Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pemotongan PPh Pasal 21

  • Pemotongan PPh Pasal 21

     amelia girsang updated 6 years, 1 month ago 5 Members · 18 Posts
  • amelia girsang

    Member
    25 January 2018 at 9:35 am

    Imbalan jasa merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat dikenakan pemotongan PPh Pasalah 21, PPh Pasal 23, dan/atau PPh Pasal 26.
    Apakah mungkin atas satu transaksi pembayaran imbalan jasa dapat dikanakan PPH Pasal 21 dan PPh Pasal 23 sekaligus? Jika mungkin atau tidak tolong berika Pasal uU yang menjadi acuan.
    Terima Kasih Banyak.
    Tolong dijawab ya

  • amelia girsang

    Member
    25 January 2018 at 9:35 am
  • samivans

    Member
    25 January 2018 at 9:51 am

    Tidak mungkin.

    UU No. 36 tahun 2008.
    Pasal 23 ayat 1 bagian c nomor 2

    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
    manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
    dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 21.

  • Dewa_Mabok

    Member
    25 January 2018 at 9:53 am
    Originaly posted by amelia girsang:

    Imbalan jasa merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat dikenakan pemotongan PPh Pasalah 21, PPh Pasal 23, dan/atau PPh Pasal 26.

    Tergantung Subyek Pajak-nya

    Originaly posted by amelia girsang:

    Apakah mungkin atas satu transaksi pembayaran imbalan jasa dapat dikanakan PPH Pasal 21 dan PPh Pasal 23 sekaligus?

    Ga mungkin.

  • samivans

    Member
    25 January 2018 at 9:56 am

    UU yang sama..

    Pasal 21
    (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan
    dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
    dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau
    diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
    wajib
    dilakukan oleh:…..

  • samivans

    Member
    25 January 2018 at 9:57 am

    Pasal 26
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama
    dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,
    disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
    pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak
    dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha
    tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
    kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
    tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua
    puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
    membayarkan:
    a. dividen;
    b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan
    sehubungan dengan jaminan pengembalian
    utang;
    c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan
    dengan penggunaan harta;
    d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan
    kegiatan;
    e. hadiah dan penghargaan;
    f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
    g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
    dan/atau
    h. keuntungan karena pembebasan utang.

  • amelia girsang

    Member
    25 January 2018 at 10:06 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Ga mungkin

    kenapa gak mungkin ? karena saya masih pemula sekali saya tidak mengerti kenapa tidak mungkin atau kenapa mungking. bisakan Saudara menjelaskannya padaku?
    Terima Kasih

  • amelia girsang

    Member
    25 January 2018 at 10:09 am
    Originaly posted by samivans:

    UU yang sama..

    jika UU yang sama berari tidak mungkin? Karena UU itu penjelasannya hampir sama? jadi apa yang membedakan UU tersebut?
    Terima Kasih banyak

  • samivans

    Member
    25 January 2018 at 10:13 am

    Penjelasan mana yang sama?

    Coba dibaca dulu UU nya.

  • samivans

    Member
    25 January 2018 at 10:13 am
    Originaly posted by amelia girsang:

    kenapa gak mungkin ? karena saya masih pemula sekali saya tidak mengerti kenapa tidak mungkin atau kenapa mungking. bisakan Saudara menjelaskannya padaku?
    Terima Kasih

    memang tidak mungkin. coba kamu baca dengan teliti UU nya..

  • amelia girsang

    Member
    25 January 2018 at 10:20 am
    Originaly posted by samivans:

    Penjelasan mana yang sama?

    tadi Anda bilang di comment post UU yang sama. Coba baca lagi comment postmu

  • samivans

    Member
    25 January 2018 at 10:32 am
    Originaly posted by amelia girsang:

    tadi Anda bilang di comment post UU yang sama. Coba baca lagi comment postmu

    Memang UU yang sama. Pasalnya beda.
    Lebih baik dibaca dulu UU nya rekan.

  • abrahamchandra

    Member
    25 January 2018 at 10:33 am
    Originaly posted by amelia girsang:

    kenapa gak mungkin ? karena saya masih pemula sekali saya tidak mengerti kenapa tidak mungkin atau kenapa mungking. bisakan Saudara menjelaskannya padaku?
    Terima Kasih

    gak bakalan mungkin, karena beda subyek apajak beda juga objek pajaknya.. jadi gak bisa dikenakan pajak berganda..

  • tas

    Member
    25 January 2018 at 2:22 pm

    untuk jenis penghasilan yg sama, tdk mungkin dikenakan pph 2x

  • amelia girsang

    Member
    30 January 2018 at 12:47 pm
    Originaly posted by samivans:

    memang tidak mungkin. coba kamu baca dengan teliti UU nya..

    UU yang mana ? mohon bantuannya

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now