Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Denda Telat Lapor pph 21
Denda Telat Lapor pph 21
Halo kak. saya mau tanya, perhitungan atas denda telat lapor spt pph 21 bagaimana ya ?
Misal PPH 21 Bulan Februari, belum di lapor sampai juni. Hitungannya tetap denda 100 rb, atau di kali berapa bulan belum terlapor ?
Mohon pencerahannya kak, terimakasih.denda 100 ribu per SPT.. jadi kalau masa februari belum lapor, dan lapornya bulan desember misalnya, maka tetap denda nya 100 ribu.. kalau telat bayar baru kena denda bunga 2% perbulan
Ohh seperti itu kak. Oke ka terimakasih kak ^^
permisi, mau nanya,
kalau sudah melakukan pembayaran denda, maka selanjutnya apakah perlu melapor? jika iya bagaimana dan berkas apa saja yang perlu di persiapkan, dan batas waktu pelaporannya? terimakasih- Originaly posted by nataliaadn:
Halo kak. saya mau tanya, perhitungan atas denda telat lapor spt pph 21 bagaimana ya ?
Misal PPH 21 Bulan Februari, belum di lapor sampai juni. Hitungannya tetap denda 100 rb, atau di kali berapa bulan belum terlapor ?
Mohon pencerahannya kak, terimakasih.cukup bayar kalau keluar STP saja, kalau enggak keluar, jangan dibayarr
- Originaly posted by chintiara:
permisi, mau nanya,
kalau sudah melakukan pembayaran denda, maka selanjutnya apakah perlu melapor? jika iya bagaimana dan berkas apa saja yang perlu di persiapkan, dan batas waktu pelaporannya? terimakasihkalau saya dari dulu setelah bayar, maka saya laporkan…
berkasnya hanya STP yang saya bayar dan BPN nya saja…. okee, terimakasih semuaa, sangat membantu.
gak usah dilapor lagi kalau sudah dibayar, bagian penagihan punya akses langsung ke internal sistem setelah pembayaran.
Jadi sebelum surat teguran dikeluarkan, mereka akan pastikan lagi STP sudah dibayar.
Dear nataliaadn,
Originaly posted by nataliaadn:nataliaadn
Denda keterlambatan lapor Rp 100.000 untuk satu masa pajak tidak dikali bulan.
Salam.
Dear chintiara,
Originaly posted by chintiara:permisi, mau nanya,
kalau sudah melakukan pembayaran denda, maka selanjutnya apakah perlu melapor? jika iya bagaimana dan berkas apa saja yang perlu di persiapkan, dan batas waktu pelaporannya? terimakasihMaksudnya melapor apa ya? SPT atau keterlambatan?
Kita hanya bisa membayar denda keterlambatan jika sudah menerima STP dari Fiskus.
Dan STP hanya bisa diterbitkan jika kita sudah melaporkan SPT yang terlambat itu.
(Silakan ditelaah baik2)Untuk keterlambatannya sendiri, kita tidak perlu melaporkan apa2 lagi.
Cukup membayar dendanya saja.Salam.
Hallo kakak semua🙏
Mohon penjelasannya jika stp sudah di bayarkan sebelum jatuh tempo, tetapi untuk pelaporannya melebihi jatuh tempo itu bagaimana min ? Terima kasih sebelumnyaHallo kak,
Jadi untuk pelaporan stpnya jika melebihi tgl jtuh tempo itu bagaimana ? Apakah kena denda lagi atau tidak ?- Originaly posted by Septi aswarianti:
Jadi untuk pelaporan stpnya jika melebihi tgl jtuh tempo itu bagaimana ? Apakah kena denda lagi atau tidak ?
ga ada denda
Tidak ada denda dendaan lagi