Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Konsekuensi tambahan harta berupa tana

  • Konsekuensi tambahan harta berupa tana

     Pippilotta updated 6 years, 3 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Pippilotta

    Member
    8 January 2018 at 12:34 am

    Selamat malam.. Mohon solusinya<br /><br />Saya seorang pegawai. Setiap tahun tertib lapor spt tahunan 1770ss. Tidak ikut TA krn saat itu penghasilan dibawah PTKP.<br />Persoalannya dimulai saat saya dpt email pemberitahuan ttg pas final. Lalu saya teringat bahwa tahun 2013/2014 orangtua membeli sebidang tanah yg diatasnamakan saya. Selama ini pengelolaan tanah termasuk hasil dan pajaknya dilakukan orang tua saya. Dan baru saya ketahui bahwa hingga saat ini pajak tanah tsb msh atas nama pemilik lama/penjual. Padahal saat proses jual beli, tanah dipecah jadi dua, dibeli oleh orang tua saya dan seorang tetangga bernama misal A. Sehingga selama ini pembayaran pajak tanah selalu patungan (baru2 ini proses pecah pajak mulai dilakukan..karena sebelumnya A kurang kooperatif mengurusi dokumen yg diperlukan utk pecah pajak tanah)<br /><br />Sy pernah konsultasi terkait hal ini, dan ada yg blg karena saya tdk ikut TA saya akan dikenai pajak 30% dr nilai tanah. Ada pula yg blg saya perlu melakukan pembetulan spt..pdhal bukti spt tahun 2013/2014 sdh tidak ada. <br /><br />- Mana yg benar? Apa yg seharusnya saya lakukan dan konsekuensinya (terkait bila ada biaya2 yg harus saya bayar)? <br />- Bukankah harta tsb termasuk dlm hibah ? Atau dianggap otomatis harta (peroleh dr penghasilan) saya krn menggunakan nama saya ?<br />- Apa tidak ada jalan keluar yg mudah dan murah/gratis ?<br /><br />Mohon dijawab. Terimakasih

  • Pippilotta

    Member
    8 January 2018 at 12:34 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now