Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Perlakuan atas mutasi tahun 2016

  • Perlakuan atas mutasi tahun 2016

     abrahamchandra updated 6 years, 2 months ago 2 Members · 7 Posts
  • seiko

    Member
    26 January 2018 at 1:13 pm

    Karena banyak hal, permohonan TA baru dapat dilakukan pada akhir tahun 2016, sehingga surat keterangan baru diterbitkan pada akhir Maret 2017.

    Aset tambahan, sesuai dengan peraturan baru akan dimasukkan di tahun buku 2017.

    Atas mutasi aset tambahan yang terjadi selama tahun 2016, bagaimana perlakuannya ?

    Misal diajukan permohonan pengampunan pajak atas saldo bank yang belum dilapor, saldo per 31 Des 2015 adalah Rp. 100 juta, permohonan TA disetujui dan surat keterangan diterbitkan di akhir bulan Maret 2017

    Saldo bank pada akhir Maret 2017 adalah Rp. 150 juta, bukan Rp. 100 juta lagi, bagaimana perlakuan atas kelebihan Rp. 50 juta tersebut yang sebenarnya merupakan mutasi dari tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan akhir Maret 2017 ?

    Terimakasih sebelumnya

  • seiko

    Member
    26 January 2018 at 1:13 pm
  • abrahamchandra

    Member
    26 January 2018 at 3:05 pm

    ya dilaporkan aja apa adanya, karena kenyataanya demikian.. yang dilaporkan tiap tahun itu yang 100juta, yang 50 juta dimasukin sebagai tambahan harta di SPT tahunan

  • seiko

    Member
    26 January 2018 at 3:30 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya dilaporkan aja apa adanya, karena kenyataanya demikian.. yang dilaporkan tiap tahun itu yang 100juta, yang 50 juta dimasukin sebagai tambahan harta di SPT tahunan

    Tambahan Rp. 50 juta tersebut dicatat sebagai tambahan modal atau pendapatan ?
    Kalau dihubungkan dengan PSAK 70, pengakuan awal adalah sesuai dengan surat keterangan, padahal dari awal pada waktu jurnal sudah tidak sesuai dengan surat keterangan yang hanya Rp. 100 juta

  • abrahamchandra

    Member
    26 January 2018 at 4:07 pm

    ya kembali lagi ke transaksi nya, waktu di TA kan 100juta, saldo per 31 desember jadi 150juta, nah tambahan 50 juta itu dasarnya apa?? jika memang pendapatan, masukin pos pendapatan. jika itu setoran modal, masukin ke pos modal.

  • seiko

    Member
    26 January 2018 at 4:46 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya kembali lagi ke transaksi nya, waktu di TA kan 100juta, saldo per 31 desember jadi 150juta, nah tambahan 50 juta itu dasarnya apa?? jika memang pendapatan, masukin pos pendapatan. jika itu setoran modal, masukin ke pos modal.

    Saldo Rp. 150 juta adalah saldo pada saat surat keterangan terbit
    Saldo Rp. 100 juta adalah saldo 31 Desember 2015

    atau sebenarnya tambahan Rp. 50 juta adalah mutasi bank yang tidak dilapor selama 31 Des 2015 s/d saat surat keterangan terbit

    jadi kalau pengakuan diakui di akhir 31 Des 2015 pasti tidak ada selisih, masalahnya adalah saldo bank gerak dan baru dicatat pada saat tanggal surat keterangan (di buku tidak ada akun bank tersebut sebelumnya)

  • abrahamchandra

    Member
    26 January 2018 at 6:04 pm

    iya saya mengerti, masalahnya adalah, 50 juta itu ada akibat apa?? bunga bank kah?? pendapatan kah?? atau setoran modal kah?? gak mungkin kan 50juta tiba2 ada di mutasi rek koran setelah SKTA terbit..

    yg di TA 100, sedangkan setelah SKTA terbit saldo jadi 150.. nah 50nya apaan tuh?? masukin aja sesuai posnya, jadi jujur..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now