Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh Pasal 21
Perhitungan PPh Pasal 21
Siang semua,
Mau tanya ni, saya sedikit bingung dengan perhitungan PPh Pasal 21.
Kemarin saya menghitung PPh Pasal 21 bln Jan'2018 salah seorang rekan kerja saya. Statusnya K3 dengan gaji sebesar Rp.20.000.000,- + Rp.462.000,- (Premi BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan) setiap bulan. Berarti totalnya menjadi Rp. 20.462.000,-/bulan. Dari total tersebut saya menghitung PPh 21 nya sebesar Rp.1.677.333,-.
Apakah hasil perhitungan saya benar atau salah ya ?
Terimakasih sebelumnya.Kemudian di bulan Februari 2018
Kemuadian di bulan Februari 2018, saya menghitung PPh 21 teman saya dengan status TK0 dengan gaji Rp.5.000.000 + Rp.5.000.000,- (THR). Total penerimaan bulan Februari 2018 Rp.10.000.000,- sehingga PPh Pasal 21 nya saya hitung sebesar Rp.250.000,-. Benar atau salah ?
dear rekan ortax
saya mau bertanya jika soal nya seperti ini
Tn.A (belum memiliki NPWP) . pemenang lomba dalam rangka perayaan PT, abc . dan hadiah yang diberikan sebesar Rp.4.500.000 berapa ya gan PPh 21 yang harus potong?bantuannya:)
yg pertama seharusnya pph 21 terutang adalah Rp. 671.945
yg kedua seharusnya Rp. 231.250,-
Rekan @nagi29
jika tuan A adalah wajib pajak dalam negeri maka tarif PPh nya ikut tarif pasal 17 yaitu s/d 50.000.000,- tarifnya 5%, yaitu Rp. 225.00,- , tapi karena tidak mempunya NPWP maka tambah 100% menjadi Rp. 450.000,-
di kenakan pph pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final dari jumlah bruto jika WP luar negeri
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
yg pertama seharusnya pph 21 terutang adalah Rp. 671.945
Pak Zulkarnaen,
Bisa ya pak perhitungannya dikirim ke email saya : riazdenisk@gmail.com
Saya mau tau mengapa nilainya bisa dapat Rp.671.945,- masih selisih dengan perhitungan saya.
Terimakasih. mohon bantuan teman2 sekalian,
saya ingin bertanya mengenai aturan ini
5 persen (bawah 50jt)
15 persen (50jt – 250jt)
25 persen (250jt – 500jt)
30 persen (diatas 500jt)
misal penghasilan netto kita 720juta (setelah dipotong PTKP dan biaya jabatan)
benarkah kalau saya menghitung dengan cara ini :
50juta kena 5% yakni 2,5 juta
250juta kena 15% yakni 37,5 juta
sisa 420juta (dari 720-250-50) kena 25% yakni 105 jutatotal PPH per tahun 2,5 + 37,5 + 105 = 145 juta
angsuran per bulannya 145/12 = 12,083,000benarkah perhitungan saya ini ?
Rekan @Ria , maaf sudah betul perhitungan anda.
intinya s/d 50 jt kali 5%
sisanya di kali 15%Tuan A
Gaji Pokok 20,000,000.00
U.makan –
Tunjangan2 462,000.00
Penghasilan Bruto … 20,462,000.00
Tunjangan jabatan 5% 1,023,100.00
Penghasilan netto … sebulan 19,438,900.00
Penghasilan netto … setahun 233,266,800.00
PTKP (K3) 72,000,000.00
Penghasilan Kena Pajak Setahun 161,266,800.00
50,000,000.00
111,266,800.00
PPh pasal 21 setahun (5%) 2,500,000.00
PPh pasal 21 setahun (15%) 16,690,020.00
PPh 21 terutang setahun 19,190,020.00
PPh 21 terutang sebulan 1,599,168.33- Originaly posted by upin_cool:
benarkah perhitungan saya ini ?
Salah
5% x 50jt = 2,5 jt
15% x ((250-50) = 200) = 30 Jt
25% x ((500-250) = 250) = 62,5 jt
30% x ((720-500) = 220) = 66 Jt161 jt
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
Penghasilan Bruto … 20,462,000.00
Tunjangan jabatan 5% 1,023,100.00Pak Zulkanaen,
Itu biasanya biaya jabatan dihitung 5% dari Penghasilan Bruto ya ? Seandainya Tuan A adalah Pegawai Tetap apakah perhitungan yang 5% masih tetap berlaku atau ada maksimalnya? - Originaly posted by Ria Zdeni:
Dari total tersebut saya menghitung PPh 21 nya sebesar Rp.1.677.333,-.
Apakah hasil perhitungan saya benar atau salah ya ?Kalau saya hitung, sudah benar rekan
CMIIW
- Originaly posted by Ria Zdeni:
sehingga PPh Pasal 21 nya saya hitung sebesar Rp.250.000,-. Benar atau salah ?
Ini juga sesuai dengan perhitungan saya rekan
CMIIW