Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT jaminan kepastian hukum E-Filling???

  • jaminan kepastian hukum E-Filling???

     rizal7275 updated 14 years, 3 months ago 4 Members · 5 Posts
  • panggit15

    Member
    18 December 2009 at 12:51 am
  • panggit15

    Member
    18 December 2009 at 12:51 am

    sebenarnya apa sih bedanya e-filling dengan e-spt?kemudian bagaimana jaminan kepastian hukum e-filling terhadap pelaporan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia?

  • chris1311

    Member
    18 December 2009 at 8:43 am
    Originaly posted by panggit15:

    sebenarnya apa sih bedanya e-filling dengan e-spt?

    e-filling itu proses pelaporannya lewat APS (provider) yg ditunjuk oleh DJP jd kita tidak perlu datang ke KPP hanya induknya aja yg dikirim sedangkan e-spt penyampaian pelaporan lwt media elektronik

    salam

  • Dwiari

    Member
    29 December 2009 at 5:42 pm

    efiliing menurut saya sich bagus, jadi pelaporan spt lewat internet saja, kita tinggal kirim data melalui Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang nanti dari ASP tersebut akan diteruskan ke Kantor pajak. Tapi karena melalaui jasa ASP tersebut biasanya dikenai biaya per – NPWP. Cuma menurut berita e-filling tersebut masih belum sempurna karena kadang data yang diterima di kantor pajak terkadang tidak lengkap.

  • rizal7275

    Member
    29 December 2009 at 6:04 pm

    rekan panggit15,
    dasar hukum e-filing PER-47/PJ/2008 "Tata cara penyampaian surat pemberitahuan dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan secara elektronik (e-filing) melalui perusahaan penyedian jasa aplikasi (ASP)……

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now