Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › ASPEK PAJAK CV
Selamat Siang Rekan Ortax
Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan
1. Seorang Persero Aktif menyewakan harta pribadi berupa Ruko kepada Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari hal di atas apakah ada kewajiban membayar/memotong PPh Final atas Sewa tersebut? atau adakah kewajiban pajak atas kejadian tersebut?
2. Apakah Persero Diam boleh/bisa mendapatkan Gaji secara bulanan dari Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari segi perpajakan?
3. Mohon penjelasan Aspek Perpajakan atas Persekutuan Komanditer/CV.
Mohon pendapat Rekan oratx
- Originaly posted by MAS BAGUS:
1. Seorang Persero Aktif menyewakan harta pribadi berupa Ruko kepada Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari hal di atas apakah ada kewajiban membayar/memotong PPh Final atas Sewa tersebut? atau adakah kewajiban pajak atas kejadian tersebut?
penghasilan yg diterima tsb dianggap bagian laba komanditer, tidak dikenakan pajak . dan atas biaya tidak dapat dikurangkan (NDE)
Originaly posted by MAS BAGUS:2. Apakah Persero Diam boleh/bisa mendapatkan Gaji secara bulanan dari Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari segi perpajakan?
penghasilan yg diterima tsb dianggap bagian laba komanditer, tidak dikenakan pajak . dan atas biaya tidak dapat dikurangkan (NDE)
- Originaly posted by MAS BAGUS:
Persero Aktif menyewakan harta pribadi berupa Ruko kepada Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari hal di atas apakah ada kewajiban membayar/memotong PPh Final atas Sewa tersebut?
Ya.
Sepanjang nilai wajar maka biaya sewa dapat dibebankan di CV. CV wajib memotong PPh final atas sewa tersebut.Originaly posted by MAS BAGUS:Apakah Persero Diam boleh/bisa mendapatkan Gaji secara bulanan dari Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari segi perpajakan?
Tidak.
Gaji persero aktif / persero diam tidak dapat dibebankan secara fiskal. - Originaly posted by MAS BAGUS:
1. Seorang Persero Aktif menyewakan harta pribadi berupa Ruko kepada Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari hal di atas apakah ada kewajiban membayar/memotong PPh Final atas Sewa tersebut? atau adakah kewajiban pajak atas kejadian tersebut?
ini usah jelas dan wajib dipotong PPh final..
Originaly posted by MAS BAGUS:2. Apakah Persero Diam boleh/bisa mendapatkan Gaji secara bulanan dari Persekutuan Komanditer/CV yang didirikannya, dari segi perpajakan?
tidak bisa
Originaly posted by MAS BAGUS:3. Mohon penjelasan Aspek Perpajakan atas Persekutuan Komanditer/CV.
PPh 15, 21, 22, 23, 4ayat2, PPN (kalau PKP), PP 46 (kalau omset tdk lebih dari 4,8M), PPh Badan Pasal 29 (kalau omset lebih dari 4,8M)