Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembebanan Imbalan Pasca Kerja Saat realisasi dalam laporan keuangan

  • Pembebanan Imbalan Pasca Kerja Saat realisasi dalam laporan keuangan

     Rifathi updated 6 years, 1 month ago 2 Members · 6 Posts
  • Rifathi

    Member
    15 February 2018 at 8:28 am

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin bertanya mengenai imbalan pasca kerja yang dikoreksi positif pada laporan keuangan,
    a. saat pencadangan dalam komersial kan kita jurnal
    Employee Benefits Expense Dr
    Employee benefits liability Cr

    b. Saat realisasi
    Employee Benefits Liability Dr
    Bank Cr

    Nah, pada saat ini kan dikomersil sudah diakui sebagai beban pada tahun tersebut, tetapi pajak mengakui sebagai beban saat realisasi,

    menurut suhu suhu ortax bagaimana jurnalnya yang baik agar tetap dapat dibebankan di fiskal saat realisasinya, sedangkan dikomersial sudah diakui sebagai beban pada tahun2 sebelumnya..

    Thanks

  • Rifathi

    Member
    15 February 2018 at 8:28 am
  • nchip

    Member
    15 February 2018 at 9:08 am
    Originaly posted by rifathi:

    Dear Rekan Ortax,

    Saya ingin bertanya mengenai imbalan pasca kerja yang dikoreksi positif pada laporan keuangan,
    a. saat pencadangan dalam komersial kan kita jurnal
    Employee Benefits Expense Dr
    Employee benefits liability Cr

    b. Saat realisasi
    Employee Benefits Liability Dr
    Bank Cr

    Nah, pada saat ini kan dikomersil sudah diakui sebagai beban pada tahun tersebut, tetapi pajak mengakui sebagai beban saat realisasi,

    menurut suhu suhu ortax bagaimana jurnalnya yang baik agar tetap dapat dibebankan di fiskal saat realisasinya, sedangkan dikomersial sudah diakui sebagai beban pada tahun2 sebelumnya..

    Thanks

    Rekan,

    menurut komersial bebannya sudah diakui saat pencadangan, dan saat realisasi (bisa saja beda tahun pajak).

    Saat pencadangan, di laba rugi fiskal dikoreksi positif (beda waktu), dan saat terjadi realisasi maka secara fiskal dilakukan koreksi negatif (menambahkan beban secara fiskal), menurut saya tidak ada jurnal apa2 lagi karena hanya ada di laba rugi fiskal.

    Thx

  • Rifathi

    Member
    15 February 2018 at 9:22 am
    Originaly posted by nchip:

    Saat pencadangan, di laba rugi fiskal dikoreksi positif (beda waktu), dan saat terjadi realisasi maka secara fiskal dilakukan koreksi negatif (menambahkan beban secara fiskal), menurut saya tidak ada jurnal apa2 lagi karena hanya ada di laba rugi fiskal

    Thanks Rekan, dasar untuk melakukan koreksi fiskal negatif nya apa ya suhu ? kan ketika melakukan realisasi, akun yang digunakan berada di neraca (liability dan Bank), bukan di Laba Rugi. apa tidak masalah kita langsung memasukkan koreksi fiskal negatif atas realisasi tersebut, sedangkan Di Laba rugi komersial nya tidak ada transaksi Realisasi nya.

  • nchip

    Member
    15 February 2018 at 10:54 am
    Originaly posted by rifathi:

    Thanks Rekan, dasar untuk melakukan koreksi fiskal negatif nya apa ya suhu ? kan ketika melakukan realisasi, akun yang digunakan berada di neraca (liability dan Bank), bukan di Laba Rugi. apa tidak masalah kita langsung memasukkan koreksi fiskal negatif atas realisasi tersebut, sedangkan Di Laba rugi komersial nya tidak ada transaksi Realisasi nya.

    Rekan,

    saat pertama kali melakukan pencadangan, pada laporan laba rugi fiskal dilakukan koreksi positif (beda waktu), nah istilah beda waktu ini yang sangat penting, suatu saat secara fiskal beban itu boleh dibiayakan.

    Contoh. Tahun 2016 ada pencadangan employee benefit dan dikoreksi fiskal positif (beda waktu),

    tahun 2017, terjadi realisasi pembayaran kepada pegawai which is = objek PPh 21, sehingga di PPH badan menjadi deductible.

    karena jurnal komersial hanya ada di balance sheet, maka secara fiskal diperbolehkan melakukan koreksi fiskal negatif (yang sebelumnya dikoreksi positif), sehingga di beban komersial 0, namun di fiskalnya muncul angka (sesuai realisasi), makanya dibilang koreksi negatif.

    Thx

  • Rifathi

    Member
    15 February 2018 at 1:46 pm
    Originaly posted by nchip:

    Rekan,

    saat pertama kali melakukan pencadangan, pada laporan laba rugi fiskal dilakukan koreksi positif (beda waktu), nah istilah beda waktu ini yang sangat penting, suatu saat secara fiskal beban itu boleh dibiayakan.

    Contoh. Tahun 2016 ada pencadangan employee benefit dan dikoreksi fiskal positif (beda waktu),

    tahun 2017, terjadi realisasi pembayaran kepada pegawai which is = objek PPh 21, sehingga di PPH badan menjadi deductible.

    karena jurnal komersial hanya ada di balance sheet, maka secara fiskal diperbolehkan melakukan koreksi fiskal negatif (yang sebelumnya dikoreksi positif), sehingga di beban komersial 0, namun di fiskalnya muncul angka (sesuai realisasi), makanya dibilang koreksi negatif.

    Ok, Thanks Rekan Nchip atas pencerahannya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now