Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh Pasal 21

  • Perhitungan PPh Pasal 21

  • Ria Zdeni

    Member
    9 March 2018 at 1:41 pm

    Siang semua,

    Mau tanya ni, saya sedikit bingung dengan perhitungan PPh Pasal 21.
    Kemarin saya menghitung PPh Pasal 21 bln Jan'2018 salah seorang rekan kerja saya. Statusnya K3 dengan gaji sebesar Rp.20.000.000,- + Rp.462.000,- (Premi BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan) setiap bulan. Berarti totalnya menjadi Rp. 20.462.000,-/bulan. Dari total tersebut saya menghitung PPh 21 nya sebesar Rp.1.677.333,-.
    Apakah hasil perhitungan saya benar atau salah ya ?
    Terimakasih sebelumnya.

    Kemudian di bulan Februari 2018

  • Ria Zdeni

    Member
    9 March 2018 at 1:41 pm
  • Ria Zdeni

    Member
    9 March 2018 at 1:47 pm

    Kemuadian di bulan Februari 2018, saya menghitung PPh 21 teman saya dengan status TK0 dengan gaji Rp.5.000.000 + Rp.5.000.000,- (THR). Total penerimaan bulan Februari 2018 Rp.10.000.000,- sehingga PPh Pasal 21 nya saya hitung sebesar Rp.250.000,-. Benar atau salah ?

  • nagi29

    Member
    9 March 2018 at 2:08 pm

    dear rekan ortax

    saya mau bertanya jika soal nya seperti ini
    Tn.A (belum memiliki NPWP) . pemenang lomba dalam rangka perayaan PT, abc . dan hadiah yang diberikan sebesar Rp.4.500.000 berapa ya gan PPh 21 yang harus potong?

    bantuannya:)

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    9 March 2018 at 2:16 pm

    yg pertama seharusnya pph 21 terutang adalah Rp. 671.945

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    9 March 2018 at 2:18 pm

    yg kedua seharusnya Rp. 231.250,-

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    9 March 2018 at 2:38 pm

    Rekan @nagi29

    jika tuan A adalah wajib pajak dalam negeri maka tarif PPh nya ikut tarif pasal 17 yaitu s/d 50.000.000,- tarifnya 5%, yaitu Rp. 225.00,- , tapi karena tidak mempunya NPWP maka tambah 100% menjadi Rp. 450.000,-

    di kenakan pph pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final dari jumlah bruto jika WP luar negeri

  • Ria Zdeni

    Member
    9 March 2018 at 3:06 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    yg pertama seharusnya pph 21 terutang adalah Rp. 671.945

    Pak Zulkarnaen,
    Bisa ya pak perhitungannya dikirim ke email saya : riazdenisk@gmail.com
    Saya mau tau mengapa nilainya bisa dapat Rp.671.945,- masih selisih dengan perhitungan saya.
    Terimakasih.

  • upin_cool

    Member
    9 March 2018 at 3:34 pm

    mohon bantuan teman2 sekalian,
    saya ingin bertanya mengenai aturan ini
    5 persen (bawah 50jt)
    15 persen (50jt – 250jt)
    25 persen (250jt – 500jt)
    30 persen (diatas 500jt)
    misal penghasilan netto kita 720juta (setelah dipotong PTKP dan biaya jabatan)
    benarkah kalau saya menghitung dengan cara ini :
    50juta kena 5% yakni 2,5 juta
    250juta kena 15% yakni 37,5 juta
    sisa 420juta (dari 720-250-50) kena 25% yakni 105 juta

    total PPH per tahun 2,5 + 37,5 + 105 = 145 juta
    angsuran per bulannya 145/12 = 12,083,000

    benarkah perhitungan saya ini ?

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    9 March 2018 at 3:38 pm

    Rekan @Ria , maaf sudah betul perhitungan anda.

    intinya s/d 50 jt kali 5%
    sisanya di kali 15%

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    9 March 2018 at 3:43 pm

    Tuan A

    Gaji Pokok 20,000,000.00
    U.makan –
    Tunjangan2 462,000.00
    Penghasilan Bruto … 20,462,000.00
    Tunjangan jabatan 5% 1,023,100.00
    Penghasilan netto … sebulan 19,438,900.00
    Penghasilan netto … setahun 233,266,800.00
    PTKP (K3) 72,000,000.00
    Penghasilan Kena Pajak Setahun 161,266,800.00
    50,000,000.00
    111,266,800.00
    PPh pasal 21 setahun (5%) 2,500,000.00
    PPh pasal 21 setahun (15%) 16,690,020.00
    PPh 21 terutang setahun 19,190,020.00
    PPh 21 terutang sebulan 1,599,168.33

  • BEKAWE

    Member
    9 March 2018 at 3:45 pm
    Originaly posted by upin_cool:

    benarkah perhitungan saya ini ?

    Salah
    5% x 50jt = 2,5 jt
    15% x ((250-50) = 200) = 30 Jt
    25% x ((500-250) = 250) = 62,5 jt
    30% x ((720-500) = 220) = 66 Jt

    161 jt

  • Ria Zdeni

    Member
    12 March 2018 at 11:17 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    Penghasilan Bruto … 20,462,000.00
    Tunjangan jabatan 5% 1,023,100.00

    Pak Zulkanaen,
    Itu biasanya biaya jabatan dihitung 5% dari Penghasilan Bruto ya ? Seandainya Tuan A adalah Pegawai Tetap apakah perhitungan yang 5% masih tetap berlaku atau ada maksimalnya?

  • dshine1708

    Member
    12 March 2018 at 11:36 am
    Originaly posted by Ria Zdeni:

    Dari total tersebut saya menghitung PPh 21 nya sebesar Rp.1.677.333,-.
    Apakah hasil perhitungan saya benar atau salah ya ?

    Kalau saya hitung, sudah benar rekan

    CMIIW

  • dshine1708

    Member
    12 March 2018 at 11:42 am
    Originaly posted by Ria Zdeni:

    sehingga PPh Pasal 21 nya saya hitung sebesar Rp.250.000,-. Benar atau salah ?

    Ini juga sesuai dengan perhitungan saya rekan

    CMIIW

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now