Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Perlakuan atas mutasi tahun 2016

  • Perlakuan atas mutasi tahun 2016

  • seiko

    Member
    26 January 2018 at 1:12 pm

    Karena banyak hal, permohonan TA baru dapat dilakukan pada akhir tahun 2016, sehingga surat keterangan baru diterbitkan pada akhir Maret 2017.

    Aset tambahan, sesuai dengan peraturan baru akan dimasukkan di tahun buku 2017.

    Atas mutasi aset tambahan yang terjadi selama tahun 2016, bagaimana perlakuannya ?

    Misal diajukan permohonan pengampunan pajak atas saldo bank yang belum dilapor, saldo per 31 Des 2015 adalah Rp. 100 juta, permohonan TA disetujui dan surat keterangan diterbitkan di akhir bulan Maret 2017

    Saldo bank pada akhir Maret 2017 adalah Rp. 150 juta, bukan Rp. 100 juta lagi, bagaimana perlakuan atas kelebihan Rp. 50 juta tersebut yang sebenarnya merupakan mutasi dari tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan akhir Maret 2017 ?

    Terimakasih sebelumnya

  • seiko

    Member
    26 January 2018 at 1:12 pm
  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 January 2018 at 11:23 am

    tidak masalah gan, akui 150 saja, nanti bisa dijelaskan lagi kalau ditranyakan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now