : "Sudah Terjual ".

    ya isi aja begitu.. nilainya di 0 kan, lalu dikolom keterangan diisikan sudah di jual dengan ajb nomor xxx

    Originaly posted by sugondol:

    lalu hasil penjualan nya sejumlah 300 jt apa hanya di laporkan di SPT saja ?

    yup.. masukin di uang tunai atau rekening bank di kolom harta, masukin juga di lapiran penghasilan yang bersifat final di baris yang ada kata2 "pengalihan hak atas tanah dan bangunan". itu membuktikan jika anda sudah membayar pajak penjualan rumahnya

  • sugondol

    Member
    23 March 2018 at 9:57 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    yup.. masukin di uang tunai atau rekening bank di kolom harta, masukin juga di lapiran penghasilan yang bersifat final di baris yang ada kata2 "pengalihan hak atas tanah dan bangunan". itu membuktikan jika anda sudah membayar pajak penjualan rumahnya

    thank you masukkannya pak

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now