Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA per 09
Dear all
Untuk penempatan harta tahun pertama 2017 apakah daftar harta yg di lapor di tahun 2016 harus update ulang atau msh sm saja tdk da perubahan?
Cth nya : tabungan, emas dan deposito.
Dan untuk format nya yg bnr per 03 atau per 09, soalny ada bbrp kpp yg per03 di trm dan ada jg di tolak dan dj sarankan ke per09.Mohon di bantu ya tmn2, terima kasih
Semisal uang tunai yang dibelanjakan untuk beli aset lain, ya silahkan dirubah jadi aset lain tersebut
Viewing 1 - 3 of 3 replies