Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pertanyaan
Selamat sore,
saya mau tanya,
ini kan saya mau ada perubahan dari CV ke PT, aset aset yang ada di CV diserahkan ke sekutu dulu. setelah itu dari sekutu diserahkan ke PT dengan di akta notariskan sebagai penyerahan/penyertaan modal dari pemegang saham ke PT. Pada saat di akta notariskan, aset tersebut di nilai dengan appraisal, sedangkan pada waktu penyerahan dari CV ke sekutu memakai nilai buku. Selisih antara nilai buku dengan nilai appraisal tersebut apakah terkena pajak? kalau iya, pajak apa ya??Terima kasih.
menurut saya tidak ada pajak yang terutang baik pph maupun ppn.
gak ada sih perbedaan penilaian tersebut.
- Originaly posted by ivaysmn:
Pada saat di akta notariskan, aset tersebut di nilai dengan appraisal, sedangkan pada waktu penyerahan dari CV ke sekutu memakai nilai buku. Selisih antara nilai buku dengan nilai appraisal tersebut apakah terkena pajak?
saat penilaian oleh appraisal itu sebenarnya adalah moment REVALUASI,
coba telusuri peraturan pajak tentang revaluasi … Selamat Pagi..
Saya Mau bertanya,,
Untuk Transaksi di rekening Perusahaan seperti pengisian saldo dari kantor Pusat, pengeluaran bank untuk Pengisian kas Perusahaaan,dll..
harus kah masuk ke dalam Buku Besar?- Originaly posted by kevins3012:
Saya Mau bertanya,,
Untuk Transaksi di rekening Perusahaan seperti pengisian saldo dari kantor Pusat, pengeluaran bank untuk Pengisian kas Perusahaaan,dll..
harus kah masuk ke dalam Buku Besar?ya sudah pasti dong
siang rekan,
saya mau bertanya jika direksi mengundurkan diri dari cv yang masih merugi .. apakah modal di kembalikan full atau tetap modal di potong kerugian ?Izin bertanya.
Pendapatan Bunga Deposito
Pendapatan Bunga Obligasi yang diperjualbelikan di Bursa Efek
Pendapatan Bunga Obligasi yang tidak diperjualbelikan di Bursa Efek
Pendapatan bunga dari PT B
Pendapatan bunga dari Bank Mandiri
Pendapatan bunga dari Koperasi Simpan Pinjam Jaya Makmur
Beban bunga kepada BCA
Beban bunga kepada PT C
Akun-akun mana saja yang termasuk: a) Objek Penghasilan Nonfinal, b) Objek
Penghasilan Final, c) Bukan Objek Pajak, d) Beban yang Dapat Diperkenankan, dan e) Beban
yang Tidak Dapat Diperkenankan- Originaly posted by Febrian12:
Pendapatan Bunga Deposito
Pendapatan Bunga Obligasi yang diperjualbelikan di Bursa Efek
Pendapatan Bunga Obligasi yang tidak diperjualbelikan di Bursa Efek
Pendapatan bunga dari Bank Mandiri
Pendapatan bunga dari Koperasi Simpan Pinjam Jaya MakmurB
Originaly posted by Febrian12:Pendapatan bunga dari PT B
A
Originaly posted by Febrian12:Beban bunga kepada BCA
Beban bunga kepada PT Ctergantung DER (Debt to Equity ratio) nya