Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perlakuan atas mutasi tahun 2016
Perlakuan atas mutasi tahun 2016
Karena banyak hal, permohonan TA baru dapat dilakukan pada akhir tahun 2016, sehingga surat keterangan baru diterbitkan pada akhir Maret 2017.
Aset tambahan, sesuai dengan peraturan baru akan dimasukkan di tahun buku 2017.
Atas mutasi aset tambahan yang terjadi selama tahun 2016, bagaimana perlakuannya ?
Misal diajukan permohonan pengampunan pajak atas saldo bank yang belum dilapor, saldo per 31 Des 2015 adalah Rp. 100 juta, permohonan TA disetujui dan surat keterangan diterbitkan di akhir bulan Maret 2017
Saldo bank pada akhir Maret 2017 adalah Rp. 150 juta, bukan Rp. 100 juta lagi, bagaimana perlakuan atas kelebihan Rp. 50 juta tersebut yang sebenarnya merupakan mutasi dari tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan akhir Maret 2017 ?
Terimakasih sebelumnya
tidak masalah gan, akui 150 saja, nanti bisa dijelaskan lagi kalau ditranyakan