Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › KPP anggap LPHT tahun lalu sebagai LPHT pertama
KPP anggap LPHT tahun lalu sebagai LPHT pertama
Salam sejahtera rekan-rekan Ortax
Ada yang mengalami kasus LPHT sperti ini ?
Tahun lalu sebelum mulai keluar PER 3/2017, WP sudah melaporkan LPHT
sebagai LPHT pertama.nah, setelah keluar PER 3/2017, kan seolah-olah LPHT yang disampaikan tadi itu tidak dianggap dan menjadi seharusnya LPHT yg pertama itu dilaporkan di tahun 2018 (periode masa terbit SKET s.d DES 2017).
sekarang, WP berniat melaporkan kembali LPHT pertama itu ke KPP, tapi setelah di cek di TPT, katanya LPHT pertama sudah dilaporkan. Jadi kalau sekarang mau lapor lagi, dianggap LPHT kedua.
Jadi, dari kesimpulan saya:
Sistem KPP engga jelas gimana masih nganggap pelaporan tahun lalu sbg yg pertama pdhl jelas" di PER 3/2017 sudah ada contoh penjelasan nya.ada WP yang tahun lalu masukin juga LPHT, tapi di cek ternyata masih tidak terekam… (luar biasa kan ya?) antara 1 wp dengan wp lain berbeda.
padahal sama" terima Tanda Terima Pelaporan LPHT.ada yg bisa share solusi nya?
Terima kasih.