Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Denda Telat Lapor pph 21

  • Denda Telat Lapor pph 21

     abrahamchandra updated 5 years, 6 months ago 10 Members · 18 Posts
  • nataliaadn

    Member
    1 March 2018 at 3:04 pm

    Halo kak. saya mau tanya, perhitungan atas denda telat lapor spt pph 21 bagaimana ya ?
    Misal PPH 21 Bulan Februari, belum di lapor sampai juni. Hitungannya tetap denda 100 rb, atau di kali berapa bulan belum terlapor ?
    Mohon pencerahannya kak, terimakasih.

  • nataliaadn

    Member
    1 March 2018 at 3:04 pm
  • abrahamchandra

    Member
    1 March 2018 at 4:18 pm

    denda 100 ribu per SPT.. jadi kalau masa februari belum lapor, dan lapornya bulan desember misalnya, maka tetap denda nya 100 ribu.. kalau telat bayar baru kena denda bunga 2% perbulan

  • nataliaadn

    Member
    1 March 2018 at 4:26 pm

    Ohh seperti itu kak. Oke ka terimakasih kak ^^

  • chintiara

    Member
    29 March 2018 at 11:14 am

    permisi, mau nanya,
    kalau sudah melakukan pembayaran denda, maka selanjutnya apakah perlu melapor? jika iya bagaimana dan berkas apa saja yang perlu di persiapkan, dan batas waktu pelaporannya? terimakasih

  • BEKAWE

    Member
    29 March 2018 at 11:36 am
    Originaly posted by nataliaadn:

    Halo kak. saya mau tanya, perhitungan atas denda telat lapor spt pph 21 bagaimana ya ?
    Misal PPH 21 Bulan Februari, belum di lapor sampai juni. Hitungannya tetap denda 100 rb, atau di kali berapa bulan belum terlapor ?
    Mohon pencerahannya kak, terimakasih.

    cukup bayar kalau keluar STP saja, kalau enggak keluar, jangan dibayarr

  • obebeobe

    Member
    29 March 2018 at 12:58 pm
    Originaly posted by chintiara:

    permisi, mau nanya,
    kalau sudah melakukan pembayaran denda, maka selanjutnya apakah perlu melapor? jika iya bagaimana dan berkas apa saja yang perlu di persiapkan, dan batas waktu pelaporannya? terimakasih

    kalau saya dari dulu setelah bayar, maka saya laporkan…
    berkasnya hanya STP yang saya bayar dan BPN nya saja….

  • chintiara

    Member
    29 March 2018 at 1:39 pm

    okee, terimakasih semuaa, sangat membantu.

  • AnggaDK

    Member
    29 March 2018 at 1:55 pm

    gak usah dilapor lagi kalau sudah dibayar, bagian penagihan punya akses langsung ke internal sistem setelah pembayaran.

    Jadi sebelum surat teguran dikeluarkan, mereka akan pastikan lagi STP sudah dibayar.

  • jonasimbolon

    Member
    20 April 2018 at 2:26 am

    Dear nataliaadn,

    Originaly posted by nataliaadn:

    nataliaadn

    Denda keterlambatan lapor Rp 100.000 untuk satu masa pajak tidak dikali bulan.

    Salam.

  • jonasimbolon

    Member
    20 April 2018 at 2:30 am

    Dear chintiara,

    Originaly posted by chintiara:

    permisi, mau nanya,
    kalau sudah melakukan pembayaran denda, maka selanjutnya apakah perlu melapor? jika iya bagaimana dan berkas apa saja yang perlu di persiapkan, dan batas waktu pelaporannya? terimakasih

    Maksudnya melapor apa ya? SPT atau keterlambatan?

    Kita hanya bisa membayar denda keterlambatan jika sudah menerima STP dari Fiskus.
    Dan STP hanya bisa diterbitkan jika kita sudah melaporkan SPT yang terlambat itu.
    (Silakan ditelaah baik2)

    Untuk keterlambatannya sendiri, kita tidak perlu melaporkan apa2 lagi.
    Cukup membayar dendanya saja.

    Salam.

  • Septi aswarianti

    Member
    15 May 2018 at 11:37 am

    Hallo kakak semua🙏
    Mohon penjelasannya jika stp sudah di bayarkan sebelum jatuh tempo, tetapi untuk pelaporannya melebihi jatuh tempo itu bagaimana min ? Terima kasih sebelumnya

  • Septi aswarianti

    Member
    15 May 2018 at 11:39 am

    Hallo kak,
    Jadi untuk pelaporan stpnya jika melebihi tgl jtuh tempo itu bagaimana ? Apakah kena denda lagi atau tidak ?

  • abrahamchandra

    Member
    15 May 2018 at 11:45 am
    Originaly posted by Septi aswarianti:

    Jadi untuk pelaporan stpnya jika melebihi tgl jtuh tempo itu bagaimana ? Apakah kena denda lagi atau tidak ?

    ga ada denda

  • BEKAWE

    Member
    15 May 2018 at 2:15 pm

    Tidak ada denda dendaan lagi

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now