Tagged: 

  • beban program

  • dwixs

    Member
    17 December 2009 at 12:38 pm

    Rekan Ortax, mau tanya…
    Kalo dealer dapat tagihan beban program dari produsen motor, kita kan dapat Faktur Pajak, trus kita harus potong pph pasal 23, itu tarif yang 2% atau 15% ya?

  • dwixs

    Member
    17 December 2009 at 12:38 pm
  • dwixs

    Member
    17 December 2009 at 12:49 pm

    Belum ada yg bersedia membantu ya???

  • POERBA

    Member
    17 December 2009 at 1:10 pm

    Beban program itu yg bagaimana yah?/ Bisa dijelaskan lagi rekan dwixs..
    Salam ORTax

  • dwixs

    Member
    17 December 2009 at 2:18 pm

    Dari salah satu produsen motor terkemuka mengadakan program…
    Atas program tersebut, dealer dikenakan beban program atas target yang dicapai, misal: program penjualan motor type X target 1 unit @ 1.000.000 dan di dealer A target tercapai (1 unit). Jadi dealer A dibebani tagihan dari program tersebut (dealer A mendapatkan faktur pajak).
    Apakah dealer A berhak memotong PPh pasal 23???
    Kalo iya, berapa tarifnya, apakah 2%???
    Termasuk apa ya (jasa lain)??

  • Tatie

    Member
    17 December 2009 at 2:30 pm

    jadi ini termasuk biaya promosi ?

  • dwixs

    Member
    17 December 2009 at 2:59 pm

    Mungkin…
    Sebab atasan saya bilang seperti itu dan saya ditanya berapa tarif PPh pasal 23 yang harus dipotong atas beban program tersebut…
    Mohon bantuannya.

  • Tatie

    Member
    17 December 2009 at 3:08 pm

    Kalau memang itu by promosi, dan tidak masuk dalam faktur pajak, dipotng PPh 15%.
    ada masukan dari rekan lain ??

  • dwixs

    Member
    17 December 2009 at 3:34 pm

    Dengan adanya program tersebut, dealer kami mendapatkan faktur pajak standar.
    Kemudian saya harus bagaimana??
    Jadi dipotong PPh pasal 23 kah??
    2% apa 15% jadinya??
    Terus KJSnya berapa??

  • Tatie

    Member
    17 December 2009 at 3:36 pm

    Potong PPh23 15 % dari DPP yg ada difaktur pajak , buat bukti potongnya
    KJS apa ya ?

  • edisuryadi2

    Member
    17 December 2009 at 3:38 pm

    PENJELASAN ATAS KEWAJIBAN SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23
    Surat Dirjen Pajak : S-137/PJ.43/2006
    Tanggal :7/17/2006

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 24 Januari 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas,

    dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sehubungan surat PT ABC kepada Direktur PPh

    dengan Nomor xxx tanggal 4 Januari 2006 yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Kepala

    KPP Madya Jakarta Pusat, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    a. PT ABC dibebankan biaya promosi oleh customer besarnya antara lain DEF, GHI, JKL, MNO,

    PQR dengan kondisi yang menempatkan PT ABC tidak dapat mengelak dari kewajiban

    tersebut.

    b. Atas beban promosi tersebut yang pada prinsipnya merupakan sumber penghasilan bagi para

    customer besar dan merupakan objek PPh Pasal 23, PT ABC mengalami kesulitan dalam

    melakukan pemotongan PPh Pasal 23 karena pembayaran atas beban promosi tersebut

    langsung dipotong dari pembayaran piutang dagang PT ABC.

    c. Dengan adanya mekanisme pembayaran beban promosi yang dipotong langsung dari

    pembayaran piutang dagang, PT ABC berpendapat bahwa pengenaan PPh Pasal 23 akan

    mengakibatkan double taxation untuk objek pajak yang sama karena bukti potong PPh Pasal

    23 tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak oleh customer.

    d. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, PT ABC mengajukan agar kewajiban pemotongan PPh

    Pasal 23 oleh GKU terhadap beban promosi tersebut dapat dipertimbangkan kembali.

    e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta

    pelayanan prima kepada Wajib Pajak, Saudara mohon agar penegasan disampaikan kepada

    PT ABC.
    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah

    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :

    a. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa

    teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah

    dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak

    badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan

    perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap

    dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari

    perkiraan penghasilan neto.

    b. Pasal 28 ayat (1) huruf c, bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang

    terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa

    pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan

    penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
    3. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan

    Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan, antara lain diatur bahwa

    Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-

    Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan

    terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
    4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002

    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1)

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir

    dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur :

    a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa

    konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas jasanya

    saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa

    dengan material/baring akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    b. Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen,

    jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

    17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur

    Jenderal Pajak ini.

    c. Lampiran II angka 2 huruf a, jasa manajemen dengan besarnya perkiraan penghasilan neto

    sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984

    ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Jasa Manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta

    secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan

    manajemen (management fee). Pengertian manajemen disini adalah meliputi segala bidang

    manajemen, termasuk disini adalah manajemen pemasaran.
    6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

    a. Para customer PT ABC telah memberikan jasa pemasaran dengan membebankan biaya

    promosi kepada PT ABC antara lain berupa listing fee, leafleat, endcap, rebate dan cross

    docking.

    b. Kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh para customer PT ABC tersebut termasuk dalam

    pengertian jasa manajemen pemasaran dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

    c. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

    Undang-Undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau

    akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi

    lebih dahulu.

    d. PT ABC berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 23 yang terutang dari biaya promosi

    yang dikeluarkan.

    e. Dalam hal customer melakukan pemotongan biaya promosi langsung dari piutang dagang

    PT ABC, maka PT ABC harus melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan memberikan lebih

    dahulu bukti potong PPh Pasal 23 dari biaya promosi sebelum dipotong langsung dari piutang

    dagang PT ABC.
    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. Direktur Jenderal,

    Direktur
    ttd.
    Sumihar Petrus Tambunan

    NIP 060055232
    Tembusan Yth :

    1. Direktur Jenderal Pajak;

    2. Direktur Peraturan Perpajakan;

    3. Direktur Utama PT ABC.

  • edisuryadi2

    Member
    17 December 2009 at 3:39 pm

    Potong PPh Pasal 23 Tarif 2 %

  • dwixs

    Member
    17 December 2009 at 3:44 pm

    Kode Jenis Setoran di SSPnya…
    Untuk laporan di SPM masuk kategori pa ya??
    Bisa minta peraturan mengenai PPh pasal 23??
    Sebab saya sudah mencari2 tapi tidak menemukan tentang adanya biaya promosi yang dipotong PPh pasal 23…

  • Aries Tanno

    Member
    17 December 2009 at 3:52 pm

    bebankan saja menjadi jasa manajemen
    Potong PPh 23 tarif 2%

    Salam

  • dwixs

    Member
    17 December 2009 at 4:00 pm

    Jadi tarif mana yang harus saya anut, 2% apa 15%??
    Dibebankan jadi jasa managemen??

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now