Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Penetapan PTKP untuk Suami Istri Penghasilan digabung

  • Penetapan PTKP untuk Suami Istri Penghasilan digabung

     eddy_20 updated 5 years, 3 months ago 6 Members · 15 Posts
  • Pingdao

    Member
    7 March 2018 at 9:34 am

    Mohon bantuan para senior untuk memberikan pencerahan…

    Suami Bekerja dan memiliki 1 anak, Istri baru mulai bekerja di Bulan Oktober 2017. Jika Penghasilan Suami Istri digabungkan bagaimana Penetapan PTKP untuk perhitungan di SPT Tahunan Suami ?

    PTKP K/I/1 = 54,000,000 + 54,000,000 + 4,500,000 + 4,500,000 = 117,000,000

    atau PTKP Istri dihitung hanya 3 bulan ?

    PTKP K/I/1 – 54,000,000 + 13,500,000 + 4,500,000 + 4,500,000 = 76,500,000

    Terima kasih

  • Pingdao

    Member
    7 March 2018 at 9:34 am
  • Parapat Jr

    Member
    7 March 2018 at 10:17 am
    Originaly posted by pingdao:

    Mohon bantuan para senior untuk memberikan pencerahan…

    Suami Bekerja dan memiliki 1 anak, Istri baru mulai bekerja di Bulan Oktober 2017. Jika Penghasilan Suami Istri digabungkan bagaimana Penetapan PTKP untuk perhitungan di SPT Tahunan Suami ?

    PTKP K/I/1 = 54,000,000 + 54,000,000 + 4,500,000 + 4,500,000 = 117,000,000

    atau PTKP Istri dihitung hanya 3 bulan ?

    PTKP K/I/1 – 54,000,000 + 13,500,000 + 4,500,000 + 4,500,000 = 76,500,000

    Terima kasih

    skema penghitungan PTKP bukan seperti itu rekan. PTKP dikenakan ketika sudah diperoleh Penghasilan Neto disetahunkan.
    Mungkin bisa lihat ilustrasi di link ini : http://www.mastertraining365.com/cara-penghitungan -pph-pasal-21-terbaru-2018/
    CMIIW

  • abrahamchandra

    Member
    7 March 2018 at 10:21 am

    istri bekerja di perusahaan?? masukin aja ke kolom 1770s lembar II no 13 atas penghasilan istri dari 1 pemberi kerja.. status suami masih K/1 kalau K/I/1 artinya penghasilan istri dari 2 pemberi kerja atau lebih atau si istri pekerja bebas atau juga usaha sendiri.

  • Pingdao

    Member
    7 March 2018 at 2:07 pm

    Terima kasih pak, akan saya pelajari…

  • Pingdao

    Member
    7 March 2018 at 2:08 pm
    Originaly posted by Parapat Jr:

    skema penghitungan PTKP bukan seperti itu rekan. PTKP dikenakan ketika sudah diperoleh Penghasilan Neto disetahunkan.Mungkin bisa lihat ilustrasi di link ini : http://www.mastertraining365.com/cara-penghitungan -pph-pasal-21-terbaru-2018/CMIIW

    Terima Kasih Rekan, akan saya coba pelajari…

  • Pingdao

    Member
    7 March 2018 at 2:11 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    istri bekerja di perusahaan?? masukin aja ke kolom 1770s lembar II no 13 atas penghasilan istri dari 1 pemberi kerja.. status suami masih K/1 kalau K/I/1 artinya penghasilan istri dari 2 pemberi kerja atau lebih atau si istri pekerja bebas atau juga usaha sendiri.

    Bapak Abraham,

    Suami Bekerja di perusahaan A dan Istri Bekerja di Perusahaan B.
    Suami sudah bekerja sejak Jan – Dec 2017, sedangkan istri baru mulai bekerja bulan Okt – Dec 2017,
    Dan Penghasilan istri gabung dengan Penghasilan suami di SPT Suami.
    Saya bingung penetapan PTKP untuk Istrinya bagaimana ya, mengingat istri baru bekerja selama 3 bulan di tahun 2017.
    Mohon masukannya

  • abrahamchandra

    Member
    7 March 2018 at 4:15 pm

    isi SPT 1770S lampiran induk, diisi sesuai dengan bukti potong yang suami dapatkan. sedangkan istri, seperti yang saya bilang tadi, masukin ke lembar II nomor 13, karena penghasilan istri hanya dari 1 pemberi kerja..

    PTKP itu tetap 54 juta gak bisa dibagi sebulan2 walaupun baru kerja 3 bulan.. jadi saran saya dalam mengisi SPT gak usah bingung2, pakai cara saya diatas.

  • Pingdao

    Member
    8 March 2018 at 8:37 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    isi SPT 1770S lampiran induk, diisi sesuai dengan bukti potong yang suami dapatkan. sedangkan istri, seperti yang saya bilang tadi, masukin ke lembar II nomor 13, karena penghasilan istri hanya dari 1 pemberi kerja.. PTKP itu tetap 54 juta gak bisa dibagi sebulan2 walaupun baru kerja 3 bulan.. jadi saran saya dalam mengisi SPT gak usah bingung2, pakai cara saya diatas.

    Terima kasih Bpk Abraham atas responnya,

    Jadi maksud Bapak penghasilan istri dari satu pemberi kerja itu bersifat Final ya.

    pertanyaan:
    1. Berapa PPh terutang yang harus dikenakan atas penghasilan istri pak?
    2. berarti status WP di SPT Induk tetap K/I/1 ? (Kawin, Istri berkerja dan 1 tanggungan)?
    atau K/1 karena penghasilan istri bersifat final ?

    3. Melanjutkan pertanyaan ke 2, berarti akan mempengaruhi besaran PTKP yang ditetapkan sesuai status WP tersebut ya pak?

    Mohon pencerahannya pak. Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    8 March 2018 at 10:22 am
    Originaly posted by pingdao:

    1. Berapa PPh terutang yang harus dikenakan atas penghasilan istri pak?

    ya sesuai dengan yang dipotong perusahaan. liatnya dari bukti potong

    Originaly posted by pingdao:

    2. berarti status WP di SPT Induk tetap K/I/1 ? (Kawin, Istri berkerja dan 1 tanggungan)?
    atau K/1 karena penghasilan istri bersifat final ?

    tetap k/1

  • abrahamchandra

    Member
    8 March 2018 at 10:23 am
    Originaly posted by pingdao:

    2. berarti status WP di SPT Induk tetap K/I/1 ? (Kawin, Istri berkerja dan 1 tanggungan)?
    atau K/1 karena penghasilan istri bersifat final ?

    kalau K/I/1 itu artinya penghasilan istri digabung ke suami tetapi penghasilan istri didaptkan lebih dari 1 pemberi kerja atau si istri seorang pekerja bebas atau seorang wirausahawan. kalau penghasilan istri dari 1 pemberi kerja masukin langsung di kolom lampiran II nomor 13.

  • Pingdao

    Member
    8 March 2018 at 11:22 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    kalau K/I/1 itu artinya penghasilan istri digabung ke suami tetapi penghasilan istri didaptkan lebih dari 1 pemberi kerja atau si istri seorang pekerja bebas atau seorang wirausahawan. kalau penghasilan istri dari 1 pemberi kerja masukin langsung di kolom lampiran II nomor 13.

    Baik Bpk Abraham, terima kasih atas penjelasannya.

  • SVRF

    Member
    8 March 2018 at 5:14 pm

    Permisi tanya donk …

    Bagaimana kita tahu ya npwn suami dan istri gabung? Dulu istri pernah punya npwp tp kami pernah lapor ke petugas pajak di drop box. Sejak saat itu kami berasumsi npwn istri jd gabung dengan saya (suami). Itu bagaimana memastikannya ya?

    Jika istri dapat penghasilan dari pekerjaan bebas/serabutan (bukan pegawai), hitungannya gimana ya …. PTKP nya pakai yg mana ya … K/2 atau K/I/2 ya …
    Terus pencatatan penghasilan istri ditempat kan di kolom mana ya…

    Mohon penjelasan rekan rekan
    😀

  • sattvika28

    Member
    29 November 2018 at 3:53 pm

    menambahkan, penghasilan istri digabung di spt suami dengan catatan NPWP istri menggunakan NPWP suami.

    jika masing-masing punya NPWP sendiri2, defaultnya spt lapor sendiri2 artinya pisah harta, nanti ada penghitungan pph gabungan antara suami dan istri..

  • eddy_20

    Member
    29 November 2018 at 5:00 pm
    Originaly posted by SVRF:

    Bagaimana kita tahu ya npwn suami dan istri gabung? Dulu istri pernah punya npwp tp kami pernah lapor ke petugas pajak di drop box. Sejak saat itu kami berasumsi npwn istri jd gabung dengan saya (suami). Itu bagaimana memastikannya ya?

    NPWP digabung artinya penghasilan dari suami dan istri digabungkan dan dilaporkan di SPT suami.
    Jika istri rekan punya NPWP sebelumnya, pastikan ke KPP apakah masih aktif atau tidak. saran saya sebaiknya ajukan tutup dengan alasan gabung dengan NPWP suami.

    Originaly posted by SVRF:

    Jika istri dapat penghasilan dari pekerjaan bebas/serabutan (bukan pegawai), hitungannya gimana ya …. PTKP nya pakai yg mana ya … K/2 atau K/I/2 ya

    jika istri punya NPWP sendiri, maka status menjadi K/I/2.
    pelaporannya di SPT masing2 tetapi perhitungan PPh nya menggabungkan penghasilan suami-istri.

    cmiiw

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now