Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perpajakan atas Pembelian secara leasing

  • Perpajakan atas Pembelian secara leasing

     int508 updated 11 years ago 9 Members · 13 Posts
  • Dimas85

    Member
    22 December 2009 at 8:31 am

    Dear Rekan2,

    Perusahaan tempat saya bekerja membeli sebuah mobil baru dengan cara leasing dengan cara membayar DP 20% dan sisanya melalui leasing melalui sebuah Bank Swasta di Jakarta, yang ingin saya tanyakan adalah :

    1. Dalam hal perlakuan atas Pajak Penghasilan, apakah KMK No: 1169 tahun 1991 masih berlaku?

    2. Jika iya, apakah transaksi yang perusahaan saya lakukan memenuhi kriteria leasing atau tidak? mengingat tidak ada security deposit (yang ada DP), tidak ada hak opsi pada saat akhir leasing (yang ada adalah ketika kita selesai membayar leasing mobil itu pasti jadi milik kami).

    Mohon bantuannya

    Thanks Before

  • Dimas85

    Member
    22 December 2009 at 8:31 am
  • wendry

    Member
    22 December 2009 at 4:06 pm

    Saat ini KMK 1169/KMK.01/1991 masih berlaku….Dalam hal ini leasing yang tanpa hak opsi terutang pph pasal 23

  • Kumkum

    Member
    22 December 2009 at 5:48 pm

    mungkin lebih tepatnya adalah pembiayaan konsumen, jd bukan kategori leasing

  • Aries Tanno

    Member
    23 December 2009 at 1:02 am

    sependapat dengan rekan kumkum.
    Dilapangan sering digunakan istilah leasing, tapi prakteknya ya itu tadi, pembiayaan konsumen atau kadang-kadang seperti penjualan cicilan.

    Salam

  • aldysyanandika

    Member
    23 December 2009 at 10:13 am

    jadi jurnalnya? mohon penjelasannya

  • Dimas85

    Member
    23 December 2009 at 12:54 pm
    Originaly posted by hanif:

    sependapat dengan rekan kumkum.
    Dilapangan sering digunakan istilah leasing, tapi prakteknya ya itu tadi, pembiayaan konsumen atau kadang-kadang seperti penjualan cicilan.

    Salam

    Rekan Hanif mohon pencerahannya :

    Misalnya : Harga Mobil 100jt, DP 20jt, 80jt menggunakan pembiayaan dan secara total katakanlah kita jadinya membayar 85jt.

    Apakah ini menjadi seperti dibawah ini :
    1. DP 20jt dan cicilan 80jt bukan obyek PPh Potong Pungut
    2. 5jt kita anggap sebagai interest dan dipotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman
    3. Depresiasi Fiskal dilakukan sejak saat kita memiliki kendaraan tersebut

    Mohon tanggapan rekan2

  • ariano

    Member
    31 December 2009 at 12:25 am

    rekan Dimas,
    seperti tanggapan rekan-rekan lainnya (rekan Hanif & rekan Kumkum) saya sangat sependapat bahwa lebih tepatnya kategori pebiayaan tsb adalah pembiayaan konsumer (KPM utk istilah di Bank), karena pada prakteknya isi dalam surat perjanjian kredit baik di Bank maupun Finance masih rancu antara pembiayaan Leasing dengan pembiayaan Konsumer biasa, dan banyak klausul yg bias, padahal dalam perlakuan akuntansinya berbeda dengan aturan akuntansi versi perpajakan khususnya dalam hal leasing. dlm perpajakan hanya mengenal 2 jenis leasing :
    1. Dengan Opsi (financial lease)
    3 kriteria financial lease dlm perpajakan yg harus dipenuhi :
    a. jumlah pembayaran sewa guna usaha/leasing selama jangka waktu sewa
    di + nilai sisa barang modal harus dapat menutup harga perolehan barang tsb
    (barang modal) dan keuntungan bagi lessor.
    b. masa sewa guna/jangka waktu sekurang2nya 2 th utk barang modal kel.I,
    3 th utk barang modal kel II & 3, serta 7 th utk kel bangunan.
    c. dalam perjanjian sewa menyewa tsb harus memuat ketentuan mengenai opsi
    bagi leasee, apakah akan membeli atau tidak barang modal tsb pada akhir
    masa sewa/sebelum berakhir masa sewa dimana nilai sisa barang modal
    yg menjadi patokan harga pembelian bagi leasee sudah diperhitungkan oleh
    lessor dan tercantum dalam perjanjian

    2. Tanpa Opsi (operating lesee);
    adalah penyediaan kredit bagi leasee oleh lessor, sehingga bunga yang
    dibayarkan oleh leasee (sd lunas) adalah penghasilan/keuntungan bagi lessor,
    sehingga dianggap transaksi pembiayaan biasa, dlm perpajakan sebelum masa
    leasing selesai, asset tsb bukan milik lessee maupun lessor, sehingga ke-2
    pihak tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal tsb.
    kriteria dlm pajak utk operating lease (Tanpa Opsi)
    a. jumlah pembayaran sewa selama masa sewa tidak dapat menutupi harga
    perolehan barang modal ditambah keuntungan (bunga) bagi lessor
    b. dalam surat perjanjian sewa guna tidak memuat ketentuang tentang opsi bagi
    lessee

    jadi utk menentukan apakah pembiayaan tsb merupakan pembiayaan leasing atau pembiayaan konsumer biasa,ada baiknya rekan Dimas membaca & mencermati klausul2 dalam surat perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank tsb, bila kriteria2 tsb diatas tercantum atau sesuai dengan kriteria leasing dengan opsi atau tanpa opsi, berarti pembiayaan tsb merupakan pembiayaan leasing, bisa dengan opsi atau tanpa opsi, tergantung klausul yang tercantum dalam surat perjanjian kredit dr Bank tsb.

    jika tidak ada berarti dapat dikategorikan pembiayaan konsumer biasa sehingga nilai perolehan dapat langsung dimasukkan sebagai asset, dan bila perusahaan rekan Dimas bekerja sudah dikukuhkan sebagai PKP maka utk PPN pembelian kendaraan bisa dijadikan Kredit Pajak (dilaporkan maks. 3 bulan setelah pembelian), utk pembayaran bunga dijadikan biaya pengurang dalam lap L/R, dan penyusutan barang dapat dilakukan oleh perusahaan sejak tgl pembelian kendaraan (pembelian sblm tgl 15, pd bulan bersangkutan sudah dapat disusutkan, pembelian setelah tgl 15 bulan berikutnya baru disusutkan, dan bila tgl pembelian pas pada tgl 15 dapat disusutkan pada bulan tsb/ disusutkan pada bulan berikutnya)

    jika ternyata pembiayaan tsb adalah pembiayaan leasing dng kategori :
    1. dengan opsi, maka :
    a. selama masa sewa guna, lessee tidak boleh melakukan penyusutan sampai
    saat lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli kendaraan tsb
    b. setelah menggunakan hak opsi membeli,lessee melakukan penyusutan dng
    dasar nilai sisa kendaraan tsb / barang modal tsb bukan dari harga perolehan
    awal
    c. pembayaran sewa guna oleh lessee dapat menjadi pengurang penghasilan
    bruto
    d. lessee tidak memotong PPh psl 23 atas pembayaran sewa guna yg dibayar
    atau terutang

    2. Tanpa hak Opsi, maka :
    a. pembayaran sewa yang dibayar atau terutang dapat dijadikan biaya
    pengurang penghasilan bruto
    b. lessee wajib memotong PPh pasal 23 atas pembayaran sewa guna tsb yang
    dibayarkan / dibebankan / terutang kepada lessor
    c. atas jasa transaksi sewa guna tsb dikenai utang PPN (PPN masukan)

    contoh jurnal
    D : beban sewa
    D: PPN masukan
    K : Utang PPh psl 23
    K: Kas

    semoga bisa membantu, dan jika ada yg salah mohon maaf dan mohon koreksi dari rekan-rekan

  • Aries Tanno

    Member
    31 December 2009 at 3:52 am
    Originaly posted by dimas85:

    1. DP 20jt dan cicilan 80jt bukan obyek PPh Potong Pungut

    yup

    Originaly posted by dimas85:

    2. 5jt kita anggap sebagai interest dan dipotong PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman

    tidak
    dasarnya : PMK No. 251 Tahun 2008 berikut :
    Pasal 1

    (1) Atas penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
    (2) Penghasilan sehubungan dengan jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan atau pemberian pembiayaan, termasuk yang menggunakan pembiayaan berbasis syariah.
    3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

    1. perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan;
    2. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.

    Pasal 2

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

    Originaly posted by dimas85:

    3. Depresiasi Fiskal dilakukan sejak saat kita memiliki kendaraan tersebut

    benar
    persisnya adalah saat telah dilakukan transaksi, yaitu pada saat DP dibayarkan dan kendaraan sudah dimiliki dan digunakan

    Salam

  • syamsiah

    Member
    21 February 2012 at 1:29 am

    dear rekan2,
    perusahaan saya kn beli mobil dgn cara leasing dgn hak opsi utk kegiatan operasional perusahaan krn kegiatan ushanya persewaan mobil, hrga jual 195 jt blm PPN .
    bagaimana pengakuan PPN atas SGu dgn hak opsi trsbt di atas ?
    bagaimana pengukuran ppn ats SGU dgn hak opsi?
    bagaimana penyajian PPn y ?
    bagaimana pengungkapan PPn y ats SGu tsbt ?
    apakah ada perbedaan leasing dgn sewa guna usaha dengan hak opsi ?
    bila barang kena pajak berasal dr persediaan lessor ?, faktur pajak y siapa yg keluarin suplier atw c lessor y ? ci lessornya c sudh PKP .

    mohon pencerahaannya.
    thanks

  • natane

    Member
    22 February 2012 at 12:34 pm

    faktur pajak dr supplier

    jurnalnya:
    Mobil 195 juta (D)
    PPN In 19.5 juta (D)
    Uang Muka (D)
    Bunga Dbyr dimuka (Cr)
    Asuransi dbyr di muka (Cr)
    Utang Leasing (Cr)
    Bank (Cr)

  • syamsiah

    Member
    2 March 2012 at 12:36 pm

    pengukuran , penyajian dan pengungkapan PPN atas transaksi tsbt gmn y ?

  • int508

    Member
    8 April 2013 at 11:22 am

    Rekan-rekan mohon masukannya untuk kasus berikut:
    Peruahaan kami membeli 1 unit mobil Avanza melalui Auto finance. Kami menerima Faktur Pajak dari dealer dengan nilai DPP 120.233.636 dan PPN 12.023.364, tetapi kami memperoleh rincian data dari auto finance harga mobil OTR = 154.400.000, DP = 46.320.000, Asurnsi (4th) = 14.822.400, By.Adm = 1.200.000, Angsran (pokok+bunga) = 2.748.000 (2.251.667+496.333), discount = 5.000.000, total TDP yg dibayar 60.090.400, Bagaimanakah kami harus mencatatnya di pembukuan kami dan berapa harga perolehan yang harus kami catat ??

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now