Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembebanan Imbalan Pasca Kerja Saat realisasi dalam laporan keuangan
Pembebanan Imbalan Pasca Kerja Saat realisasi dalam laporan keuangan
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya mengenai imbalan pasca kerja yang dikoreksi positif pada laporan keuangan,
a. saat pencadangan dalam komersial kan kita jurnal
Employee Benefits Expense Dr
Employee benefits liability Crb. Saat realisasi
Employee Benefits Liability Dr
Bank CrNah, pada saat ini kan dikomersil sudah diakui sebagai beban pada tahun tersebut, tetapi pajak mengakui sebagai beban saat realisasi,
menurut suhu suhu ortax bagaimana jurnalnya yang baik agar tetap dapat dibebankan di fiskal saat realisasinya, sedangkan dikomersial sudah diakui sebagai beban pada tahun2 sebelumnya..
Thanks
- Originaly posted by rifathi:
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya mengenai imbalan pasca kerja yang dikoreksi positif pada laporan keuangan,
a. saat pencadangan dalam komersial kan kita jurnal
Employee Benefits Expense Dr
Employee benefits liability Crb. Saat realisasi
Employee Benefits Liability Dr
Bank CrNah, pada saat ini kan dikomersil sudah diakui sebagai beban pada tahun tersebut, tetapi pajak mengakui sebagai beban saat realisasi,
menurut suhu suhu ortax bagaimana jurnalnya yang baik agar tetap dapat dibebankan di fiskal saat realisasinya, sedangkan dikomersial sudah diakui sebagai beban pada tahun2 sebelumnya..
Thanks
Rekan,
menurut komersial bebannya sudah diakui saat pencadangan, dan saat realisasi (bisa saja beda tahun pajak).
Saat pencadangan, di laba rugi fiskal dikoreksi positif (beda waktu), dan saat terjadi realisasi maka secara fiskal dilakukan koreksi negatif (menambahkan beban secara fiskal), menurut saya tidak ada jurnal apa2 lagi karena hanya ada di laba rugi fiskal.
Thx
- Originaly posted by nchip:
Saat pencadangan, di laba rugi fiskal dikoreksi positif (beda waktu), dan saat terjadi realisasi maka secara fiskal dilakukan koreksi negatif (menambahkan beban secara fiskal), menurut saya tidak ada jurnal apa2 lagi karena hanya ada di laba rugi fiskal
Thanks Rekan, dasar untuk melakukan koreksi fiskal negatif nya apa ya suhu ? kan ketika melakukan realisasi, akun yang digunakan berada di neraca (liability dan Bank), bukan di Laba Rugi. apa tidak masalah kita langsung memasukkan koreksi fiskal negatif atas realisasi tersebut, sedangkan Di Laba rugi komersial nya tidak ada transaksi Realisasi nya.
- Originaly posted by rifathi:
Thanks Rekan, dasar untuk melakukan koreksi fiskal negatif nya apa ya suhu ? kan ketika melakukan realisasi, akun yang digunakan berada di neraca (liability dan Bank), bukan di Laba Rugi. apa tidak masalah kita langsung memasukkan koreksi fiskal negatif atas realisasi tersebut, sedangkan Di Laba rugi komersial nya tidak ada transaksi Realisasi nya.
Rekan,
saat pertama kali melakukan pencadangan, pada laporan laba rugi fiskal dilakukan koreksi positif (beda waktu), nah istilah beda waktu ini yang sangat penting, suatu saat secara fiskal beban itu boleh dibiayakan.
Contoh. Tahun 2016 ada pencadangan employee benefit dan dikoreksi fiskal positif (beda waktu),
tahun 2017, terjadi realisasi pembayaran kepada pegawai which is = objek PPh 21, sehingga di PPH badan menjadi deductible.
karena jurnal komersial hanya ada di balance sheet, maka secara fiskal diperbolehkan melakukan koreksi fiskal negatif (yang sebelumnya dikoreksi positif), sehingga di beban komersial 0, namun di fiskalnya muncul angka (sesuai realisasi), makanya dibilang koreksi negatif.
Thx
- Originaly posted by nchip:
Rekan,
saat pertama kali melakukan pencadangan, pada laporan laba rugi fiskal dilakukan koreksi positif (beda waktu), nah istilah beda waktu ini yang sangat penting, suatu saat secara fiskal beban itu boleh dibiayakan.
Contoh. Tahun 2016 ada pencadangan employee benefit dan dikoreksi fiskal positif (beda waktu),
tahun 2017, terjadi realisasi pembayaran kepada pegawai which is = objek PPh 21, sehingga di PPH badan menjadi deductible.
karena jurnal komersial hanya ada di balance sheet, maka secara fiskal diperbolehkan melakukan koreksi fiskal negatif (yang sebelumnya dikoreksi positif), sehingga di beban komersial 0, namun di fiskalnya muncul angka (sesuai realisasi), makanya dibilang koreksi negatif.
Ok, Thanks Rekan Nchip atas pencerahannya