• Pertanyaan

     Febrian12 updated 4 years ago 9 Members · 10 Posts
  • ivaysmn

    Member
    8 December 2017 at 3:14 pm
  • ivaysmn

    Member
    8 December 2017 at 3:14 pm

    Selamat sore,

    saya mau tanya,
    ini kan saya mau ada perubahan dari CV ke PT, aset aset yang ada di CV diserahkan ke sekutu dulu. setelah itu dari sekutu diserahkan ke PT dengan di akta notariskan sebagai penyerahan/penyertaan modal dari pemegang saham ke PT. Pada saat di akta notariskan, aset tersebut di nilai dengan appraisal, sedangkan pada waktu penyerahan dari CV ke sekutu memakai nilai buku. Selisih antara nilai buku dengan nilai appraisal tersebut apakah terkena pajak? kalau iya, pajak apa ya??

    Terima kasih.

  • anasbuchori

    Member
    11 December 2017 at 8:15 am

    menurut saya tidak ada pajak yang terutang baik pph maupun ppn.

  • abrahamchandra

    Member
    11 December 2017 at 10:07 am

    gak ada sih perbedaan penilaian tersebut.

  • cokicoki

    Member
    11 December 2017 at 10:10 am
    Originaly posted by ivaysmn:

    Pada saat di akta notariskan, aset tersebut di nilai dengan appraisal, sedangkan pada waktu penyerahan dari CV ke sekutu memakai nilai buku. Selisih antara nilai buku dengan nilai appraisal tersebut apakah terkena pajak?

    saat penilaian oleh appraisal itu sebenarnya adalah moment REVALUASI,
    coba telusuri peraturan pajak tentang revaluasi …

  • Kevins3012

    Member
    9 October 2019 at 3:17 am

    Selamat Pagi..

    Saya Mau bertanya,,
    Untuk Transaksi di rekening Perusahaan seperti pengisian saldo dari kantor Pusat, pengeluaran bank untuk Pengisian kas Perusahaaan,dll..
    harus kah masuk ke dalam Buku Besar?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 October 2019 at 3:12 am
    Originaly posted by kevins3012:

    Saya Mau bertanya,,
    Untuk Transaksi di rekening Perusahaan seperti pengisian saldo dari kantor Pusat, pengeluaran bank untuk Pengisian kas Perusahaaan,dll..
    harus kah masuk ke dalam Buku Besar?

    ya sudah pasti dong

  • Ema_yesa

    Member
    20 December 2019 at 4:09 am

    siang rekan,
    saya mau bertanya jika direksi mengundurkan diri dari cv yang masih merugi .. apakah modal di kembalikan full atau tetap modal di potong kerugian ?

  • Febrian12

    Member
    25 March 2020 at 10:02 am

    Izin bertanya.
    Pendapatan Bunga Deposito
    Pendapatan Bunga Obligasi yang diperjualbelikan di Bursa Efek
    Pendapatan Bunga Obligasi yang tidak diperjualbelikan di Bursa Efek
    Pendapatan bunga dari PT B
    Pendapatan bunga dari Bank Mandiri
    Pendapatan bunga dari Koperasi Simpan Pinjam Jaya Makmur
    Beban bunga kepada BCA
    Beban bunga kepada PT C
    Akun-akun mana saja yang termasuk: a) Objek Penghasilan Nonfinal, b) Objek
    Penghasilan Final, c) Bukan Objek Pajak, d) Beban yang Dapat Diperkenankan, dan e) Beban
    yang Tidak Dapat Diperkenankan

  • Afreezal

    Member
    26 March 2020 at 7:43 am
    Originaly posted by Febrian12:

    Pendapatan Bunga Deposito
    Pendapatan Bunga Obligasi yang diperjualbelikan di Bursa Efek
    Pendapatan Bunga Obligasi yang tidak diperjualbelikan di Bursa Efek
    Pendapatan bunga dari Bank Mandiri
    Pendapatan bunga dari Koperasi Simpan Pinjam Jaya Makmur

    B

    Originaly posted by Febrian12:

    Pendapatan bunga dari PT B

    A

    Originaly posted by Febrian12:

    Beban bunga kepada BCA
    Beban bunga kepada PT C

    tergantung DER (Debt to Equity ratio) nya

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now