Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pemotongan PPh Pasal 21
Pemotongan PPh Pasal 21
Imbalan jasa merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat dikenakan pemotongan PPh Pasalah 21, PPh Pasal 23, dan/atau PPh Pasal 26.
Apakah mungkin atas satu transaksi pembayaran imbalan jasa dapat dikanakan PPH Pasal 21 dan PPh Pasal 23 sekaligus? Jika mungkin atau tidak tolong berika Pasal uU yang menjadi acuan.
Terima Kasih Banyak.
Tolong dijawab yaTidak mungkin.
UU No. 36 tahun 2008.
Pasal 23 ayat 1 bagian c nomor 22. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.- Originaly posted by amelia girsang:
Imbalan jasa merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat dikenakan pemotongan PPh Pasalah 21, PPh Pasal 23, dan/atau PPh Pasal 26.
Tergantung Subyek Pajak-nya
Originaly posted by amelia girsang:Apakah mungkin atas satu transaksi pembayaran imbalan jasa dapat dikanakan PPH Pasal 21 dan PPh Pasal 23 sekaligus?
Ga mungkin.
UU yang sama..
Pasal 21
(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib
dilakukan oleh:…..Pasal 26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama
dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua
puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.- Originaly posted by dewa_mabok:
Ga mungkin
kenapa gak mungkin ? karena saya masih pemula sekali saya tidak mengerti kenapa tidak mungkin atau kenapa mungking. bisakan Saudara menjelaskannya padaku?
Terima Kasih - Originaly posted by samivans:
UU yang sama..
jika UU yang sama berari tidak mungkin? Karena UU itu penjelasannya hampir sama? jadi apa yang membedakan UU tersebut?
Terima Kasih banyak Penjelasan mana yang sama?
Coba dibaca dulu UU nya.
- Originaly posted by amelia girsang:
kenapa gak mungkin ? karena saya masih pemula sekali saya tidak mengerti kenapa tidak mungkin atau kenapa mungking. bisakan Saudara menjelaskannya padaku?
Terima Kasihmemang tidak mungkin. coba kamu baca dengan teliti UU nya..
- Originaly posted by samivans:
Penjelasan mana yang sama?
tadi Anda bilang di comment post UU yang sama. Coba baca lagi comment postmu
- Originaly posted by amelia girsang:
tadi Anda bilang di comment post UU yang sama. Coba baca lagi comment postmu
Memang UU yang sama. Pasalnya beda.
Lebih baik dibaca dulu UU nya rekan. - Originaly posted by amelia girsang:
kenapa gak mungkin ? karena saya masih pemula sekali saya tidak mengerti kenapa tidak mungkin atau kenapa mungking. bisakan Saudara menjelaskannya padaku?
Terima Kasihgak bakalan mungkin, karena beda subyek apajak beda juga objek pajaknya.. jadi gak bisa dikenakan pajak berganda..
untuk jenis penghasilan yg sama, tdk mungkin dikenakan pph 2x
- Originaly posted by samivans:
memang tidak mungkin. coba kamu baca dengan teliti UU nya..
UU yang mana ? mohon bantuannya