• GST australia

  • reni_risawati

    Member
    28 July 2008 at 3:58 pm
  • reni_risawati

    Member
    28 July 2008 at 3:58 pm

    dear all
    perusahaan ku ada invoice dari australia
    didalamnya ada BKP dan JKP yang dikenakan oleh perusahaan australia GST 10%
    apakah GST ini bisa kita kreditkan kalau kita bayarkan?
    mohon pencerahannya
    thanks

  • wuriant

    Member
    28 July 2008 at 4:28 pm

    perusahaan rekan reni cabang dari perush australia ato tidak?
    terus liat di faktur pajaknya ada id / npwp nya atas nama perush rekan reni gak?
    biasanya nich (umumnya) kalo perushaan mereka eskport barang ke perush rekan reni (dari asutralia ke indonesia) maka perus mereka akan mendapatkan fasilitas tidak kena vat. (sama seperti kalo kita eksport barang ke LN)

  • reni_risawati

    Member
    29 July 2008 at 9:40 am

    kami bukan perusahaan cabang
    kami membeli unit barang & jasa dari vendor kami di australia
    apakah bisa dikreditkan atau tidak ya
    terima kasih

  • POERBA

    Member
    29 July 2008 at 10:53 am

    Salah satu syarat pengkreditan pajak masukan adalah bila memenuhi ketentuan formal. Ketentuan formal tsb salah satunya adalah pengkreditan pajak masukan yg faktur pajaknya dibuat oleh PKP. Kata PKP disini adalah suatu badan yg pengukuhannya disahkan oleh badan hukum negara sendiri.. Lalu yg kedua, yg saya liat disini adalah ada kegiatan memasukan barang dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean (Impor). Setau saya atas kegiatan impor, biasanya dipungut PPN oleh bea cukai.. Dan PPN yg dipungut tsb lah yg bisa dikreditkan…
    Mohon koreksi…

  • Budianto

    Member
    29 July 2008 at 1:10 pm

    kalo menurut sy, tdk bisa dikreditkan mungkin hanya bisa dibiayakan saja.
    memang tidak melalui pelabuhan (bea cukai) karena biasanya barang baru bisa keluar kalo sudah bayar PPN BM, PPN Impor & PPh 22 ?
    atau belinya di Australia langsung ya ?

  • reni_risawati

    Member
    29 July 2008 at 2:44 pm

    pak budianto
    perusahaan saya langsung membeli BKP / JKP tersebut di australia dan vendor australia kami langsung mengirimkan BKP/JKP tersebut ke customer kami yang berada di australia juga. Tetapi mereka mengirimkan invoice langsung ke perusahaan saya.

  • quinn allman

    Member
    29 July 2008 at 4:36 pm

    wah kalau begitu tidak bisa dikreditkan mba reni…kan PPN ad Pajak atas konsumsi dalam negeri(daerah RI)…PPN yang dikenakan disana seharusnya bisa dikreditkan disana juga…salahnya kenapa kantor yang melakukan pembayaran di indonesia bukan di vendor australianya saja…jadinya ya dibiayakanh saja…

    Ada TAnggapan Lain?

  • wuriant

    Member
    29 July 2008 at 5:04 pm

    ini kejadiannya ampir sama dengan perusahaan saya,
    dan yang saya lakukan:
    1. berusaha untuk tidak membayar vat-nya. tapi vatnya nanti dibayar oleh vendor dan pihak vendor dapat mengkreditkannya (diaustralia)
    2. kalo vendor tidak mau, yach terpaksa kita bayar dan tidak bisa dikreditkan. karena vat memang untuk pemakai akhir.

  • POERBA

    Member
    29 July 2008 at 5:08 pm

    Kenapa ga sekalian aja seluruh dokumen dibuatkan atas nama customernya.. Jadinya ntar perusahaan anda hanya menagih fee atas jasanya aja…
    Thx b4…

  • reni_risawati

    Member
    29 July 2008 at 5:57 pm

    untuk pak poerba & teman2 terima kasih atas penjelasannya tetapi kita tidak bisa membuatkan atas nama customernya
    karena perusahaan kami merupakan distributor dimana invoicing out dan in antara vendor dan customer memang harus melalui kami.
    saya juga menanyakan hal ini ke AR kami dan kata beliau GST tersebut tidak bisa dikreditkan dan hanya bisa menjadi biaya.
    berarti memang kesimpulannya kita tidak bisa menkreditkan ya. Terima kasih atas penjelasannya.

  • Galang Akbar

    Member
    30 July 2008 at 12:02 pm

    Mba Reni,

    Kalau import barang, kenapa tidak minta tanpa GST saja. Karena untuk ekspor dari negara asal pasti tanpa adanya GST or VAT. Pasti vendor luar negri tersebut juga paham kok

  • Budianto

    Member
    31 July 2008 at 8:25 am

    masalahnya beli langsung di australia Mas Galang……..
    memang kalo orang asing beli di Indonesia bisa bilang kalo untuk di ekspor,
    jadi PPNnya 0% ?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now