Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT PPh 21 Nihil, Tidak Wajib Lapor ? Kalau Dibawah PTKP ?
SPT PPh 21 Nihil, Tidak Wajib Lapor ? Kalau Dibawah PTKP ?
Sore,
PMK 9/2018 kan bilang kalau SPT PPh 21 (Jan-Nov) Nihil maka tidak wajib lapor, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile).
Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat dibawah PTKP semua ?
Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat pembetulan SPT PPh 21?
Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat tidak ada pemotongan atau tidak ada pembayaran gaji?
sore,
menurut saya, nihil yang dimaksud dalam pmk 9/2018 adalah nihil yang terjadi karena status karyawan dibawah ptkp dan tidak ada pemotongan/pembayaran gaji.
dan peraturan ini berlaku untuk pelaporan pajak Januari 2018,
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat dibawah PTKP semua ?
ya itu kan salah satu penyebab nihil
Originaly posted by benjaminfranklinjr:Bagaimana kalau NIHIL terjadi akibat tidak ada pemotongan atau tidak ada pembayaran gaji?
laporan pasti nihil & mulai masa 01/2018 = nihil = tidak wajib lapor
Dear Rekan, saya kurang paham dengan SK Domisili pada peraturan tsb. Karma setiap perusahaan mempunyai SK Domisili.
Dan apakah masa Januari 2018 sudah tidak wajib lapor?
Thank You 🙏🙏
- Originaly posted by dichaalif:
Dan apakah masa Januari 2018 sudah tidak wajib lapor?
benar , khusus yang NIHIL saja . & khusus yang mulai masa 01/2018 sampai pemberitahuan yang selanjut nya & khusus yang pph25 & pph21 saja
Dear Rekan Takayazi,
Apabila Pasal 21 suatu perusahaan ada karyawan dimana semuanya gaji dibawah PTKP (NIHIL) apakah tetap tdk diwajibkan lapor?
- Originaly posted by dichaalif:
Apabila Pasal 21 suatu perusahaan ada karyawan dimana semuanya gaji dibawah PTKP (NIHIL)
adalah sesuatu yang sangat WAJAR jika gaji dibawah PTKP semua , kan bisa dibuktikan melalui arus kas , rata2 semua perusahaan seperti begitu memang.
Originaly posted by dichaalif:(NIHIL) apakah tetap tdk diwajibkan lapor?
benar , jika NIHIL gak usah lapor , kecuali masa 12/2018 . paham ?
Rekan Takayazi,
Terima kasih infonya
- Originaly posted by dichaalif:
Dear Rekan, saya kurang paham dengan SK Domisili pada peraturan tsb. Karma setiap perusahaan mempunyai SK Domisili.
Rekan Dicha, menurut pemahaman saya yg dimaksud SKD disini SK Domisli yg dikeluarkan oleh otoritas pajak LN, dalam hal pihak yang dipotong merupakan WP LN yang sudah dikenai PPh di negara asalnya.
- Originaly posted by edoprasojo:
Rekan Dicha, menurut pemahaman saya yg dimaksud SKD disini SK Domisli yg dikeluarkan oleh otoritas pajak LN, dalam hal pihak yang dipotong merupakan WP LN yang sudah dikenai PPh di negara asalnya.
Rekan Edoprasojo, Terima Kasih Infonya 🙂
Dear Takayazi,
Saya mohon dibantu cara untuk pelaporan pph 21 untuk kantor cabang
jadi untuk setor & lapor pph21 yang di atas PTKP sudah dilakukan oleh kantor pusat tetapi sehubungan kantor cabang kami mempunyai NPWP sendiri ,maka menurut AR Pajak kami di KPP setempat harus tetap lapor pph21 walaupun sudah dilaporkan oleh kantor pusat
Bagaimana caranya sebagai pihak kantor cabang kami melaporkannya ?
- Originaly posted by denyzafran12:
Dear Takayazi,
Saya mohon dibantu cara untuk pelaporan pph 21 untuk kantor cabang
jadi untuk setor & lapor pph21 yang di atas PTKP sudah dilakukan oleh kantor pusat tetapi sehubungan kantor cabang kami mempunyai NPWP sendiri ,maka menurut AR Pajak kami di KPP setempat harus tetap lapor pph21 walaupun sudah dilaporkan oleh kantor pusat
Bagaimana caranya sebagai pihak kantor cabang kami melaporkannya ?
1. NPWP cabang memang wajib lapor pph21 di KPP nya masing2
2. caranya minta aplikasi eSpt21 untuk NPWP cab
3. pembuatang ebilling harus menggunakan NPWP cab bukan NPWP pusat
4. coba koordinasi dengan kantor pusat & minta ijin untuk konsultasi dengan AR NPWP cab
5. terutang pph21 yang dilakukan di NPWP pusat ya terpaksa dilakukan PBK Dear rekan,
jika ada pembetulan pph 21 nihil apakah tetap tidak perlu di laporkan ??
Terima kasih
halo rekan,
mohon pendapatnya. terkait adanya pmk bahwa pph 21 nihil 1-11 tahun 2018 tidak wajib lapor. jadi salah satu cabang kami sudah tidak beroperasi lagi tapi belum tutup sehingga tahun sebelumnya tiap bulan tetap lapor pph dan kebetulan ad kompensasi lebih bayar dari tahun sebelumnya. apakah tahun 2018 ini tetap wajib lapor dengan kompensasi lebih bayar ini? karena sebenarnya untuk per bulan sudah tiak ada pph 21 lagi kecuali kompensasi lebih bayar dari tahun sebelumnya.terima kasih