+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Tidak bisa lapor ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568787 Posts
84449 Topics | 16 Categories.

We have 203044 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8978 | Bahasan : 68566

Tidak bisa lapor SPT OP 1770S (Online)


Pencetus Pendapat
anisca23

Newbie


Location : Cibubur, Indonesia.
Joined : 16 Mar 2011.
Posts : 53.
06 Mar 2018 07:14

ada yg punya solusi? ane lapor SPT OP 1770S Online tapi gak bisa terkirim. keterangannya SPT anda tidak lengkap. padahal semua kolom sudah terisi termaksud kolom harta dan utang.
BEKAWE

Genuine


Location : Hati Mantan.
Joined : 18 Sep 2015.
Posts : 1218.
06 Mar 2018 09:18

seharusnya tidak ada masalah, seandainya saya bisa bantu.. saya kemaren sore baru saja lapor, dan tidak ada masalah...
jackvin

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 06 Mar 2018.
Posts : 2.
06 Mar 2018 21:01

Saya punya masalah yang sama. Saat mau klik "Ambil kode Verifikasi" muncul pesan error seperti ini:

SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap, hal tersebut dapat disebabkan jika:

Status SPT Anda adalah Kurang Bayar. Beberapa kondisi yang memungkinkan:
Anda belum melakukan pembayaran.
Apabila Anda sudah melakukan pembayaran, jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT.
Anda belum mengisi tanggal pelunasan.
Anda tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja.
Anda tidak mengisi daftar harta.
Kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai.
Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai.

SPT ini akan disimpan sebagai DRAFT. Untuk dapat mengirim SPT, Anda harus melengkapi terlebih dahulu.


- Padahal status kurang bayar saya NIHIL
- Sudah coba input lengkap daftar Harta dan Hutang
- Sudah mengisi data bukti potongan dari perusahaan pemberi kerja
- Coba telp ke Kring Pajak tapi berasa dikerjain, cuma mesin penjawab disuruh pilih menu berulang-ulang, pada saat mencapai pilihan "hubungi petugas call center", EH TELP NYA LANGSUNG MATI... *Gedek sendiri*

Kira2 ada solusinya mengenai hal ini?
jackvin

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 06 Mar 2018.
Posts : 2.
06 Mar 2018 21:22

Saya sudah ketemu solusinya, dapat inspirasi waktu buka halaman Facebook Dirjen Pajak.

Solusi yg berhasil buat saya:
- Ternyata di bagian Hutang / Harta tidak boleh ada angka Nol. Kebetulan saya masukin info kartu kredit dengan angka nol, makanya error terus.

Solusi yang disarankan oleh orang2 di halaman FB:
- Coba masukin / input kolom Harta, misalnya Tabungan dengan nominal tertentu pada periode akhir tahun lalu.

Semoga artikel ini bisa membantu buat teman2 lain yg kesulitan.
Neysa88

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 10 Oct 2012.
Posts : 1.
16 Mar 2018 20:35

Saya punya masalah yang sama. Saat mau klik "Ambil kode Verifikasi" muncul pesan error seperti ini:

SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap, hal tersebut dapat disebabkan jika:

Status SPT Anda adalah Kurang Bayar. Beberapa kondisi yang memungkinkan:
Anda belum melakukan pembayaran.
Apabila Anda sudah melakukan pembayaran, jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT.
Anda belum mengisi tanggal pelunasan.
Anda tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja.
Anda tidak mengisi daftar harta.
Kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai.
Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai.

SPT ini akan disimpan sebagai DRAFT. Untuk dapat mengirim SPT, Anda harus melengkapi terlebih dahulu.

Padahal semua sudah saya isi lengkap..
Bukti Potong dari pemberi kerja
Penghasilan lain
SSP Kurang byar sdh saya lunasi dan sudah sy masukkan NTPN nya
daftar harta sdh saya isi sesuai kodenya
Daftar hutang sdh saya isi sesuai kode dan nominalnya
sdh saya cek berulang kali, dan saya pikir sudah lengkap dan tidak melewati satupun.. tp hasilnya tetap sama...

sudah coba saya hapus dan masukin lagi sampe berkali2...

bikin geregetan....
kira2 kenapa ya... padahal taon lalu fine fine aja...
Hidayat Arif

Newbie


Location : Semarang.
Joined : 29 Aug 2016.
Posts : 67.
27 Mar 2018 15:29

Jika sudah seluruh form sudah terisi lengkap dan masih tetap error, coba menggunakan aplikasi "online-pajak" disitu bisa lapor efilling gratis.
nastsujono

Newbie


Location : Bandung.
Joined : 26 Jun 2015.
Posts : 20.
27 Mar 2018 16:27

Yang pasti tahun ini lampiran harta harus diisi, tidak bisa nol
BEKAWE

Genuine


Location : Hati Mantan.
Joined : 18 Sep 2015.
Posts : 1218.
27 Mar 2018 16:29

Originaly posted by jackvin:
Saya punya masalah yang sama. Saat mau klik "Ambil kode Verifikasi" muncul pesan error seperti ini:

SPT Tahunan Anda Tidak Lengkap, hal tersebut dapat disebabkan jika:

Status SPT Anda adalah Kurang Bayar. Beberapa kondisi yang memungkinkan:
Anda belum melakukan pembayaran.
Apabila Anda sudah melakukan pembayaran, jumlah nominal yang dibayarkan kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT.
Anda belum mengisi tanggal pelunasan.
Anda tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja.
Anda tidak mengisi daftar harta.
Kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai.
Kolom Kode Utang pada tabel Daftar Utang tidak sesuai.

SPT ini akan disimpan sebagai DRAFT. Untuk dapat mengirim SPT, Anda harus melengkapi terlebih dahulu.

- Padahal status kurang bayar saya NIHIL
- Sudah coba input lengkap daftar Harta dan Hutang
- Sudah mengisi data bukti potongan dari perusahaan pemberi kerja
- Coba telp ke Kring Pajak tapi berasa dikerjain, cuma mesin penjawab disuruh pilih menu berulang-ulang, pada saat mencapai pilihan "hubungi petugas call center", EH TELP NYA LANGSUNG MATI... *Gedek sendiri*

Kira2 ada solusinya mengenai hal ini?

Print, kirim via Pos
AnggaDK

Groupie


Location : Jakarta.
Joined : 12 Sep 2017.
Posts : 320.
27 Mar 2018 18:28

Sejauh ini yang Saya tangani hanya karena Asset tidak diisi, makanya dianggap tidak lengkap.

Jadi sebaiknya diisi semua dengan lengkap. Mungkin 0 juga harus di isi Angka, jangan gunakan - (strip).
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top